Mubadalah.id – Imam az-Zamaksyari dalam kitab tafsir al-Kasysyaf menegaskan bahwa fokus al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 3 bukan pada soal poligami. Tetapi soal keadilan, baik terhadap anak-anak yatim maupun terhadap para istri yang dipoligami.
Ketidakadilan pada dua kasus: anak yatim dan poligami, keduanya sama-sama dosa dan buruk. Karena itu, ia mengajak untuk konsisten dengan pilihan monogami dan meninggalkan poligami.
Mungkin pada zamannya, ajakan Imam az-Zamaksyari untuk meninggalkan poligami adalah sesuatu yang luar biasa, bahkan berlebihan. Karena pada masanya, poligami masih merupakan sesuatu yang lumrah dipraktikkan banyak orang.
Tetapi sekalipun demikian, ajakan az-Zamaksyari ini tidak memperoleh resistensi apapun dari ulama-ulama lain, terutama dari disiplin ilmu tafsir. Karena ajakan tersebut memiliki dasar argumentasi yang kuat dalam al-Qur’an.
Dari pernyataan az-Zamaksyari, setidaknya bisa kita tegaskan bahwa ayat an-Nisa’ memang bukan untuk mengajak orang berpoligami. Karena pokok bahasan ayat tersebut bukan pada ajakan berpoligami. Tetapi pada praktik ketimpangan dan ketidakadilan dari kebiasaan berpoligami.
Semangat kritik terhadap ketimpangan dan ketidakadilan ini, yang mendasari pembicaraan ulang mengenai pilihan poligami atau monogami.
Pada konteks kehidupan sekarang, kritik terhadap poligami menjadi sesuatu yang niscaya. Karena tuntutan peradaban kemanusiaan saat ini telah mengalami lompatan yang signifikan terhadap jati diri kemanusiaan perempuan.
Lompatan yang sama juga terjadi pada tuntutan peradaban terhadap jati diri kemanusiaan para budak, yang sebelumnya masih dianggap setengah manusia, atau bahkan harta benda yang dimiliki dan dijual belikan.
Tetapi ketika Imam az-Zamaksyari yang hidup pada abad ke-enam hijriyah, menegaskan untuk memilih monogami dan meninggalkan poligami, adalah sesuatu yang luar biasa.
Karena pada saat itu, perbudakan masih merajalela dan poligamipun setali tiga uang saja. Banyak orang pada saat itu, yang tidak saja memiliki lebih dari seorang perempuan. Tetapi juga memiliki selir dari para budak perempuan. Tetapi az-Zamaksyari lebih memilih memaknai ayat an-Nisa’ untuk menegaskan komitmen terhadap monogami. []