Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Poligami di Indonesia Masih Marak

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hoerunnisa Hoerunnisa
21 Oktober 2022
in Hukum Syariat, Kolom
0
Poligami di Indonesia

Poligami di Indonesia

393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada  28 juni 2018 media sosial di hebohkan dengan pamflet yang bertemakan tentang ’’Kelas Poligami (cara cepat mendapatkan istri 4 )” pamflet tersebut diunggah oleh akun instagram @lambe_turah. Hal ini menunjukkan fakta bahwa poligami di Indonesia masih marak.

Kelas poligami tersebut akan diisi oleh beberapa praktisi Hafidin, Ustaz Andi Arthin Lc. Ma, dan Vicky Abu Syamil. Pihak panitia penyelengga menyiapkan kuota untuk 20 peserta dengan membayar sebanyak Rp 3,5 juta untuk peserta laki-laki dan 1,5 juta untuk peserta perempuan.

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dikatakan juga oleh Nina Nurmila, seorang Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah melakukan penelitian dengan terfokus pada perkawinan poligami di Indonesia.

Hasil wawancara yang dilakukan oleh Nina dalam praktek poligami di Indonesia, banyak istri yang merasa dikesampingkan secara emosional dan finansial. Bukan hanya itu, perempuan yang menjadi istri kedua rata-rata dinikahi secara siri, yang berarti mereka tidak mempunyai perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan.

Indriyati Suparno, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada DW, Komisi Nasional Perempuan menganalisa kasus-kasus poligami di Indonesia dari berbagai sumber, salah satunya adalah Pengadilan Agama. Dari hasil penelitian data putusan Menteri Agama, ada yang dikategorikan sebagai “Poligami tidak sehat” di dalamnya merupakan unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terpenuhi.

Misalnya ada kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Pengadilan Agama juga sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.

Melihat fakta yang terjadi dari praktek poligami, menjadikan  ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah) sebagai nilai dasar dan tujuan pernikahan  sangat sulit dicapai. Poligami di Indonesia ini cukup menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, disamping poligami dianggap merupakan salah satu sunah Rasul yang sayangnya masih diyakini oleh sebagian umat Islam.

Tetapi di samping itu fakta menyebutkan poligami ini banyak menimbulkan dampak negatif khususnya bagi perempuan dan anak. Lantas dimana letak kesalahnnya? dan bagaimana cara menyikapinya agar terhindar dari kemadharatan? terlebih perempuan dan laki-laki sama-sama harus merasakan manfaat relasi pernikahan.

Berikut legitamasi poligami sebagai sunah rasul adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 3, yaitu :

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

“dan jika kamu takut tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim (perempuan, jika kalian nikahi mereka, karena mereka lemah dan tidak ada yang membela) maka nikahi saja perempuan-perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat, tetapi, jika kalian takut tidak mampu berbuat adil (dengan menikah lebih satu perempuan ) maka nikahilah satu (perempuan saja). Karena hal itu (menikah satu perempuan) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya (kedada para perempuan dan anak-anak). (QS. An-Nisaa’ [4] : 3)

Jika ayat tersebut dibaca hanya dengan kacamata lak-laki saja, maka kebermanfaatan hanya akan dirasakan oleh laki-laki saja, sehingga akan menghasilkan tafsir yang sangat patriarki. Saya meyakini Islam itu sangat menjunjung nilai kemanusiaan dan kemaslahatan, untuk itu perlu pembacaan teks dengan menggunakan kacamata yang setara, yaitu laki-laki dan perempuan sabagai subjek teks. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama disapa oleh teks islam.

Contoh halnya seperti salah satu ustaz dikampung saya, dia berkata “poligami itu sunnah rasul, jadi para istri harus sabar dan ikhlas karena itu jalan menuju surga.” Jika dilihat dari narasi ustaz ini, terlihat jelas bahwa ada relasi kuasa dalam rumah tangga. Artinya dalam konteks ini perempuan dibawah kuasa laki-laki, padahal dalam relasi pernikahan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai subjek.

Sangat tidak adil jika hanya perempuan yang di perintahkan sabar menghadapi konflik dalam rumah tangga,  jika kesabaran adalah perilaku yang baik dan mulia serta para pelakunya akan dicintai oleh Allah SWT, maka tidak hanya perempuan yang dituntut bersabar dari suami yang akan atau sudah poligami, tapi suami juga harus bersabar dan tidak memilih poligami agar menjadi manusia yang dicintai oleh Allah SWT. Begitupun, jika kesetiaan adalah suatu kebaikan dan islami, maka tidak hanya perempuan yang dintuntut setia dan melayani suami, tetapi suami juga dituntut hal yang sama yaitu setia dan melayani istri.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir , dalam bukunya “Qiraah Mubadalah” dengan menggunakan pembacaan teks metode mubadalah menjelaskan bahwa QS An-Nisaa’ [4] : 3 memiliki empat penggalan yaitu : Pertama, menjauhi penzhaliman anak-anak yatim dengan tidak menikahi mereka ; Kedua, tetapi menikahi perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat ; Ketiga, itupun kalau khawatir tidak adil, satu istri saja ; keempat, karena satu istri lebih dekat untuk tidak zhalim atau berperilaku buruk.

Keempat penggalan tersebuat  berada dalam satu nafas ayat yang biasanya menjadi dasar kebolehan poligami. Padahal, kebolehan ini dipagari oleh keadilan dan kewaspadaan berbuat zhalim. Prinsip berpasangan ini juga sangat jelas digambarkan oleh ungkapan Al-Qur’an bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami atau hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (QS. Al-Baqarah [2]: 187.

Gambaran sebagai pakaian tentu saja setidaknya untuk mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri sebagai pasangan adalah untuk saling menghangatkan, memelihara, mengasihi, menutupi, menyempurnakan dan memuliakan satu sama lain.

Faqihuddin juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhi diri dari kerusakan dan madharat, yang akan menimpa dirinya atau keluarganya. Baik yang bersifat fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Basis ini sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Selain itu, juga  sesuai dengan anjuran dan teladan Fatimah Ra putri Nabi Muhammad Saw yang secara tegas menolak rencana poligami Ali Ra tersebut.  (Shahih Bukhari, no.5285)

Dalam konteks sekarang, Kalis Mardiasih seorang penulis opini dan aktivis muda Nahdatul ‘Ulama (NU) menyatakan dengan tegas dalam bukunya “ Muslimah yang diperdebatkan”  poligami boleh ditolak, karena Rasulullah Sa, berpoligami pada sepuluh tahun terakhir periode dakwahnya disebabkan banyak terjadi peperangan.

Pilihan Nabi untuk menikahi janda-janda pada fase itu menerangkan fase sosial yang khas. Dan menurutnya pada fase kini tidak terjadi situasi khas seperti pada zaman Nabi Muhammad Saw. Begitupun diungkapkan oleh Amina Wadud Muhsin seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an” . Menurut beliau terdapat beberapa poin prihal sudah tidak bisa digunakan lagi alasan untuk poligami, yaitu sebagai berikut :

Pertama, alasan poligami adalah finansial. Untuk konteks dulu bagi laki-laki yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menghidupi lebih dari satu istri. Di sini terlihat  jelas bahwa perempuan sebagai beban finansial, bisa bereproduksi tetapi tidak produktif.

Dalam konteks sekarang banyak perempuan yang sudah tidak perlu dukungan kaum laki-laki, anggapan lama bahwa hanya laki-laki yang bisa bekerja dan produktif sudah tidak berlaku lagi. Karena perempuan sudah mandiri dalam finansial. Jadi poligami tidak lagi merupakan suatu solusi sederhana untuk menyelesaikan kerumitan dalam ekonomi.

Kedua, alasan selanjutnya yaitu perempuan yang dinikahinya tidak mampu memiliki anak. Padahal alasan ini tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an sebagai alasan untuk memperbolehkan poligami. Memang keinginan memiliki anak adalah sesuatu yang alamiah.

Tapi ketika suami atau istri mandul bukan berarti suami mempunyai kesempatan untuk menikah lagi, dan bukan berarti suami istri tidak bisa memelihara dan membesarkan anak-anak. Banyak kok anak di panti asuhan yang bisa  kita adopsi sebagai anak tanpa harus menyakiti salah satu pasangan. Hal itu justru memberi kebermanfaatan untuk orang lain.

Ketiga, alasan selanjutnya adalah, menurut beliau perilaku poligami jelas bukan perilaku yang Qur’ani karena hal tersebut merupakan upaya untuk mendukung nafsu tak terkendali laki-laki. Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh satu istri, apakah sebaiknya mempunyai dua istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh dua perempuan, apakah harus tiga istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh tiga istri, hingga akhirnya mempunyai empat istri. Begitukah?

Pengendalian diri dan ketaatan sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh istri saja, nilai-nilai moral ini juga sama pentingnya untuk para suami sebagai syarat terciptanya keluarga yang Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah. Suami dan istri saling memberikan manfaat kepada pasangannya dan saling merasakan manfaat dari pasangannya.  Tentu saja pernikahan monogami lebih mendekatkan keluarga pada perdamaian [].

Tags: amina wadudFaqihuddin Abdul Kodirislamkalis mardiasihKelas PoligamipoligamiQira'ah Mubadalah
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID