• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Aktivitas Seksual Suami Istri dalam Perspektif Mubadalah

Persis seperti ilustrasi al-Qur'an, aktivitas seksual pasangan suami istri itu laksana pakaian. Suami pakaian istri dan istri pakaian suami (hunn libas lakum wa antum libas lahunn)

Redaksi Redaksi
09/08/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Aktivitas Seksual

Aktivitas Seksual

732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah, aktivitas seksual harus dilakukan secara timbal-balik oleh dan untuk kebaikan suami istri.

Persis seperti ilustrasi al-Qur’an, aktivitas seksual pasangan suami istri itu laksana pakaian. Suami pakaian istri dan istri pakaian suami (hunn libas lakum wa antum libas lahunn) (QS. al-Baqarah (2): 187).

Aktivitas seksual yang memaksa dan menyakitkan tidak akan mendatangkan pahala, malah bisa berdosa, karena paksaan dan kekerasan yang dilakukan.

Nabi Saw. telah menggambarkan aktivitas ini sebagai “sedekah”. Dan sedekah, kata al-Qur’an, harus melakukannya dengan cara yang baik dan menenteramkan. Perkataan baik (qaul ma’ruf), dalam ajaran al-Qur’an, jauh lebih baik dibanding sedekah yang menyakitkan (QS. al-Baqarah (2): 262-263).

Oleh karenanya, ia bisa kita catat sebagai perbuatan yang pahalanya terus beruntun dan menggunung. Dalam sebuah Hadis menyebutkan, seseorang yang berbuat kebaikan. Lalu orang lain mengikuti, maka orang tersebut dapat dua pahala.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Pertama, pahala kebaikannya dan kedua pahala karena orang lain mengikuti, tanpa mengurangi pahala yang orang lain terima. Dan begitu seterusnya, pahala itu bisa berlipat dan bertambah.

Barang siapa yang memulai perbuatan baik dalam Islam, maka akan memperoleh pahalanya (perbuatan baik tersebut). Dan pahala orang yang ikut melakukannya (perbuatan baik tersebut), tanpa mengurangi pahala (orang-orang yang mengikutinya itu) sedikit pun. (Shahih Muslim, no. 2398).

Dalam Shahih Muslim, teks Hadis ini Nabi Saw. ungkapkan pada saat ada seseorang yang bersedekah, lalu beberapa orang lain juga mengikutinya untuk bersedekah.

Relasi Suami Istri

Untuk relasi pasangan suami istri di atas, kita bisa mengilustrasikan seperti misalnya, ketika suami senyum kepada istrinya, dia dapat pahala senyum tersebut.

Ketika sang istri tersenyum balik dan berkata baik, maka sang istri dapat pahala senyumnya dan perkataan baik darinya. Sementara suami dapat tambahan pahala senyum dan perkataan baik yang istri lakukan, di samping pahala senyum ia sendiri.

Begitu pun ketika, misalnya, suami membuat teh karena terdorong perkataan baik sang istri, maka pahala membuat teh itu tidak hanya sang suami terima. Tetapi juga sang istri yang menyebabkan suami berbuat membikin teh tersebut.

Demikianlah pahala antara suami dan istri akan terus beruntun dan menggunung. Dan dalam aktivitas seksual. []

Tags: AktivitasistriMubadalahperspektifseksualsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beda Keyakinan

    Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID