Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Albertina Ho: Sosok Hakim Perempuan yang Adil

Melalui rekam jejak Albertina Ho sebagai hakim, hal tersebut membuktikan bahwa perempuan bisa bekerja menjadi hakim yang adil dan berani untuk menumpaskan beberapa kasus, bahkan kasus besar sekalipun.

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
18 September 2023
in Publik
A A
0
Hakim Perempuan

Hakim Perempuan

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika melihat realitas kehidupan masyarakat saat ini tentang kerja-kerja perempuan, maka sudah banyak para perempuan aktif dan bekerja di ruang publik. Bahkan tidak sedikit juga para perempuan sudah menempati ruang-ruang strategis, salah satunya adalah menjadi hakim.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 jumlah perempuan yang menjadi hakim sekitar 26,6%. Namun pada tahun 2020 jumlah hakim perempuan meningkat menjadi 28,27%.

Keterlibatan perempuan dalam kerja-kerja menjadi hakim bukan hanya sekedar menyelipkan nama belaka. Tetapi betul-betul memainkan perannya, yakni memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara.

Ada salah satu perempuan yang menjadi hakim, yang menarik untuk saya bagikan. Perempuan hakim itu Albertina Ho. Beliau adalah salah satu satu hakim perempuan yang sangat terkenal kritis dan tegas. Karenanya ia mendapat julukan sebagai ‘Srikandi Hukum Indonesia’.

Mengenal Sosok Albertina Ho

Abertina Ho lahir pada tanggal 11 Januari 1960 di Kepulauan Aru, sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Maluku Tenggara. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Albertina kecil hidup di Dobo dan kemudian memutuskan untuk pindah ke Ambon pada saat kelas lima Sekolah Dasar (SD). Kepindahan tersebut guna mendapat pendidikan yang jauh lebih berkualitas.

Selama hidup di Ambon, Abertina Ho bisa menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang Sekolah Menangah Atas (SMA). Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ambon, ia tidak berhenti. Melainkan tetap melanjutkan pendidikannya untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah menyelesaikan pendidikan setara 1, Albertina kemudian melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti pendidikan calon hakim (cakim) di Pusdiklat Departemen Kehakiman di kawasan Cinere Depok. Setelah dari pendidikan cakim, ia memulai debut sebagai cakim di Yogyakarta. Di sana ia menjalani tugas selama empat tahun. Dan, selama itu, karena statusnya masih cakim, ia hanya membantu administrasi perkara saja.

Albertina baru diberi amanah menangani langsung perkara setelah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah. Di pengadilan tersebut ia bertugas selama enam tahun, tepatnya dari tahun 1990 sampai 1996. Dari Slawi perjalanan karirnya berpindah ke PN Temanggung, Jawa Tengah. Lalu enam tahun kemudian ia pindah ke PN Cilacap.

Menjadi Sekretaris

Pasca pemindahan tugas di daerah Jawa Tengah, pada tahun 2008, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Mariana Sutadi, memanggil dan menjadikan Albertina sebagai sekertaris. Dalam posisinya sebagai sekretaris, ia ikut sibuk mengurusi program access to justice yang waktu itu tengah digalakkan Mahkamah Agung.

Tak lama kemudian, lulusan Pacsasarjana Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu mendapatkan panggilan untuk menjadi hakim di PN Jakarta Selatan. Kemudian setelah itu Albertina menjabat sebagai ketua PN Sungailiat hingga 2014, Wakil Ketua PN Palembang (2014-2015), dan hakim PN Bekasi (2015-2016).

Selanjutnya, dari tahun2016-2019 ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Dan, di tahun yang sama, tepatnya tanggal 27 September sampai 20 Desember 2019 ia menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Selama menggeluti karirnya sebagai hakim, Albertina Ho seringkali mendapat amanah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan kasus besar yang mendapat sorotan publik. Ketika ia mendapat amanah tersebut ia tidak gentar atau merasa terbebani. Justru ia jadikan kesempatan itu untuk membuktikan kepada publik bahwa perempuan pun mampu menangani kasus besar secara profesional sampai tuntas.

Beberapa kasus besar yang pernah Albertina tangani adalalah, pertama, kasus suap pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Kedua, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar. Ketiga, kasus mafia hukum dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.

Peran Penting Hakim Perempuan

Melalui rekam jejak Albertina Ho sebagai hakim, hal tersebut membuktikan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki. Perempuan bisa bekerja menjadi hakim yang adil dan berani untuk menumpaskan beberapa kasus, bahkan kasus besar sekalipun.

Dengan begitu, yang kita butuhkan sebetulnya adalah dorongan dan dukungan kepada para perempuan agar terus aktif, bahkan tidak boleh gentar menghadapi berbagai kasus. Tetapi harus berani guna tercipta keadilan.

Albertina Ho hanya contoh kecil keterlibatan perempuan di dunia hukum. Karena saya yakin para perempuan lainnya juga masih banyak yang memiliki peranan penting. Sehingga yang perlu kita lakukan kepada para perempuan tersebut selain dorongan dan dukungan adalah dengan memberikan apresiasi kepada mereka.

Dengan memberikan apresiasi kepada perempuan, artinya kita benar-benar mengakui dan menghargai bahwa perempuan memiliki peran yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

Sehingga kehadiran perempuan saat ini sudah harus kita akui bersama. Termasuk seperti yang Albertina Ho lakukan kepada hukum di negeri ini. Perempuan harus cerdas, dan berani untuk mewujudkan keadilan. []

Tags: AlbertinaHakim Perempuanhukumkasuspengadilan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akhiri Ideologi Kejantanan agar Kasus Pembunuhan Istri oleh Suami Tak Muncul Lagi

Next Post

Putri Ong Tien dan Perkembangan Budaya di Cirebon

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Tertawa
Aktual

Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

5 Januari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

2 Februari 2026
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Next Post
Perkembangan Budaya

Putri Ong Tien dan Perkembangan Budaya di Cirebon

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0