Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

Rahmatan lil ‘alamin dalam paradigma Mubadalah adalah visi Islam yang menyeluruh dan transformatif. Ia menuntut keadilan dalam keluarga, perlindungan dan pemberdayaan bagi yang rentan

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
21 Februari 2026
in Mubapedia
A A
0
rahmatan lil ‘alamin

rahmatan lil ‘alamin

14
SHARES
690
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Secara literal, rahmatan lil ‘alamin berarti rahmat bagi seluruh alam. Al-Qur’an menegaskan bahwa Nabi Muhammad Saw. diutus bukan untuk satu kelompok, bukan untuk satu jenis kelamin, bukan untuk satu bangsa, melainkan sebagai rahmat bagi semua. Rahmat dalam bahasa Arab berakar pada makna kasih sayang yang melindungi, memelihara, dan menumbuhkan. Ia bukan sekadar kelembutan perasaan, tetapi tindakan nyata yang menghadirkan kebaikan dan mencegah kerusakan.

Dalam paradigma Mubadalah, rahmatan lil ‘alamin dipahami sebagai visi relasional yang menyentuh seluruh dimensi kehidupan: relasi manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam. Rahmat tidak mungkin hadir jika relasi dibangun di atas dominasi dan ketimpangan. Karena itu, setiap bentuk ketidakadilan—baik berbasis gender, kekuasaan, ekonomi, sosial, maupun fisik—bertentangan dengan mandat kerahmatan tersebut. Rahmat tanpa keadilan akan berubah menjadi retorika kosong. Justru karena Islam adalah rahmat, ia harus memastikan bahwa yang kuat tidak berbuat zalim kepada yang lemah.

Rahmat menuntut kontrol terhadap kekuasaan. Pihak-pihak yang memiliki keunggulan—baik secara fisik, material, politik, maupun sosial—harus dibatasi oleh nilai moral dan hukum agar tidak menyalahgunakan posisinya. Kekuatan dalam Islam bukan untuk menekan, tetapi untuk melindungi. Kuasa bukan untuk menguasai, tetapi untuk memberdayakan. Maka rahmatan lil ‘alamin selalu mengandung keberpihakan kepada yang rentan dan kewajiban bagi yang kuat untuk melakukan kerja-kerja penguatan dan pemberdayaan.

Relasi Laki-laki dan Perempuan

Dalam relasi laki-laki dan perempuan, misalnya, rahmat berarti membangun kemitraan yang adil. Islam tidak datang untuk menambah beban pada yang sudah lemah, melainkan untuk memuliakan. Jika tafsir atau praktik sosial menjadikan perempuan terus-menerus dicurigai, dibatasi, atau direndahkan, maka semangat rahmat sedang dikaburkan. Dalam perspektif Mubadalah, rahmat adalah sakinah yang dibangun bersama, bukan ketenangan yang dipaksakan sepihak. Laki-laki dan perempuan sama-sama subjek yang dipanggil untuk saling menguatkan, bukan saling mendominasi.

Keberpihakan rahmat juga mencakup penyandang disabilitas. Disabilitas bukan kekurangan yang mengurangi martabat, melainkan bagian dari keragaman ciptaan Tuhan. Dalam paradigma Mubadalah, setiap manusia—dengan atau tanpa disabilitas—adalah pemegang amanah kekhalifahan. Rahmat berarti memastikan akses yang adil, lingkungan yang inklusif, dan kebijakan yang memampukan. Bukan belas kasihan yang merendahkan, melainkan pemberdayaan yang memuliakan. Menghilangkan hambatan struktural bagi penyandang disabilitas adalah bagian nyata dari menghadirkan Islam sebagai rahmat.

Rahmatan lil ‘alamin juga menuntut komitmen pada perdamaian dunia. Kekerasan, perang, dan kebencian atas nama agama bertentangan dengan misi kerahmatan. Perdamaian dalam perspektif Mubadalah bukan sekadar ketiadaan konflik, tetapi hasil dari relasi yang adil, dialogis, dan saling menghormati. Negara yang kuat tidak boleh menindas yang lemah; kelompok mayoritas tidak boleh membungkam minoritas. Laki-laki dan perempuan sama-sama dipanggil menjadi agen perdamaian, membangun jembatan lintas identitas, dan menolak radikalisme yang merusak kehidupan bersama.

Dimensi rahmat juga mencakup kelestarian lingkungan. Alam bukan objek eksploitasi tanpa batas, melainkan bagian dari amanah kekhalifahan. Kerusakan ekologis—pencemaran, deforestasi, krisis iklim—sering kali lahir dari kerakusan pihak yang memiliki kuasa ekonomi dan politik. Dalam kerangka Mubadalah, rahmat berarti mengendalikan keserakahan itu dan memastikan bahwa kekuatan teknologi dan modal untuk menjaga keberlanjutan, bukan menghancurkan. Laki-laki dan perempuan berbagi tanggung jawab merawat bumi agar tetap layak huni bagi generasi mendatang.

Empati

Rahmatan lil ‘alamin juga memperluas empati melampaui batas identitas. Ia tidak berhenti pada komunitas internal, tetapi menjangkau yang berbeda agama, bangsa, dan pandangan. Kesalingan dalam Mubadalah tidak hanya berlaku dalam relasi gender, tetapi juga dalam relasi kemanusiaan global. Kita dipanggil untuk melihat yang lain bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai sesama makhluk Tuhan yang bermartabat.

Pada akhirnya, rahmatan lil ‘alamin dalam paradigma Mubadalah adalah visi Islam yang menyeluruh dan transformatif. Ia menuntut keadilan dalam keluarga, perlindungan dan pemberdayaan bagi yang rentan, kontrol atas kekuasaan agar tidak zalim, perdamaian dalam masyarakat, serta tanggung jawab ekologis terhadap bumi. Rahmat bukan sekadar slogan teologis, tetapi komitmen etis yang harus terasa oleh semua—laki-laki dan perempuan, dengan atau tanpa disabilitas, manusia dan alam. Ketika kesalingan, keadilan, dan kepedulian menjadi napas relasi kita, di situlah Islam benar-benar hadir sebagai rahmat bagi semesta. []

Tags: MubadalahparadigmaRahmatan Lil alamin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Next Post

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Disabilitas Empati

Disabilitas Empati Masyarakat Kita

No Result
View All Result

TERBARU

  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0