Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Andai Waktu Bisa Diputar Kembali: Kisah Penyintas Perkawinan Anak (Part II)

Tulisan ini adalah bagian serial reportase Perkawinan Anak tentang data perkawinan anak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

Mifta Sonia Mifta Sonia
7 Desember 2024
in Publik
0
Perkawinan Anak

Perkawinan Anak

764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maura dan Andin adalah dua penyintas di antara banyaknya kasus perkawinan anak di Banyuwangi.

Pada tahun ini, Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat ada 693 pengajuan dispensasi kawin hingga bulan November. Dengan rincian 646 di antaranya terkabulkan, 3 ditolak, 1 gugur, 3 tidak dapat diterima, 9 dicabut, dan 31 masih dalam proses di pengadilan.

Kehamilan Remaja Faktor Utama Tingginya Angka Perkawinan Anak

Pada tahun 2024, Banyuwangi ada di urutan ketiga dengan jumlah pengajuan dispensasi terbanyak di Jawa Timur. Posisi pertama dan kedua ditempati Pasuruan dan Kabupaten Malang.

Mayoritas alasan pengajuan dispensasi kawin adalah anak perempuan telah hamil, sebut Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi.

Angka ini sebenarnya turun dari tiga tahun sebelumnya. Di mana pada 2021 ada sebanyak 959 pengajuan, 2022 sebanyak 877 pengajuan, dan 2023 ada sebanyak 781 pengajuan.

Akan tetapi jumlah tersebut belum mencakup anak-anak yang menikah siri seperti Maura. Sama halnya dengan pengajuan dispensasi kawin, alasan nikah siri juga karena kehamilan remaja atau kehamilan tidak diinginkan (KTD), budaya, dan takut zina.

Berdasarkan penelitian yang PUSKAPA dan UNICEF lakukan pada tahun 2020, kemiskinan juga menjadi salah satu faktor pendorong perkawinan anak.

Menurut penelitian yang sama, pada 2018 ada sebanyak 1,2 juta perempuan menikah di rentang usia anak, dengan lebih dari 60 ribu di antaranya berusia di bawah 15 tahun.

Dengan kata lain, 1 dari 9 perempuan berusia 20-24 tahun di Indonesia kawin sebelum usia 18 tahun. Angka ini meliputi perkawinan yang tercatat maupun tidak oleh negara.

Indonesia memiliki UU Nomor 16/2019 yang mengatur batas usia pernikahan untuk perempuan 19 tahun dan laki-laki 21 tahun di mana sebelumnya batas usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Undang-undang tersebut disahkan sebagai upaya menekan angka perkawinan anak. Kendati demikian masih ada celah melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 untuk mengajukan dispensasi kawin.

Meningkatkan usia minimum perkawinan tidak semerta-merta dapat mengatasi berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi perkawinan anak.

Upaya Menekan Angka Perkawinan Anak

Henik Setyorini, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan KB  (Dinsos PPKB) Banyuwangi, mengatakan pihaknya telah membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kemenag untuk tidak mudah memberikan dispensasi kawin kecuali untuk alasan kehamilan pada anak.

Henik juga menceritakan pihaknya sempat mengajukan untuk menghapus aturan terkait dispensasi kawin, namun tidak bisa mereka laksanakan. Sehingga dari Dinsos PPKB mengupayakan pencegahan dari tingkat paling bawah untuk memperketat aturan pengajuan dispensasi kawin.

Saat ini untuk mengajukan dispensasi pemohon perlu melampirkan surat rekomendasi dari psikolog dan rekam medis dari Dinas Kesehatan terkait kesehatan reproduksinya.

Kepala Perwakilan UNFPA Indonesia, Hassan Mohtashami mengatakan bahwa dispensasi perkawinan dapat memperpanjang praktik perkawinan anak yang kita ketahui berbahaya dan meningkatkan risiko yang anak perempuan hadapi. Termasuk kekerasan terhadap perempuan, komplikasi kesehatan, dan kemiskinan.

Secara bersamaan, pemerintah dan masyarakat sipil juga menyadari bahwa tetap terdapat risiko perkawinan anak berlangsung secara diam-diam, tanpa tercatat, dan sebagai akibatnya, perempuan dan anak-anak dari perkawinan tersebut rentan tidak memiliki dokumen kependudukan dan identitas hukum yang memadai.

Ketiadaan dokumen ini juga bisa menghalangi akses mereka pada layanan dasar dan publik yang penting bagi kesejahteraan mereka.

Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, Dinsos PPKB Banyuwangi juga mengupayakan sejumlah program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya perkawinan anak utamanya perkawinan siri.

Dinsos PPKB menggandeng sejumlah organisasi perempuan untuk melakukan edukasi pencegahan perkawinan anak mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga ke sekolah-sekolah, terutama ke daerah yang tingkat perkawinan anaknya tinggi.

Pentingnya Pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi

Hassan Mohtashami mengungkapkan bahwa perkawinan anak memiliki sejumlah dampak buruk dan berbahaya bagi anak-anak, utamanya anak perempuan. Menikahkan anak karena kehamilan remaja bukan merupakan solusi.

Komplikasi akibat kehamilan dan persalinan adalah penyebab utama kematian atau kondisi medis serius seperti fistula pada anak perempuan remaja. Sehingga kita memerlukan upaya yang mengatasi masalah hingga ke akarnya.

“Kehamilan remaja umumnya bukan hasil pilihan yang disengaja, anak-anak perempuan ini sering kali tidak memiliki suara dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka. Sebaliknya, kehamilan remaja adalah akibat dari kurangnya akses terhadap pendidikan, informasi, atau layanan kesehatan. Kita perlu melakukan segala upaya untuk mencegah kehamilan remaja. Ketika seorang anak perempuan hamil, hidupnya bisa berubah drastis. Pendidikan mereka mungkin terhenti, prospek pekerjaan berkurang, dan mereka menjadi lebih rentan terhadap kemiskinan dan pengucilan,” ungkap Hassan.

Pendidikan dan akses layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi menjadi sebuah upaya yang sangat penting untuk kita lakukan guna memutus rantai perkawinan anak.

Selama anak-anak tidak mengetahui resiko dari aktivitas seksual yang mereka lakukan, maka kehamilan remaja dan perkawinan anak akan terus terjadi.

Perlunya Kerja Sama Antar Lembaga

Hassan mengatakan bahwa penting bagi remaja mendapatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR). Proses berbasis kurikulum untuk mengajarkan dan mempelajari aspek kognitif, emosional, fisik, dan sosial dari kesehatan reproduksi, memungkinkan remaja melindungi dan memperjuangkan kesehatan, kesejahteraan, dan martabat mereka dengan memberikan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang mereka perlukan.

Hasil dari Global Early Adolescent Study-Indonesia (GEAS-ID) menunjukkan bahwa pengetahuan remaja awal rendah terkait pencegahan kehamilan dan HIV, serta layanan dan program ramah remaja. Hanya 44,7 persen remaja yang mengetahui bahwa hubungan seksual pertama dapat menyebabkan kehamilan.

Hanya 31,5 persen remaja yang mengetahui bahwa kondom dapat mencegah kehamilan dan hanya 18,5 persen remaja perempuan yang mengetahui di mana mendapatkan kontrasepsi. Pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi yang kita anggap tabu akan membuat anak-anak menjadi semakin rentan.

Mereka tidak mampu menimbang resiko dalam setiap perilakunya, di antaranya kehamilan. Kemampuan berpikir kritis dan literasi digital juga menjadi penting untuk anak bisa menyaring informasi dan konten dari mengakses media sosial, misalnya konten pornografi.

Upaya lain yang bisa kita lakukan adalah melibatkan remaja dalam program pemberdayaan berbasis komunitas. Masyarakat bisa membuat ruang kreativitas bagi kaum muda. Hal itu akan membuat anak merasa memiliki masa depan dan mendorong mereka untuk menunda perkawinan atau aktivitas seksual sehingga mengurangi resiko kehamilan.

Perkawinan Anak dalam Islam

Budaya patriarki membuat anak perempuan seringkali kita anggap kurang berharga dari anak laki-laki.  Beberapa permohonan dispensasi kawin yang mengajukan adalah orang tuanya, karena takut anaknya berdosa atas zina. Padahal tidak ada aturan dalam agama yang menganjurkan perkawinan anak.

“Menikah itu harusnya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Sehingga kedua belah pihak harus berada di usia yang mampu untuk membangun tujuan rumah tangga yang tersebutkan di QS. Ar Rum. Kalau tujuannya menghindari zina ya jangan berzina, kalau takut dosa ya jangan melakukan dosa,” ungkap Dr. KH. Faqihudin Abdul Kodir atau yang akrab disapa Kang Faqih.

Kang Faqih menjelaskan bahwa tidak tepat untuk memaksakan perkawinan anak dengan alasan takut berzina. Jika orang tua takut anaknya berzina maka seharusnya mereka memberikan edukasi bukan melakukan perkawinan anak apalagi perkawinan siri.

Menyoal Kawin Siri

“Nikah siri itu biasanya salah satu pihaknya tidak siap bertanggungjawab secara penuh sebagai suami atau istri, biasanya laki-laki yang tidak siap sebagai suami. Nikah siri biasanya dilakukan hanya untuk menghalalkan hubungan seksual, tidak ada tujuan membangun rumah tangga,” jelas Kang Faqih.

Perkawinan anak akan menjadikan anak-anak perempuan sebagai korban, mereka menjadi orang tua atau ibu saat masih usia anak. Sesuatu yang membuat seseorang terjebak pada kekerasan dan kemudaratan adalah jalan menuju haram.

Dosen UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon itu juga menjelaskan, harusnya seluruh masyarakat ikut mencegah perkawinan anak. Termasuk tokoh agama setempat yang masih sering menjadi penghulu dalam perkawinan anak secara siri. Para tokoh agama harusnya sadar bahwa pernikahan memiliki tujuan besar bukan hanya menghalalkan hubungan intim.

Menikah adalah mewujudkan kebaikan dan menghindari segala keburukan, itu yang tidak terwujud dalam perkawinan anak.

“Kalau usianya belum mampu, biologis, sosial, finansial, dan moral juga belum mampu maka itu akan menjerumuskan orang pada kerusakan. Menjerumuskan orang pada kerusakan adalah haram,” tegas Kang Faqih.

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) juga mengeluarkan fatwa tentang pernikahan anak. Berikut bunyi Fatwa KUPI tentang perkawinan anak:

“…pernikahan anak terbukti membawa kemadharatan sehingga wajib hukumnya mencegah. Ada pun pihak yang mempunyai tanggung jawab melakukan pencegahan pernikahan anak adalah orang tua, keluarga, masyrakat, pemerintah, dan negara.”

Jika merujuk pada fatwa yang KUPI keluarkan, maka perkawinan anak melanggar prinsip hifzh al-nasl (perlindungan keluarga).

Anak-anak belum mampu membangun sebuah keluarga. Jika anak perempuan hamil, maka ia akan beresiko tinggi pada kesehatan dan kematian. Jika ia melahirkan, maka ia tidak akan mampu menjadi orang tua yang arif dalam mengurus dan mendidik anak.

Sehingga fatwa KUPI mewajibkan semua pihak mulai dari orang tua hingga Negara untuk melindungi anak-anak agar tidak kita nikahkan di usia anak. []

Tags: Anak PerempuanBanyuwangidispensasi kawinFatwa KUPIJawa Timurkehamilan remajaKTDperempuanperkawinan anakperkawinan siripernikahan anak
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID