Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Percik Kisah Ulama Perempuan Progresif Asal Cirebon: Nyai Hajah Masriah Amva

Nilai-nilai pluralisme, toleransi, humanisme atau kemanusiaan, dan lain sebagainya, terejawantahkan dalam pikiran dan tindakan Nyai Masriah Amva

Yogi Abdul Gofur Yogi Abdul Gofur
24 Februari 2024
in Figur
0
Nyai Hajah Masriah Amva

Nyai Hajah Masriah Amva

1
SHARES
881
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 13 Oktober 1961 lahirlah seorang perempuan yang kelak juga akan memberi warna pada peradaban. Beliau adalah Nyai Hj. Masriah Amva, ulama perempuan progresif dari Cirebon, Jawa Barat.

Beliau merupakan buah hati dari pasangan Kiai Haji Amrin Hanan dan Hj. Fariatul ‘Aini. Tumbuh dan berkembang di lingkungan Pondok Pesantren Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon.

Pengembaraan akademik Nyai Hajah Masriah Amva, dari bangku Sekolah Dasar (SD)/sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat ditempuhnya di Pondok Pesantren. Pasca itu, di jenjang Madrasah Aliyah (MA), beliau melanjutkan studi di Pondok Pesantren Al-Muayyad yang berada di Solo di bawah asuhan Kiai Haji Umar.

Selanjutnya, ngangsu kaweruh (belajar) di Pondok Pesantren Al-Badi’yah Pati, Jawa Tengah. Di bawah pengasuhan Nyai Hj. Nafisah Sahal dan Sang Begawan Fikih Sosial ‘Kiai Haji Sahal Mahfudz’ atau yang akrab kita sapa Mbah Sahal.

Kemudian ia melanjutkan rihlah ilmiah dan berguru langsung dengan Habib Hasan Baharun di Dar Al-Lughah wa Da’wah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Ketika di Bangil, beliau didampingi belahan jiwa atau suaminya ‘Kiai Haji Syakur Yasin’. Selain itu, bersama Kiai Haji Syakur Yasin, Nyai Masriah Amva pernah tinggal di Tunisia selama empat tahun.

Selain itu juga, sebelumnya, Nyai Masriah Amva juga pernah belajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Cirebon, namun hanya sampai semester dua.

Pernikahan dan Keluarga

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga, Nyai Masriah Amva bersama Kiai Haji Syakur Yasin berlangsung selama delapan tahun dan akhirnya harus berpisah.

Setahun pasca perpisahan itu, Nyai Masriah Amva menikah dengan Kiai Haji Muhammad yang merupakan pendiri Pondok Pesantren Kebon Melati. Kemudian mereka membangun Pondok Pesantren Kebun Jambu Al-Islamy.

Semangat belajar berpadu kecerdasan, terlahir semangat pembaharu dalam diri Nyai Masriah Amva. Hal tersebut bisa kita lihat dari materi yang diajarkan di pesantren yang dipimpinnya.

Seperti mengajarkan toleransi kepada santri-santrinya, mengajarkan dan juga mempraktikkan kesetaraan gender (gender equality), feminisme, humanisme, dan pluralisme. Selain itu menghargai keberagaman, sufisme, human rights atau Hak Asasi Manusia (HAM), dan lain sebagainya.

Kepribadiannya yang ramah, rendah hati, dan semangat belajar cum dakwah yang baik. Ini yang menjadi karakteristik Nyai Hajah Masriah Amva. Meskipun pandangan pro dan kontra beberapa kali mengarah ke beliau, namun beliau tetap teguh pada pendirian dan semangat dalam syiar agama Islam.

Tuan Rumah KUPI I

Pondok Pesantren yang beliau pimpin tercatat sebagai tuan rumah penyelenggara Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang pertama. Selain itu, ulama perempuan yang progresif ini, namanya juga tercatat sebagai pengurus di PBNU periode 2022-2027.

Ketika terdengar nama Nyai Hajah Masriah Amva, terbesit dalam pikiran nilai-nilai yang telah diajarkan oleh Presiden Republik Indonesia ke-empat ‘Kiai Abdurrahman Wahid’ atau yang akrab kita sapa Gus Dur.

Nilai-nilai pluralisme, toleransi, humanisme atau kemanusiaan, dan lain sebagainya, terejawantahkan dalam pikiran dan tindakan Nyai Masriah Amva. Dan kita sadari atau tidak, Nyai Masriah Amva merupakan salah satu di antara beberapa santri yang menjalankan kalimat dari Gus Dur,

“Tirakat santri yang paling utama adalah membaca, ibadah santri yang paling membekas adalah menulis.”

Terbukti ulama perempuan dari Kabupaten yang terkenal dengan udangnya dan batik motif mega mendung ‘Cirebon’ ini. Sedari 2007, setidaknya sudah lebih dari 20 buku ia terbitkan, baik berupa puisi maupun novel.

Di antara beberapa karyanya antara lain: antologi puisi Ketika Aku Gila Cinta (2007), Setumpuk Surat Cinta (2008), dan Ingin Dimabuk Asmara (2009). Beberapa buku karya Nyai Masriah Amva antara lain: Bangkit dari Terpuruk (2010), Menggapai Impian (2010), Indahnya Doa Rasulallah (2011), Meraih Hidup Luar Biasa (2011), dan juga Rahasia Sang Maha (2012). []

 

Tags: Jaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKupiNyai Hajah Masriah AmvaPerempuan Ulamaulama perempuan
Yogi Abdul Gofur

Yogi Abdul Gofur

Santri dari Bojonegoro yang sedang belajar di Pondok Pesantren Ma'had Aly Raudhatul Muhibbin Bogor

Terkait Posts

Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID