Mubadalah.id– KH. Sahal Mahfudz termasuk salah satu kyai besar Pondok Pesantren Maslakul Huda yang ada di Kajen, Pati. Beliau merupakan salah satu tokoh yang mendukung adanya kesetaraan. Yakni dengan menerapkan langsung pada lingkungan keluarga. Yaitu istrinya yang bernama Nyai Hj. Nafisah.
Sebelum menikah dengan KH. Sahal Mahfudz, Nyai Hj. Nafisah masih menempuh pendidikan perguruan tinggi tahun kedua di Yogyakarta. Tidak masalah bagi beliau jika istrinya akan meninggalkannya sementara selama dua tahun, bahkan beliau sangat mendukungnya untuk menyelesaikan pendidikan.
Nyai Hj. Nafisah merupakan sedikit salah satu dari putri Kyai yang memiliki kesempatan melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi pada tahun 60-an.
Selain itu, Nyai Hj. Nafisah telah memberikan banyak kontribusi sebagai seorang aktivis di Muslimat NU Pati, meskipun kesibukannya dalam mengurus di pesantrennya juga tidaklah mudah.
Dukungan Kiai Sahal terhadap Nyai Nafisah dibuktikan saat menjadi ketua Muslimat NU Pati. Meski istrinya itu kerap merasa tidak mampu menjadi seorang pemimpin. Tetapi beliau membantu mengenalkan bagaimana cara berorganisasi yang benar. Melalui sikap dan dukungan beliau dapat menjadi contoh dari nilai-nilai kesetaraan untuk saling mendukung dan menguatkan.
Jejak Nyai Hj. Nafisah
Nyai Hj. Nafisah terlibat aktif dalam dunia politik yaitu mengikuti pemilu hingga menjadi DPRD Pati, dan merupakan tokoh politik perempuan pertama yang mewakili partai Islam. Setelah menjabat di DPRD, beliau juga memutuskan untuk ikut serta dalam pemilihan DPD, dan berhasil meraih total suara terbanyak se-Indonesia.
Prestasinya ini secara tidak langsung merepresentasikan nilai kesetaraan gender. Yakni tentang keberhasilan perempuan, bahkan mampu melampaui laki-laki.
Dukungan Kiai Sahal Mahfudz yakni dengan memberikan kesempatan yang luas dan ruang gerak kepada perempuan untuk menempuh pendidikan. Selain itu mendorong perempuan agar tumbuh dan berkembang lebih bermanfaat di masyarakat. Sesuai dengan prinsip beliau bahwa tidak hanya laki-laki saja yang bisa menjadi seorang pemimpin, namun perempuan juga mampu atau berhak menjadi seorang organisatoris.
Dari awal menikah, KH. Sahal Mahfudz selalu mendampingi Nyai Hj. Nafisah dari beliau masih berkuliah hingga mendirikan pesantren putri yang masih aktif hingga saat ini. Hal ini membuktikan secara nyata bahwa K.H. Sahal Mahfudz selalu menegakkan prinsip dalil dalam Al-Qur’an tentang kesetaraan.
Seperti halnya yang dijelaskan dalam Q.S. Al- An’am ayat 165:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ ۗ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di bumi dan Dia mengangkat (derajat) sebagian kamu di atas yang lain, untuk mengujimu atas (karunia) yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat memberi hukuman dan sungguh, Dia Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Menurut Mubadalah, setiap manusia adalah pemimpin bagi dirinya sendiri. Oleh karena itu, setiap perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk menyuarakan keinginan dan mewujudkan impian mereka tanpa khawatir tentang pendapat orang lain, yang mungkin masih memegang prinsip patriarki.
Pandangan Hj. Tutik Nurul Jannah
Mengambil dari penuturan menantu KH Sahal Mahfudz yaitu Hj. Tutik Nurul Jannah yang merupakan Pengurus PC Fatayat NU Kabupaten Pati, yang selalu melihat bahwa dalam sosok Nyai Hj. Nafisah terpancar nilai-nilai kesetaraan gender. Di mana nilai tersebut dapat berkontribusi di dalam berbagai bidang dan tak lepas dari dukungan sang suami.
Maka dari itu, KH Sahal Mahfudz selalu memberikan nasehat kepada anaknya yaitu suami Hj. Tutik agar memberikan kesempatan dan ruang gerak kepada istrinya.
Simpulan dari pernyataan tersebut adalah bahwa selalu ada pendukung di samping gerakan kebebasan perempuan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari pasangan yang satu frekuensi agar kemampuan kita sebagai perempuan dapat terkontribusikan dengan baik tanpa terhalang. Karena sejatinya sebaik-baiknya manusia adalah bisa bermanfaat bagi orang lain. []