Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Disabilitas

    Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas

    Nyeleneh

    Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger

    Tradisi Pesantren

    Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren

    Merantau

    Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

    Pendidikan Perempuan

    Benarkah Perempuan Tidak Perlu Sekolah Tinggi? Menepis Stigma tentang Pendidikan Perempuan

    Kurikulum Responsif Gender

    Pendidikan Berkeadilan Dimulai dari Kurikulum yang Responsif Gender

    Mengelola Stres

    Cara Gen Z Mengelola Stres

    Kepemimpinan Perempuan

    Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

    Konselor Sebaya

    Menguatkan Diri Sebelum Menguatkan Sesama: Refleksi dari Kegiatan Konselor Sebaya

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasca Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi yang Mengancam Nyawa, Ini 5 Langkah Penanganan Lanjutannya

    Pasca Aborsi

    7 Langkah Darurat Menangani Pendarahan Pasca Aborsi sebelum Dirujuk ke Rumah Sakit

    Pendarahan pasca aborsi

    Cara Menghentikan Pendarahan yang Berlebihan Pasca Aborsi

    Aborsi

    Pendarahan Pasca Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Langkah Pertolongan Pertama

    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meminta Negara Menagih Nafkah Anak Paska Perceraian

Pada pokoknya, negara perlu hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta mendorong kehadiran Ayah dalam tumbuh kembang anak

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
8 Juni 2023
in Keluarga
A A
0
Nafkah Anak

Nafkah Anak

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang diatur dalam agama Islam dan juga terakui eksistensinya oleh Negara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam laporan tahun 2021 mencatat tidak kurang dari 400.000 perkara perceraian terdaftarkan ke peradilan agama.

Sejumlah peristiwa perceraian baik artis maupun non-artis kini kian marak, dan dapat dengan mudah kita temui di media sosial. Banyaknya perceraian diklaim turut serta menyumbang ketidakhadiran ayah dalam tumbuh kembang anak, sehingga Indonesia dinilai sebagai salah satu Fatherless Country di dunia.

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seharusnya tidak mengakibatkan putusnya ikatan orang tua dan anak. Tidak ada istilah mantan anak sebagai akibat perceraian di antara kedua orang tua. Pasca perceraian, orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Meski teknis pemeliharaan tersebut tidak dapat kita laksanakan sebagaimana jika orang tua masih terikat dalam perkawinan.

Bagi anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya demi hukum berada di bawah asuhan/hadhanah ibunya (Vide Pasal 105 KHI). Hal ini tidak lepas dari asumsi dasar bahwa anak lebih dekat dan nyaman hidup bersama Ibunya (Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001).

Meski berada di bawah asuhan Ibu, tidak berarti bahwa Bapak tidak lagi bertanggung jawab dan tidak diperbolehkan turut serta mengasuh anak. Bapak tetap berhak bertemu dengan anak. Bahkan tidak diberikannya akses untuk bertemu anak dapat menjadi dasar tercabutnya hak asuh Ibu (Vide SEMA 1 Tahun 2017).

Bapak dari anak tersebut juga bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang anak perlukan. Oleh karenanya, tidak sedikit putusan perceraian pada peradilan agama yang disertai dengan penetapan hak asuh anak kepada Ibu dan pembebanan nafkah anak kepada Bapak.

Susahnya Menagih Nafkah Anak

Meski pengadilan telah memutuskan bahwa Bapak terbukti mampu dan berkewajiban memberi nafkah anak setiap bulan, faktanya tidak sedikit yang mangkir dari kewajiban tersebut. Bahkan tidak hanya mangkir dari memberikan nafkah anak, tidak jarang seorang Ayah menghilang dari kehidupan anaknya paska terjadinya perceraian. Akibatnya banyak Ibu yang harus menjalani peran sebagai pengasuh, dan pencari nafkah tunggal bagi anak.

Bila perceraian terjadi dalam perkawinan seorang lelaki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan istrinya, maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut setidaknya berhak atas 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji ayahnya (Vide Pasal 8 PP 10 Tahun 1983).

Sayangnya, ketentuan ini seringkali tidak dapat kita laksanakan. Pengiriman salinan putusan perceraian maupun pengiriman permohonan pemotongan gaji dari pengadilan kepada instansi tempat sang ayah bekerja tidak dapat menjamin terpenuhinya isi ketentuan tersebut.

Karena instansi terkait menolak dengan alasan bahwa putusan hanya mengikat suami dan istri yang bercerai (Jebabun et al. 2018). Bendaharawan pada instansi terkait menganggap tidak ada hubungan struktural antara pengadilan dengan instansinya, sehingga pengadilan mereka nilai tidak berwenang memberikan perintah pemotongan gaji (Suadi 2018).

Sistem hukum perdata sejatinya menyediakan mekanisme permohonan eksekusi jika seorang ayah tidak membayarkan beban nafkah anak. Namun pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata tidaklah mudah untuk terwujud. Selain beban biaya yang tidak sedikit, prosesnya pun relatif lama dan tidak mudah.

Pada umumnya dalam proses eksekusi, mantan istri (Pemohon Eksekusi) harus menunjuk harta milik mantan suami (Termohon Eksekusi). Di mana harta yang dapat mereka sita, dan merekaka lelang. Kemudian hasilnya mereka bayarkan kepada Pemohon Eksekusi. Jika mantan istri tidak dapat menunjuk harta mantan suami, maka proses eksekusi dapat kita pastikan akan terhambat.

Interkoneksi Sistem

Seluruh uraian di atas pada dasarnya menggambarkan, betapa kuatnya posisi laki-laki. Hingga sulit sekali bagi mantan istrinya untuk menagih nafkah anak kepada sang mantan suami. Bahkan putusan pengadilan pun tak mampu memaksa suami untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Kondisi tersebut membuktikan perlunya keterlibatan unsur lain di luar lembaga peradilan untuk turut campur menjamin pemenuhan nafkah anak oleh ayahnya. Kiranya inilah dasar pikiran munculnya gagasan interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. Amran Suadi.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada UIN Sunan Ampel Surabaya, Amran Suadi menjelaskan bahwa Interkonesi Sistem Pelaksanaan Putusan pengadilan adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian melalui pengadilan. Yakni dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara integratif sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga tanpa melalui proses permohonan eksekusi.

Pada pokoknya terdapat dua metode utama yang kita terapkan dalam sistem ini. Yaitu pembatasan akses dan pemotongan gaji secara langsung.

Pembatasan Akses, dan Pemotongan Gaji

Pertama, pembatasan akses mantan suami/ayah kita lakukan jika Ia belum memenuhi kewajibannya memberikan nafkah. Seperti pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berakibat pada terbatasnya akses mantan suami terhadap sejumlah layanan publik.

Mantan suami juga dapat kita batasi dengan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri, hingga dapat pula kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan. Prosedur ini tentu tidak dapat dilakukan oleh pengadilan sendiri. Melainkan dengan melibatkan lembaga-lembaga non yudisial yang berwenang dalam bidang layanan tersebut.

Kedua, terhadap mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, BUMD maupun pegawai swasta dapat kita lakukan pemotongan gaji secara langsung. Pemotongan ini harus kita atur dengan tegas sehingga tidak ada lagi keengganan bendaharawan untuk tidak melaksanakannya.

Sudah seharusnya pembayaran nafkah anak dapat kita lakukan dengan memotong langsung gaji pegawai bersangkutan. Sebagaimana layaknya pembayaran cicilan hutang yang jamak dalam proses pinjam meminjam antara ASN dengan lembaga perbankan.

Pada pokoknya, negara perlu hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta mendorong kehadiran Ayah dalam tumbuh kembang anak. Negara tidak boleh tinggal diam di hadapan laki-laki yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Ayah. Setidak-tidaknya negara harus mampu memaksa laki-laki tersebut untuk membayarkan kewajibannya menafkahi anak.

Harapannya, pembayaran nafkah tersebut menjadi jalan bagi Ayah dan anak tetap berhubungan baik sehingga Ia tidak kehilangan figur Ayah. Di tengah maraknya kasus perceraian, keseriusan negara untuk menjamin terpenuhinya nafkah anak oleh Ayah dapat menjadi salah satu langkah penting agar Indonesia terbebas dari predikat fatherless country. []

Tags: hukum keluarga IslamkeluargaNafkah Anakperceraianperkawinanpola asuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Jumrah

Next Post

Kurban: Simbol Perjuangan Manusia Mewujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kesepiaan
Keluarga

Mengapa Kesepian Bisa Hadir dalam Pernikahan?

6 Juli 2026
Esok Tanpa Ibu
Film

Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu

4 Juli 2026
Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Anak Autisme
Disabilitas

Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

3 Juli 2026
Masa Depan Anak
Keluarga

Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

2 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Next Post
Kurban

Kurban: Simbol Perjuangan Manusia Mewujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meruntuhkan Mitos, yang Perlu Disembuhkan Bukan Disabilitas
  • Mereka Bilang Saya Nyeleneh: Memahami Kelelahan Mental Penyandang Sindrom Asperger
  • Al-Ma’arifiyah: Menuju Persenyawaan Pengetahuan dalam Tradisi Pesantren
  • Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri
  • Ulasan Buku Gender and Our Brains: Apakah Perbedaan Laki-laki dan Perempuan itu Bawaan Lahir?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0