Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Haid Disayang Allah, Jadi Tak Perlu Berpuasa

Haid tidak melulu urusan agama, tetapi juga tentang praktik budaya, konstruksi sosial, dan pandangan dunia.

Ainun Nadzifah by Ainun Nadzifah
28 Februari 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perempuan Haid

Perempuan Haid

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tiap kali hendak memasuki moment bulan Ramadan, atau awal awal ibadah tahunan ini kita jalani, masih saja mengemuka isu yang beberapa tahun lalu sempat membuat ramai jagad medsos. Hingga akhirnya memantik ruang ruang diskusi dengan segmen beragam. Yaitu isu yang taglinenya “bolehkah perempuan haid berpuasa”.

Respon masyarakat kita jumpai di mana mana, mulai yang “ngecap” jika yang melempar isu ini “kurang kerjaan”, “ingkar dengan hukum islam”, atau lebih ganas lagi dari macam macam stempel itu. Ada juga yang meresponnya dengan obyektif adu mekanik berupa dalil yang runtut dan akhirnya jelas bisa mematahkan isu tersebut.

Respon dan tanggapan cukup berimbang datang dari kalangan akademisi yang melihat isu ini dengan cermat, menelusuri alur berfikir dan paradigma yang sampai kesimpulan ke sana. Lalu memahaminya sebagai dinamika perkembangan hukum Islam. Lalu isu tersebut dicounter dengan elegan tanpa harus menjatuhkan.

Puasa dan haid tidak bisa kita pisahkan dalam membincang fikih. Keduanya tidak hanya bernilai ibadah jika kita jalani dengan tuntunan agama yang benar. Kesamaan keduanya yang sangat jelas adalah terkait keadaan fisik dan psikologis pelakunya, perempuan.

Kewajiban Puasa

Puasa diwajibkan pada  setiap Muslim mukallaf yang mampu, termasuk perempuan. Sedang haid  sebagai fitrah biologis, tanda perempuan dewasa siap menjadi “ibu” menjadi penghalang melaksanakan puasa. Ketetapan fikih dalam masalah puasa dan haid sudah sekian lama mapan, tapi belakangan “kemapanan” ini seperti terguncang.

Sebabnya ialah isu kontroversial, bahwa sebenarnya selama ini dilarangnya perempuan haid berpuasa, tidak cukup mempunyai dasar nash yang kuat, bahkan tidak ada sama sekali. Satu satunya dasar kuat adalah Ijma’ para fuqaha’, itupun “cantholan” yang dijadikan kesepakatan ijma’ diduga juga bermasalah.

Salah satu pencetus isu ini, bahkan menjadikannya dalam salah satu tema karyanya  yaitu Abdul Aziz Bayindir; seorang pemikir kontemporer muslim Turki. Penasaran bagaimana Bayindir membangun argumennya, lalu bagaimana kita seharusnya merefleksikan temuan dan pemikiran Bayindir. Mari kita kunyah pelan pelan, supaya tidak faham salah, setingkat lebih parah dari salah faham.

Haid Dan Puasa

Haid tidak melulu urusan agama, tetapi juga tentang praktik budaya, konstruksi sosial, dan pandangan dunia. Sejak awal peradaban manusia, pandangan provokatif tentang haid sudah mengemuka. Mulai dari peristiwa Hawa, menganggap haid sebagai hukuman bagi Hawa yang  melanggar aturan surga.

Hukuman berlaku pada semua perempuan sepanjang sejarah manusia. Peradaban Yahudi memperlakukan perempuan haid dengan cara terisolasi, mereka pisahkan makan, minum, dan tidurnya. Tradisi Nasrani, memperlakukan perempuan haid tetap sebagai obyek seksual. Serta praktik menstrual taboo lainnya di berbagai tradisi belahan dunia.

Dalam Islam, peristiwa haid terapresiasi dengan sangat bijak, perempuan haid harus kita perlakukan semanusiawi umumnya. Ia hanya terlarang “digauli” pada “area” darah keluar (QS. Al-Baqarah: 222). Ekspresi seksual di tempat lain tetap dibolehkan.  Sedang QS. Al-Talaq: 4 mengatensi supaya psikologi perempuan kita jaga, jangan sampai terjatuhi talak saat haid. Karena jika kita lakukan, sudahlah ia menjalani siklus yang “sakit” maka akan semakin sakit dengan pemutusan pernikahan.

Dalam al-Qurán hanya membincang dua topik itu, tiba tiba Ijma’ fuqaha mengatakan haid menjadi pencegah ibadah, termasuk puasa. Semua pembesar madzhab sepakat terkait hukum ini.

Ulama kontemporer Wahbah Zuhayli juga menyepakatinya. Hanya kita temukan “kegelisahan” Imam al-Juwaini yang menyatakan “hukum tidak sahnya puasa perempuan haid sulit dipahami, belum ditemukan logika hukum yang mumpuni, karena suci bukan syarat ibadah puasa”. Meski begitu, Imam al-Juwaini tetap mengikuti pendapat kibarul ulama.

Pendapat Heboh Bayindir: Perempuan Haid Boleh Puasa

Bayindir mengkritik pendapat fuqaha sekaligus sebagai ijtihad pribadinya dalam tiga topik utama: Pertama, Allah menjelaskan tuntunan puasa dengan sangat terperinci bahwa yang dilarang adalah makan, minum dan jima di siang hari (QS. Al-Baqarah: 187), haid tidak tersebutkan. Suci dari hadats besar / kecil juga bukan syarat ibadah puasa. Kedua, jika tidak boleh berpuasa, kenapa harus wajib mengqadha’.

Apa dalil rasional tekstualnya? Padahal, kalimat “qadha’ dalam al-Qurán justru memberitahukan pekerjaan (ibadah) yang kita laksanakan sesuai waktunya, sama dengan  ada’. QS al-Baqarah: 200 “Apabila kamu telah menyelesaikan manasik (rangkaian ibadah) haji, berzikirlah kepada Allah …” dan QS. An-Nisa: 103 “apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri…”.

Tetapi versi fuqaha, qadha’ berubah menjadi perbuatan pengganti yang kita kerjakan di luar waktunya, kebalikan ada’. Fakta Ini menunjukkan adanya ikhtilaf penggunaan kalimat. Pada konteks hadits Aisyah dalam percakapan dengan muádzah tentu bukan makna ikhtilaf yang dimaksud, karena konsep seperti itu belum terkenal.

Jika begitu, hadits tersebut merupakan gambaran historis yang telah berlaku sejak masa sebelumnya, bahwa perempuan haid “mungkin” tidak melakukan puasa, bukan “dilarang” berpuasa. Ketiga, Al-Qur’an menyatakan haid adalah bagian dari rasa sakit atau adzaa (QS. Al-Baqarah:222).

Karenanya, perempuan haid diperbolehkan tidak berpuasa, bukan haram berpuasa. Statusnya serupa orang sakit atau bepergian. Haid menjadi rukhshah yang bisa kita ambil atau tidak, tergantung kondisi fisik yang menjalani. Jika pada akhirnya tidak berpuasa, ia wajib menggantinya di luar Ramadan.

Perintah Nabi SAW adalah untuk mengqadha puasa yang kita tinggalkan, bukan untuk meninggalkan puasa. Maka, perempuan haid masa kini jika merasa kuat dan ingin berpuasa, maka hukumnya kembali ke asal bahwa puasa wajib bagi setiap Muslim mukallaf yang mampu menjalani. Bayindir menekankan bahwa ijma’ fuqaha harus kita pahami sebagai ijtihad historis, bukan sebagai hukum Allah dan Rasul-Nya yang final dan mengikat.

Refleksi: Sebaiknya Bagaimana?

Pertama, sekalipun tiada dalil tekstual dilarangnya perempuan haid berpuasa. Namun bagi Syafiíyah, ijma’ ulama cukup sebagai patokan, khusus dalam persoalan ini. Imam Syafie sendiri berstatemen yang terkutip dalam al-Iqna: “mengapa puasa tidak sah dilakukan oleh wanita haid tidak terjangkau ‘illatnya”.

Pengakuan sekaliber pendiri madzhab sungguh sangat elok dan patut kita contoh. Kedua, sebagai pengalaman biologis, meski di zaman secanggih apapun, peristiwa haid tentu membawa dampak fisik psikis pada perempuan. Jikapun tidak melakukan puasa kita anggap rukhsah, ia adalah sejenis rukhsah wajibah sebagai instrumen penghargaan dan penjagaan syariat Islam pada perempuan ketika haid.

Bisa juga kita maknai sebagai kasih sayang Allah. Ketiga, sebagai produk pemikiran, argumen Bayindir kita akui cukup progresif dan layak kita apresiasi. Tetapi jika membuat isykal, memilih ihtiyath dan mengambil jalan mu’tabarah juga jalan kebaikan, tanpa harus merasa  nalar logika kita terkerangkeng oleh ijma’fuqaha.

Saya akhiri tulisan ini dengan hadis riwayat Mu’adzah binti Abdurrahman, di mana ia bertanya kepada Aisyah ra. mengenai perempuan yang mengalami haid dan tidak berpuasa selama bulan Ramadan. Aisyah ra menjawab:”Kami dulu, ketika sedang haid, diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Bukhari dan Muslim). []

 

Tags: ibadahislamPerempuan HaidpuasaRamadan 1446 Hsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ainun Nadzifah

Ainun Nadzifah

Mahasiswi Doktoral PKUMI yang saat ini melaksanakan Short Course di UCR atas rekomendasi PKUMI, LPDP dan PTIQ Jakarta.

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0