Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Refleksi Tradisi Lebaran Idulfitri

Ketupat, petasan dan balon udara, adalah simbol tradisi lebaran yang terus marak setiap momen Idulfitri

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
30 Maret 2026
in Personal
A A
0
Tradisi Lebaran

Tradisi Lebaran

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita baru saja merayakan tradisi ketupat, di mana ini adalah fenomena budaya dan religius yang sangat lekat dengan masyarakat Muslim di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Tradisi lebaran ini biasanya menjadi simbol utama perayaan Hari Raya Idulfitri.

Secara historis, terkenal mulai masa Sunan Kalijaga, salah satu tokoh Wali Songo, yang menyebarkan Islam di Jawa. Beliau menggunakan ketupat sebagai sarana dakwah untuk mendekatkan ajaran Islam dengan budaya lokal masyarakat agraris yang saat itu sudah akrab dengan anyaman janur.

Makna filosofis, yaitu Ngaku Lepat: Artinya “mengakui kesalahan”. Sejalan dengan tradisi sungkeman atau saling memaafkan. Laku Papat: Artinya “empat tindakan”. Lebaran  yaitu pintu ampunan terbuka lebar. Luberan yaitu melimpah, simbol sedekah bagi yang tidak mampu. Leburan  yaitu dosa dan kesalahan yang lebur atau habis. Laburan yaitu berasal dari kata kapur atau putih, simbol kembali suci kembali ke fitrah.

Ketupat dalam Simbolisme Anyaman

Anyaman janur yang rumit dan saling tumpang tindih melambangkan kerumitan kesalahan manusia. Namun, ketika anyaman itu terbuka, isinya adalah nasi putih bersih, yang melambangkan kesucian hati setelah memohon ampunan dari dosa.

Perayaan ini dilakukan satu minggu setelah 1 Syawal, biasanya 8 Syawal, tepat setelah menyelesaikan puasa sunah Syawal selama enam hari. Pada hari tersebut, masyarakat memasak ketupat dalam jumlah besar untuk berbagi kepada tetangga dan kerabat.

Ketupat dibuat dari beras yang terisikan ke dalam anyaman daun kelapa muda bernama janur berbentuk jajaran genjang atau persegi, lalu direbus dalam waktu lama. Biasanya tersaji dengan makanan lainnya sebgaai pendamping.

Tradisi Petasan yang Mematikan

Tradisi mercon  atau petasan dan balon udara tradisional merupakan bagian dari kemeriahan Hari Raya Idulfitri di Indonesia. Kedua tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat namun saat ini menghadapi tantangan besar terkait regulasi keamanan.

Petasan merupakan simbol “kemenangan” dan kegembiraan setelah sebulan penuh berpuasa. Tradisi ini dulunya adalah budaya Tionghoa yang masuk ke Nusantara. Suara dentuman petasan atau mercon adalah cara untuk menyemarakkan suasana hari kemenangan.

Petasan atau mercon menyala tepat setelah kumandang takbir malam takbiran, setelah salat Idulfitri, atau selama seminggu pertama bulan Syawal. Meskipun berbahaya, menyalakan petasan adalah cara untuk menarik perhatian dan menciptakan suasana “ramai” dalam perayaan komunal di desa-desa.

Tradisi Balon Udara Tradisional

Tradisi balon udara populer di wilayah Jawa. Simbol pelepasan, pada saat menerbangkan balon udara raksasa yang terbuat dari kertas minyak melambangkan pelepasan rasa syukur dan doa-doa ke langit. Pembuatan balon ini melibatkan pemuda-pemuda desa yang bekerja bakti selama berminggu-minggu sebelum Lebaran. Sebuah ajang gotong royong mempererat silaturahmi antar warga.

Balon udara sering bersamaan dengan rentetan petasan yang akan meledak saat balon sudah mencapai ketinggian tertentu di udara. Larangan pembuatan dan penggunaan petasan atau mercon berdaya ledak tinggi melalui Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pemerintah sudah memberikan alternatif modern berupa festival balon yang tertambat dengan tali. Untuk melestarikan budaya tanpa membahayakan keselamatan, daerah seperti Pekalongan dan Wonosobo kini rutin mengadakan festival balon udara tambat. Balon-balon dengan motif batik dan warna-warni yang indah tetap bisa menjadi hiburan sebagai atraksi wisata lokal.

Rentetan Berita Musibah di Hari Raya 2026

Momen Idulfitri 2026 kembali memberitakan sejumlah insiden tragis akibat petasan di berbagai daerah. Berdasarkan laporan terbaru hingga akhir Maret 2026, berikut adalah beberapa kejadian menonjol yang berujung petaka pada 24 Maret 2026. Seorang bocah berusia 10 tahun berinisial MA, warga Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora, meninggal dunia setelah menyalakan petasan jumbo.

Korban menemukan petasan berdiameter 10 cm di sebuah selokan. Saat dinyalakan di halaman rumah, petasan tersebut meledak dengan daya ledak tinggi. Korban meninggal akibat kerusakan organ dalam dan luka bakar serius. Dua temannya yang berada di lokasi juga mengalami luka-luka di bagian kaki.

Ledakan terjadi pula di Pekalongan  pada 21 Maret 2026. Insiden besar terjadi di Kelurahan Noyontaansari, Pekalongan, saat sekelompok remaja merakit petasan jumbo untuk persiapan Lebaran. Sebanyak 9 orang terluka, dengan 4 di antaranya mengalami luka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. Selain korban jiwa, ledakan tersebut menyebabkan kerusakan fisik pada rumah yang digunakan sebagai tempat meracik.

Petasan Balon Udara di Semarang  pada 21 Maret 2026, meledak di atas atap rumah warga di Kecamatan Tembalang, Semarang. Meskipun tidak ada korban jiwa karena pemilik rumah sedang mudik, ledakan tersebut menghancurkan atap genteng dan plafon rumah. Polisi mengamankan sisa bahan peledak seberat 0,5 kg dari lokasi.

Terjadi pula luka bakar di Kediri dan Grobogan pada Maret 2026. Tiga pemuda mengalami luka bakar parah saat merakit petasan di kebun bambu. Salah satu korban terlaporkan mengalami cedera berat pada jari tangan. Seorang pemuda berusia 19 tahun terkena ledakan saat mengisi bubuk petasan ke dalam cetakan dengan cara dipukul. Korban mengalami luka bakar dan patah tulang lengan.

Terjadi pula insiden di Festival Perahu Beganduang, Kuansing pada 26 Maret 2026. Tiga pelajar terluka akibat ledakan petasan jumbo saat acara adat Perahu Beganduang di Kuantan Singingi. Salah satu korban kehilangan empat jari tangan kanannya akibat ledakan tersebut.

Hukum Merawat Tradisi dalam Islam

Dalam ushul fikih dan kaidah fikih, prinsip untuk merawat hal baik dan mengambil hal baru yang lebih baik sering kali dirangkum dalam sebuah kaidah yang sangat populer di kalangan pesantren dan akademisi:

المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيدِ الأَصْلَحِ

“Al-muhafazhatu ‘alal qadimish shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah.”

Artinya: “Memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil tradisi baru yang lebih baik.”

Kaidah ini merupakan ruh dari moderasi Islam (tawasuth), yang memungkinkan agama tetap relevan dengan perubahan zaman tanpa kehilangan jati dirinya. Merawat tradisi kuliner ketupat misalnya.

Konsep ini bersandar pada beberapa pilar berikut: Al-‘Adah al-Muhakkamah (Adat sebagai Pertimbangan Hukum),  yaitu kaidah: العادة محكمة (Al-‘Adatu Muhakkamah)

Artinya: “Adat istiadat dapat ditetapkan sebagai hukum”. Relevansinya adalah suatu tradisi mengandung kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka tradisi tersebut harus kita jaga.

Kedua adalah Al-Maslahah al-Mursalah. Prinsip ini menekankan pada penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan yang tidak ada dalil spesifik yang melarang maupun memerintahkannya.

Adapun menghilangkan tradisi petasan dengan berpedoman pada kaidah Sadd adz-Dzari’ah  atau menutup jalan kerusakan), dan kaidah: درء المفاسد مقدم على جلب المصالح. Yaitu mencegah kerusakan lebih kita utamakan daripada mengambil kemaslahatan. Dalam konteks petasan atau balon udara meskipun ada unsur hiburan, namun karena dampak kerusakannya jauh lebih besar yaitu mengancam nyawa dan harta, maka tradisi tersebut wajib terhapus.

Apakah tradisi Petasan dan balon udara akan terus kita rawat sementara selalu saja setiap tahunnya muncul berita musibah akibat ledakan petasan. Mengapa kita tidak merawat tradisi lebaran yang aman dan menyenangkan bukan yang mengancam nyawa. []

Tags: Hari Raya KetupatHari Raya Lebaran IdulfitriKetupatPetasanTradisi Lebaran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Organ Reproduksi Perempuan yang Terletak di Bagian dalam Tubuh

Next Post

Meluruskan Mitos Selaput Dara dan Keperawanan Perempuan

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Silaturahmi Lebaran
Kolom

Silaturahmi Lebaran, Hierarki Sosial, dan Logika Untung-Rugi

29 Maret 2026
Refleksi Lebaran
Personal

Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

22 Maret 2026
Lebaran Ketupat
Publik

Lebaran Ketupat, dari Filosofi hingga Merawat Tradisi

4 April 2025
Frugal Living
Personal

Gaya Hidup Frugal Living untuk Menahan Hasrat Berbelanja

22 Maret 2025
Makanan Khas Lebaran
Pernak-pernik

Ketupat, Tak Sekadar Makanan Khas Lebaran

2 Mei 2023
Rindu Ziarah
Hikmah

Suatu Kisah Sejarah, Rasulullah Pun Rindu Diziarahi

24 April 2023
Next Post
Keperawanan Perempuan

Meluruskan Mitos Selaput Dara dan Keperawanan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0