Mubadalah.id – Jelang purna Ramadan, seperti biasa, umat Islam lekas beranjak menuju penunaian ibadah selanjutnya, yakni membayar zakat. Secara bahasa, zakat berarti pembersihan—dari kata زكا dalam bahasa Arab yang berarti bersih atau suci.
Islam mengenal (setidaknya) dua jenis praktik zakat, yaitu zakat harta benda (mal) serta zakat diri (fithri). Keduanya bersifat obligatif parsial. Maksudnya, sifat keharusannya hanya melekat pada orang-orang tertentu dengan besaran yang khusus pula.
Zakat harta benda, misalnya, hanya wajib bagi kalangan yang memang beranugerahkan berbagai macam harta yang menurut syariat jumlahnya telah wajib untuk dizakati. Upamanya, harta yang ia miliki telah mencapai nisab dan haul.
Ketentuan serupa juga berlaku pada zakat jiwa / badan. Syariat memberikan beberapa panduan tentang siapa saja orang yang wajib menunaikannya. Misalnya, orang itu berstatus merdeka (hurrun), memiliki harta berlebih, serta mendapati sejenak dari tanggal 1 Syawal.
Apabila menelaah dengan cukup jeli, zakat sejatinya adalah praktik ibadah yang menyentuh dua aspek sekaligus, yakni aspek ilahiah maupun insaniah. Aspek ilahiah (hablun min Allah) mewajah dalam ketaatan atas perintah Alquran (lihat Q.S. At Taubah ayat 60).
Sementara, aspek insaniah (hablun min Allah) tampak pada bagaimana zakat dapat menjembatani peralihan dan pemerataan harta benda untuk seluruh kaum muslimin. Artinya, tak boleh ada harta yang mengendap, sementara saudara lain begitu membutuhkannya.
Zakat untuk MBG: Haram!
Dewasa ini, diskursus tentang zakat berkembang begitu luas dan fluid. Tak cuma soal pendedahan ulang berkaitan dengan sekumpulan dalil-dalilnya, pembahasan baru-baru ini bahkan menyentuh ranah yang sangat aktual, berani, serta (mungkin) kontroversial.
Misalnya, muncul wacana soal pemanfaatan zakat untuk menunjang program makan bergizi gratis (MBG) pemerintah. Inisiator dan penggerak Mubadalah, Dr. Faqih Abdul Kodir, segera merespon dengan tegas. Alumnus IIUM Malaysia itu menyatakan keharaman zakat untuk MBG.
Pasalnya, dalam pandangan Kiai Faqih, pengelola MBG adalah orang-orang kaya, pejabat, serta politisi yang tentu telah lebih berkecukupan. Jika dana zakat mengalir ke MBG, hal itu berarti memberikan penghasilan kepada orang-orang mujur tadi.
“Nggak bisa (zakat untuk MBG). Konsep zakat itu untuk orang yang paling membutuhkan, ahwajul ahwaj. Sementara kita tahu, pembagian MBG itu untuk kelas-kelas orang kaya, sekolah-sekolah orang yang cukup. Ketika petanya tidak jelas, ya tidak bisa,” ujar pengajar UIN Siber Syeh Nurjati itu.
Patut publik akui, MBG memang telah menjadi salah satu program yang menuai sorotan dan kritik dari pelbagai kalangan. Selain sistem yang masih semrawut dan serasa memaksakan diri, porsi anggarannya di APBN pun fantastis hingga menyentuh 335 triliun per tahun.
Tak pelak, pemerintah pun kini tak lagi bisa mengelak dari defisit anggaran, sehingga perlu “rogoh sana rogoh sini” demi menyukseskan program sumpah kampanye Prabowo-Gibran ini. Dana zakat milik umat pun kini lekas beroleh lirikan, siapa tahu bisa kena.
Seperangkat Dalil Keharaman Zakat untuk MBG
Fatwa keharaman zakat untuk MBG dari Kiai Faqih tentu tak datang asal-asalan. Sebagai cendekiawan, pemikir keislaman, dan juga akademisi, Kiai Faqih jelas telah melandaskan ujarannya pada dalil-dalil mu’tamad.
Karenanya, berikut penulis sajikan beberapa keterangan ulama yang menguatkan pandangan Kiai Faqih. Karena keterbatasan penulis, keterangan ini mungkin hanyalah “sebutir dari sepiring nasi MBG” yang menghidang untuk siswa-siswi Indonesia.
Pertama, Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al Garabili Al Gazi dalam Fathul Qarib fi Syarhi Alfazi Taqrib menjelaskan bahwa terdapat lima kalangan yang haram menerima zakat. Kelimanya yaitu, orang kaya (seperti Kiai Faqih sebut), budak, famili Bani Hasyim, Bani Muthalib, serta orang kafir.
Kedua, ulama memperbolehkan mentasarufkan zakat kepada penuntut ilmu (siswa-siswi). Namun, ini tentu tidak bisa serta-merta membolehkan zakat untuk MBG. Pasalnya, fatwa Darul Ifta’ Mesir menegaskan bahwa kebolehan memberikan zakat kepada pencari ilmu harus memenuhi beberapa persyaratan:
Pertama, mengutip Asy Syarbini, penuntut ilmu itu haruslah orang yang bersungguh-sungguh di dalam belajarnya. Hal itu membuatnya tak punya kesempatan untuk bekerja, sehingga dirinya jatuh miskin. Namun, berkat kesungguhannya, ia berhasil di dalam belajar.
Kedua, penuntut ilmu itu tengah menekuni bidang studi yang hukumnya fardu kifayah, alias urgen untuk dikuasai oleh sebagian umat. Hal ini mencakup ilmu agama, seperti fikih dan tafsir; maupun ilmu dunia semisal kimia, kedokteran, atau ekonomi.
Ketiga, pemberi zakat (muzakki) bukanlah orang yang wajib menafkahi penuntut ilmu tersebut. Jika iya, maka haram. Memberi makanan bergizi untuk anak adalah bagian dari kewajiban orang tua, sehingga tidak boleh ia menunaikan kewajiban itu dari zakat yang telah ia keluarkan sebelumnya.
Beberapa pertimbangan di atas menegaskan bahwa terang-benderang zakat untuk MBG bertentangan dengan ketentuan fikih. Seperti telah Kiai Faqih suarakan, kita pun harus tegas menolak. Jangan sampai, praktik ibadah yang menuntut keabsahan syariat mendadak batal lantaran kepentingan politik segelintir orang. []











































