Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menghayati Nilai Historis Masjid Hudaibiyah: Tempat Miqat Sarat Kisah Perjuangan Islam

Hikmah dari peristiwa bersejarah di Hudaibaiyah, kita harus percaya pada setiap rencana Allah adalah kunci untuk mendapatkan kemenangan

Rasyida Rifa'ati Husna by Rasyida Rifa'ati Husna
24 Mei 2024
in Hikmah
A A
0
Masjid Hudaibiyah

Masjid Hudaibiyah

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terletak sejauh 26 kilometer dari Masjid al-Haram, Masjid Hudaibiyah menjadi salah satu tempat miqat untuk mengambil niat ihram saat melaksanakan haji ataupun umroh. Berbeda dengan bangunan miqat lain, seperti Masjid Tan’im dan Bir Ali, Masjid Hudaibiyah terlihat tidak terlampau luas dan hanya dapat menampung sedikit jamaah, sehingga tempat tersebut tidak sepadat dan seramai miqat makani lainnya.

Walaupun kecil dan sederhana, tetapi Hudaibiyah ini mempunyai nilai historis yang tinggi bagi perjuangan Islam di masa Rasulullah. Hal itulah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi jamaah  yang ingin melakukan wisata rohani ketika melaksanakan haji atau umroh.

Ketika menziarahi Masjid Hudaibiyah saat itu, saya teringat dengan satu peristiwa bersejarah pada 14 abad yang lalu. Di tempat tersebut Rasullulah beserta orang-orang mukmin pernah mengadakan Perjanjian Hudaibiyah dengan kaum musyrikin Quraisy untuk saling tidak menyerang. Hingga kemudian membuka peluang umat Islam Madinah untuk mengislamkan pendudukan Kota Makkah.

Napak Tilas

Saat melakukan napak tilas atas perjuangan Rasulullah dan para sahabat Nabi tersebut saya mengikuti apa yang  guru saya nasehatkan. Yakni membayangkan diri saya berada di posisi para sahabat, terutama yang berasal dari kota Makkah. Bagaimana mereka bergembira dan sangat bersemangat untuk kembali melakukan umrah bersama Rasulullah.

Saya membayangkan mengenakan pakaian ihram dan berjalan bersama 1400 kaum mukminin lainnya beserta 70 unta. Tetapi kemudian diberitahu di tengah jalan bahwa para pemimpin Quraisy mengirimkan pasukan untuk menghentikan rombongan Rasulullah dan tidak mengizinkan masuk ke kota Makkah. Meskipun niat kami tidak untuk berperang, tetapi hanya untuk melakukan ziarah.

Saya membayangkan diri saya menunggu instruksi dari Nabi Muhammad selanjutnya. Namun ternyata malah diberitahu bahwa sebuah perjanjian telah dibuat antara kaum Muslimin dan Quraisy. Saya membayangkan belajar tentang ketentuan-ketentuannya. Bahkan mungkin berpikir bahwa semua itu tidak adil. Bagaimana harus kembali setelah datang jauh-jauh dari Madinah, dan diberitahu bahwa rombongan kami tidak dapat melaksanakan umrah tahun ini.

Bagaimana umat muslim harus menerima ketidakadilan atas kesepakatan tersebut, kita harus mengembalikan kepada kaum Quraisy setiap Muslim yang melarikan diri kepada kaum mukmin di Madinah, tetapi siapa pun yang pergi kepada mereka tidak akan dikembalikan. Saya juga menghadirkan perasaan para sahabat yang saat itu tentu campur aduk, antara rasa sedih, bingung, marah, kecewa dan lemas.

Memercayai Kepemimpinan Nabi Muhammad Saw

Melihat puing-puing bangunan bekas masjid berusia ribuan tahun di sebelah utara masjid baru itu, saya juga membayangkan di hadapan ada Sayyidina Umar ibn Khattab yang mengekspresikan kemarahannya pada perjanjian tersebut. Tetapi bagaimana Sayidina Abu Bakar as-Shiddiq kemudian mengingatkannya untuk mempercayai kepemimpinan Nabi Muhammad yang kita cintai.

Saya kemudian membayangkan pemandangan menyedihkan yang terjadi, ketika Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk bangun, dan menyembelih al-hadyu (hewan qurban) dan tahalul. Tetapi tidak ada satupun dari mereka yang beranjak melaksakan perintah tersebut. Beliau saw mengulangi intruksinya sampai tiga kali, namun tidak ada satupun yang merespon.

Rasulullah kemudian masuk ke tenda, menemui istrinya Ummu Salamah dan beliau menceritakan apa yang terjadi pada kaum mukminin. Dan saya membayangkan bagaimana dengan bijak Ummu Salamah menyarankan agar Nabi memulai apa yang beliau inginkan.

“Wahai Rasulullah, keluarlah dan janganlah berbicara dengan seorang pun dari mereka sampai engkau menyembelih hewanmu dan mencukur rambutmu.” (HR. Bukhari)

Ketika Nabi Mendengar Saran Ummu Salamah

Nabi Muhammad yang mendengar saran Ummu Salamah kemudian melakukannya, maka tentu semua sahabat berdiri dan menyembelih qurban mereka serta saling menyukur rambut satu sama lain sampai-sampai mereka hampir saling membunuh satu sama lain karenanya. Saya membayangkan bagaimana mereka kemudian sadar dan menyesal karena telah mendurhakai Nabi saw sebelumnya.

Namun tentu saja, akhir yang manis dari peristiwa tersebut adalah ketika Allah menurunkan firmanNya QS. al-Fath ayat 1 sampai 3.

إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُّبِينًا لِّيَغْفِرَ لَكَ ٱللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنۢبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَٰطًا مُّسْتَقِيمًاوَيَنصُرَكَ ٱللَّهُ نَصْرًا عَزِيزًا

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata. Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu ke jalan yang lurus. Dan supaya Allah menolongmu dengan pertolongan yang kokoh (banyak).” (QS. Al-Fath [48]:1-3)

Kegembiraan dan kebahagiaan yang pasti dirasakan oleh Nabi Muhammad dan kaum mukminin setelah menerima wahyu-wahyu tersebut, betapa bersyukurnya mereka setelah mendengar kabar dari Allah langsung, bahwa peristiwa ini merupakan kemenangan yang nyata bagi orang-orang yang beriman.

Sebagaimana diriwayatkan dalam sirah an-Nabawi bahwa dampak dari perjanjian Hudaibiyah tersebut sangat banyak. Di antaranya, Rasulullah dan pasukan muslim dapat menaklukkan Bani Nadhir yang terkenal dengan bentengnya sangat kuat. Juga penaklukan banyak suku Badui dari berbagai kalangan menjadi bagian dari sekutu umat Islam.

Hikmah Peristiwa Hudaibiyah

Selain itu, selama masa gencatan senjata, Nabi bisa melakukan dakwah dengan leluasa. Bahkan menyampaikan pesan Islam pada Kaisar Romawi, Raja Habasyah, Raja Mesir, dan Raja Parsi. Begitu juga dengan kaum muslim yang masih tinggal di Makkah di tengah-tengah kaum musyrikin bisa menyebarkan dakwah di wilayah mereka.

Dan yang tidak kalah dahsyat adalah Perang Mu’tah. Kemenangan bagi umat muslim yang berjumlah hanya 3000 pasukan melawan 100.000 tentara Romawi. Padahal tidak ada sejarahnya pasukan Romawi bisa dikalahkan.

Ketika kabar ini terdengar sampai ke seantero jazirah Arab, banyak orang pada akhirnya berbondong-bondong memeluk Islam. Singkat cerita, peristiwa ini merupakan awal dari kemenangan kaum mukminin dalam menaklukkan kota Makkah.

Peristiwa Hudaibiyah ini sesungguhnya memberi pelajaran kepada kita, bahwa betapa indahnya Allah mengatur berbagai hal dalam hidup, sebagaimana yang telah terjadi pada Rasulullah beserta para sahabat. Ketetapan dari Allah mungkin tidak selalu sesuai dengan yang mereka harapkan dan kerugian yang mereka alami tidak selalu merupakan kemalangan, terlebih jika mereka yakin hanya kepada Rabb al-‘alamin.

Menghayati hikmah dari peristiwa bersejarah di Hudaibaiyah, kita harus yakin dan percaya pada setiap rencana Ilahi adalah kunci untuk mendapatkan kemenangan yang nyata. []

Tags: hajiislamMasjid HudaibiyahMekkahRukun IslamsejarahUmroh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahaya Relasi Pernikahan Sedarah

Next Post

Memilih Pasangan yang Berpendidikan

Rasyida Rifa'ati Husna

Rasyida Rifa'ati Husna

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Pendidikan Pasangan

Memilih Pasangan yang Berpendidikan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0