Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Islam memandang perempuan bukan sekadar bagian dari masyarakat, lebih jauh ia adalah porosnya.

Thoha Abil Qasim by Thoha Abil Qasim
4 Januari 2026
in Personal
A A
0
Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Ibnu Hajar al-‘Asqalani

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu kekhawatiran utama masyarakat di setiap zaman adalah mengenai generasi. Sering kali dijumpai dari berbagai kalangan yang menanyakan mengapa generasi yang berkembang saat ini terlihat rentan secara moral, tidak tegas dalam prinsip, dan gampang terpengaruh oleh perubahan zaman? Sebenarnya pertanyaan ini sudah dikenal lama. Dalam perjalanan sejarah, kini hanya bentuknya yang berbeda.

Sedangkan dalam tradisi pemikiran Islam klasik, ulama senantiasa melihat kerusakan generasi ini sebagai kejadian yang tidak terpisah. Dalam artian, fenomena ini adalah sebagai konsekuensi dari kerusakan ekosistem pendidikan, norma, dan contoh. Dalam konteks ini, peran perempuan—khususnya sebagai ibu dan pendidik awal—mendapatkan perhatian yang signifikan.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani, seorang imam besar dalam hadis dan sejarah Islam, tidak menulis risalah khusus tentang “perempuan dan peradaban” sebagaimana pemikir modern. Akan tetapi melalui penjelasannya atas hadis-hadis Nabi ﷺ, sikapnya terhadap tarbiyah, serta pembacaannya terhadap sejarah generasi salaf, beliau menemukan sebuah kerangka berpikir bahwa kekuatan umat selalu mulai dari rumah, dan rumah selalu berdenyut dari peran perempuan di dalamnya.

Perempuan sebagai Poros Kehidupan

Islam memandang perempuan bukan sekadar bagian dari masyarakat, lebih jauh ia adalah porosnya. Ibu, menanamkan nilai sebelum anak mengenal dunia luar. Ia bersama ayah adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, pendidik yang membentuk watak jauh sebelum lembaga pendidikan mengambil alih. Begitu juga dengan posisi sebagai istri yang menjaga stabilitas batin suami.

Ibnu Hajar, ketika menafsirkan hadis-hadis tentang amanah dan tanggung jawab, menekankan bahwa setiap posisi sosial memiliki pengaruh berantai. Dari sini dapat dipahami bahwa jika perempuan—sebagai madrasah pertama—tidak memiliki nilai, maka bisa dipastikan akan berkonsekuensi terhadap penyimpangan generasi.

Salah satu fenomena yang mengemuka hari-hari ini adalah peniruan buta terhadap budaya Barat, terutama dalam gaya hidup, cara berpikir, dan standar kemajuan. Meski begitu, kita tidak bisa menyalahkan pada “Barat” sebagai entitas geografis. Dari kita sendiri bagaimana tidak sampai kehilangan daya seleksi nilai.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani sangat meyangkan fenomena ini, sampai beliau menuliskan sebuah redaksi:

وكم يعتصرنا الحزن عندما نرى فتيات في عمر الزهور يقعن فريسة التقليد الأعمى للممثلات والمغنيات الغربيات، وشبابا في ريعان الصبا، ولكنه مائع مستهتر بمبادئ الدين والأخلاق.

“Betapa hati kami teriris oleh kesedihan ketika melihat gadis-gadis di usia belia justru jatuh menjadi korban peniruan buta terhadap para aktris dan penyanyi Barat; dan para pemuda di masa muda yang seharusnya penuh semangat, namun justru lembek dan abai terhadap prinsip-prinsip agama serta akhlak.”  Al-Thaqāfah, Ṭā. Al-Islām wa al-Mar’ah. Mu‘jam al-Shaykhah Maryam. Kairo: al-Maktabah al-Shāmilah,  8.

Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

Dalam catatan sejarah para ulama, termasuk Ibnu Hajar al-‘Asqalani sebagai sejarawan terkemuka, kejatuhan suatu bangsa hampir selalu dimulai dengan fase inbihār. Kekaguman yang berlebihan terhadap pihak lain, sampai mengorbankan jati diri sendiri. Saat perempuan dijauhkan dari peran sebagai pendidik nilai dan beralih hanya menjadi simbol, komunitas sebenarnya kehilangan benteng terkuatnya.

Islam tidak melarang keterlibatan perempuan di ruang publik, namun Islam menolak pengurangan peran perempuan hanya sebagai objek modernitas. Dalam perspektif Ibnu Hajar, peran ia anggap bukan dari perhatian, melainkan dari efeknya terhadap agama dan generasi

Ibnu Hajar hidup di masa kemunduran politik umat Islam, tetap optimis terhadap masa depan ilmu dan iman. Optimisme itu bertumpu pada satu hal: kelangsungan transmisi nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hingga beliau menawarkan sebuah solusi untuk melahirkan generasi Qur’ani.

Generasi yang tidak hanya menghafal Al-Qur’an, tetapi mentadabburinya. Yaitu generasi yang memahami Sunnah Nabi ﷺ sebagai panduan hidup. Generasi yang mengenal sejarah para sahabat dan salaf untuk membangun kapasitas kepemimpinan.

Beliau menulis begini dalam kitabnya, mu’jam asy-syaikhoh maryam:

فالمرأة ركن أساسي في بناء المجتمع وهي سر سعادته أو شقائه، بصلاحها يصلح الجيل الناشئ وبفسادها يفسد، فهي الأم والزوجة والأخت والمعلمة والمربية، فهي تمثل نصف المجتمع، وهي تلد النصف الثاني، فهي الأمة بأسرها، وعليها أن تجد السبيل لتغيير هذا الواقع الأليم؛ وذلك بالعمل على تربية جيل إيماني، فريد بصفاته وملامحه، جيل يتربي في أحضان العقيدة الربانية، يحفظ القرآن الكريم ويتدبره، ويتفهم معاني السنة النبوية الشريفة، ويتدبر سيرة السلف الصالح من الصحابة المجاهدين الفاتحين ليكون أهلا للقيادة، ويغير مجرى الأمور كلها، ويسهم في قلب موازين القوى في العالم، لتصب في صالح الإسلام والمسلمين، فإذا حققت هذا الهدف وأوجدت هذا الجيل القرآني، فإنها ستكون الصخرة التي ستتحطم عليها مؤامرات من أطلقوا شعار (دمروا الإسلام أبيدوا أهله)

Jadi beliau mengatakan bahwa perempuan menjadi penopang utama dalam kemajuan masyarakat. Di tangan merekalah terletak jalan menuju kebahagiaan atau kehancuran generasi, karena dengan kebaikan mereka, generasi akan berkembang dengan baik, sementara dengan kerusakan mereka, generasi akan hancur.

Sebagai seorang ibu, istri, saudari, guru, dan pendidik, ia bukan cuma melambangkan separuh dari masyarakat, tetapi juga melahirkan dan membentuk separuh lainnya, bahkan dapat kita katakan mencerminkan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, perempuan kita harapkan untuk berusaha mengubah realitas menyakitkan ini dengan melahirkan generasi yang beriman. Generasi Qur’ani yang berkembang dalam dekapan akidah ilahi, menghafal dan merenungkan Al-Qur’an, memahami sunnah Nabi, serta mencontoh jejak para salaf saleh agar pantas memimpin dan mampu mengubah kondisi.

Jika tujuan ini tercapai, maka perempuan akan menjadi fondasi yang menghancurkan semua usaha dan konspirasi yang berusaha merusak Islam dan umat Muslim. Jadi untuk seorang ibu atau calon ibu, betapa besarnya tanggung jawab Anda. Dan tentu saja sebuah tanggung jawab besar merupakan sebuah kemuliaan. Oleh karena itu mari kita terus berbenah diri untuk menjawab persoalan yang kian terus datang di setiap zaman. []

Tags: Ibnu Hajar al-‘AsqalaniparentingPeran Perempuanperempuanperempuan bekerjaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dear Elon Musk, Anda Bertanggung Jawab atas Kiamat KBGO Masif Berbasis AI di Seluruh Dunia

Next Post

Ulama Perempuan di Nusantara

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim

Thoha Abil Qasim terbit di pulau Kangean, Sumenep yang kondisinya sedang ngaji Fikih Ushul Fikih di Ma'had Aly Situbondo

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Next Post
Ulama Perempuan Nusantara

Ulama Perempuan di Nusantara

No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0