• Login
  • Register
Jumat, 13 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Hal ini ditetapkan karena “mewujudkan keadilan” adalah tujuan utama hukum Islam

Redaksi Redaksi
11/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Keadilan

Keadilan

778
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keadilan adalah prinsip dalam Islam dan dalam setiap perumusan hukum-hukumnya. Keadilan bukan saja milik Islam sebagai doktrin sentral. Melainkan juga dianut pleh semua aturan hukum di dunia.

Ibnu al-Qayyim secara tegas mengatakan bahwa “Jika Anda menemukan indikator dan bukti-bukti adanya keadilan dengan cara dan jalan apapun mendapatkannya. Maka di sanalah hukum Allah.”

Pandangan Ibnu al-Qayyim ini menunjukkan kepada kita bahwa setiap perumusan dan keputusan hukum haruslah didasarkan kepada prinsip keadilan, dari mana dan dengan cara apapun diperoleh, meskipun tidak ditemukan dalam teksteks keagamaan.

Hal ini karena “mewujudkan keadilan” adalah tujuan utama hukum Islam. Bahkan seluruh ulama ahli fiqh menyepakati bahwa syari’at Islam mereka buat dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.

Izzuddin ibn Abd al-Salam, ahli fiqh mazhab Syafi’i, mengatakan, “Setiap tindakan hukum adalah untuk kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun akhirat. Hukum tidak untuk kepentingan Allah, karena Allah tidak membutuhkan manusia. Kebaikan manusia tidak menambah kebesaran Allah dan kejahatan manusia tidak akan mengurangi kebesaran-Nya.”

Baca Juga:

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

Oleh karena itu, menurutnya, “Setiap tindakan hukum yang tidak memenuhi tujuan tersebut adalah salah.”

Dari tujuan pokok syari’at Islam ini, para ulama fiqh kemudian mengembangkannya dalam bentuk kaedah-kaedah fiqh. Beberapa di antaranya adalah:

Pertama, adh-dhararu yuzalu (semua hal yang merugikan atau menderitakan orang haruslah kita hilangkan). Kedua, adh-dhararu la yuzalu bi adl-dharari (menghilangkan hal-hal yang menderitakan orang tidak boleh kita lakukan dengan cara menderitakan).

Ketiga, dar’u al-mafisid muqaddamu ‘ala jalbi al-mashalih (mencegah kerusakan/ bahaya didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Keempat, al-‘adatu muhakkamah (adat bisa dijadikan dasar hukum), dan lain-lain.

Lebih dari semuanya, ketentuan-ketentuan tatanan hukum Islam hadir untuk mewujudkan kerahmatan (kasih sayang) bagi semua makhluk Tuhan di muka bumi. Hal ini karena agama sejatinya Tuhan turunkan untuk memberikan rahmat bagi semesta (rahmatan li al-‘alamin). []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir

Tags: Dasarislamkeadilanprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Difabel

Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

13 Juni 2025
Rumah Tangga

Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

13 Juni 2025
Relasi dalam

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

13 Juni 2025
Prinsip Penghormatan

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

13 Juni 2025
Tauhid

Tauhid secara Sosial

12 Juni 2025
Realita Disabilitas Dunia Kerja

Realita Disabilitas dalam Dunia Kerja

12 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel

    Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humor yang Tak Lagi Layak Ditertawakan: Refleksi atas Martabat dan Ruang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Senyum dari Jok Motor : Interaksi Difabel Dengan Dunia Kerja
  • Tujuan Utama Rumah Tangga Menurut Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Perempuan Berolahraga
  • Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri
  • Menyemarakkan Ajaran Ekoteologi ala Prof KH Nasaruddin Umar

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID