Jumat, 2 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Ulama Perempuan Tidak Jenis Kelamin

    Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    Tahun Baru

    Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meminta Negara Menagih Nafkah Anak Paska Perceraian

Pada pokoknya, negara perlu hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta mendorong kehadiran Ayah dalam tumbuh kembang anak

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
8 Juni 2023
in Keluarga
0
Nafkah Anak

Nafkah Anak

996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian merupakan salah satu peristiwa hukum yang diatur dalam agama Islam dan juga terakui eksistensinya oleh Negara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dalam laporan tahun 2021 mencatat tidak kurang dari 400.000 perkara perceraian terdaftarkan ke peradilan agama.

Sejumlah peristiwa perceraian baik artis maupun non-artis kini kian marak, dan dapat dengan mudah kita temui di media sosial. Banyaknya perceraian diklaim turut serta menyumbang ketidakhadiran ayah dalam tumbuh kembang anak, sehingga Indonesia dinilai sebagai salah satu Fatherless Country di dunia.

Putusnya ikatan perkawinan karena perceraian seharusnya tidak mengakibatkan putusnya ikatan orang tua dan anak. Tidak ada istilah mantan anak sebagai akibat perceraian di antara kedua orang tua. Pasca perceraian, orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Meski teknis pemeliharaan tersebut tidak dapat kita laksanakan sebagaimana jika orang tua masih terikat dalam perkawinan.

Bagi anak yang belum mumayyiz pada prinsipnya demi hukum berada di bawah asuhan/hadhanah ibunya (Vide Pasal 105 KHI). Hal ini tidak lepas dari asumsi dasar bahwa anak lebih dekat dan nyaman hidup bersama Ibunya (Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001).

Meski berada di bawah asuhan Ibu, tidak berarti bahwa Bapak tidak lagi bertanggung jawab dan tidak diperbolehkan turut serta mengasuh anak. Bapak tetap berhak bertemu dengan anak. Bahkan tidak diberikannya akses untuk bertemu anak dapat menjadi dasar tercabutnya hak asuh Ibu (Vide SEMA 1 Tahun 2017).

Bapak dari anak tersebut juga bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang anak perlukan. Oleh karenanya, tidak sedikit putusan perceraian pada peradilan agama yang disertai dengan penetapan hak asuh anak kepada Ibu dan pembebanan nafkah anak kepada Bapak.

Susahnya Menagih Nafkah Anak

Meski pengadilan telah memutuskan bahwa Bapak terbukti mampu dan berkewajiban memberi nafkah anak setiap bulan, faktanya tidak sedikit yang mangkir dari kewajiban tersebut. Bahkan tidak hanya mangkir dari memberikan nafkah anak, tidak jarang seorang Ayah menghilang dari kehidupan anaknya paska terjadinya perceraian. Akibatnya banyak Ibu yang harus menjalani peran sebagai pengasuh, dan pencari nafkah tunggal bagi anak.

Bila perceraian terjadi dalam perkawinan seorang lelaki yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan istrinya, maka anak yang lahir dalam perkawinan tersebut setidaknya berhak atas 1/3 (sepertiga) bagian dari gaji ayahnya (Vide Pasal 8 PP 10 Tahun 1983).

Sayangnya, ketentuan ini seringkali tidak dapat kita laksanakan. Pengiriman salinan putusan perceraian maupun pengiriman permohonan pemotongan gaji dari pengadilan kepada instansi tempat sang ayah bekerja tidak dapat menjamin terpenuhinya isi ketentuan tersebut.

Karena instansi terkait menolak dengan alasan bahwa putusan hanya mengikat suami dan istri yang bercerai (Jebabun et al. 2018). Bendaharawan pada instansi terkait menganggap tidak ada hubungan struktural antara pengadilan dengan instansinya, sehingga pengadilan mereka nilai tidak berwenang memberikan perintah pemotongan gaji (Suadi 2018).

Sistem hukum perdata sejatinya menyediakan mekanisme permohonan eksekusi jika seorang ayah tidak membayarkan beban nafkah anak. Namun pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata tidaklah mudah untuk terwujud. Selain beban biaya yang tidak sedikit, prosesnya pun relatif lama dan tidak mudah.

Pada umumnya dalam proses eksekusi, mantan istri (Pemohon Eksekusi) harus menunjuk harta milik mantan suami (Termohon Eksekusi). Di mana harta yang dapat mereka sita, dan merekaka lelang. Kemudian hasilnya mereka bayarkan kepada Pemohon Eksekusi. Jika mantan istri tidak dapat menunjuk harta mantan suami, maka proses eksekusi dapat kita pastikan akan terhambat.

Interkoneksi Sistem

Seluruh uraian di atas pada dasarnya menggambarkan, betapa kuatnya posisi laki-laki. Hingga sulit sekali bagi mantan istrinya untuk menagih nafkah anak kepada sang mantan suami. Bahkan putusan pengadilan pun tak mampu memaksa suami untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Kondisi tersebut membuktikan perlunya keterlibatan unsur lain di luar lembaga peradilan untuk turut campur menjamin pemenuhan nafkah anak oleh ayahnya. Kiranya inilah dasar pikiran munculnya gagasan interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. Amran Suadi.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar pada UIN Sunan Ampel Surabaya, Amran Suadi menjelaskan bahwa Interkonesi Sistem Pelaksanaan Putusan pengadilan adalah pemenuhan hak-hak perempuan dan anak paska perceraian melalui pengadilan. Yakni dengan melibatkan lembaga non yudikatif secara integratif sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga tanpa melalui proses permohonan eksekusi.

Pada pokoknya terdapat dua metode utama yang kita terapkan dalam sistem ini. Yaitu pembatasan akses dan pemotongan gaji secara langsung.

Pembatasan Akses, dan Pemotongan Gaji

Pertama, pembatasan akses mantan suami/ayah kita lakukan jika Ia belum memenuhi kewajibannya memberikan nafkah. Seperti pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berakibat pada terbatasnya akses mantan suami terhadap sejumlah layanan publik.

Mantan suami juga dapat kita batasi dengan tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri, hingga dapat pula kita lakukan pemblokiran terhadap rekening yang bersangkutan. Prosedur ini tentu tidak dapat dilakukan oleh pengadilan sendiri. Melainkan dengan melibatkan lembaga-lembaga non yudisial yang berwenang dalam bidang layanan tersebut.

Kedua, terhadap mantan suami yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, BUMD maupun pegawai swasta dapat kita lakukan pemotongan gaji secara langsung. Pemotongan ini harus kita atur dengan tegas sehingga tidak ada lagi keengganan bendaharawan untuk tidak melaksanakannya.

Sudah seharusnya pembayaran nafkah anak dapat kita lakukan dengan memotong langsung gaji pegawai bersangkutan. Sebagaimana layaknya pembayaran cicilan hutang yang jamak dalam proses pinjam meminjam antara ASN dengan lembaga perbankan.

Pada pokoknya, negara perlu hadir untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta mendorong kehadiran Ayah dalam tumbuh kembang anak. Negara tidak boleh tinggal diam di hadapan laki-laki yang mengabaikan tanggung jawabnya sebagai Ayah. Setidak-tidaknya negara harus mampu memaksa laki-laki tersebut untuk membayarkan kewajibannya menafkahi anak.

Harapannya, pembayaran nafkah tersebut menjadi jalan bagi Ayah dan anak tetap berhubungan baik sehingga Ia tidak kehilangan figur Ayah. Di tengah maraknya kasus perceraian, keseriusan negara untuk menjamin terpenuhinya nafkah anak oleh Ayah dapat menjadi salah satu langkah penting agar Indonesia terbebas dari predikat fatherless country. []

Tags: hukum keluarga IslamkeluargaNafkah Anakperceraianperkawinanpola asuh
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025
Al Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

24 Desember 2025
Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama KUPI Harus Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Ulama Perempuan Tidak Ditentukan oleh Jenis Kelamin
  • Tahun Baru dan Mereka yang Tidak Ikut Merayakan
  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID