Mubadalah.id – Jika ada yang bertanya; apakah ada perempuan Islam di Indonesia yang mampu menjadi mufti? Apakah ada ahli fatwa yang menguasai hukum fikih Islam dari negara ini yang kepakarannya terakui dunia? Prof Huzaemah Tahido Yanggo, adalah jawabannya.
Perempuan asal Donggala, Sulawesi Tengah, ini merupakan satu dari sedikit putri terbaik bangsa yang memiliki kapasitas ilmu fikih perbandingan mazhab yang mendalam. Ia mampu menembus benteng ruang-ruang otoritatif keagamaan yang umumnya terpenuhi oleh para alim laki-laki. Baik dalam lingkaran ormas keagamaan maupun ruang-ruang akademik.
Namanya, masih tercatat sebagai satu-satunya perempuan yang pernah menduduki kursi Ketua Fatwa MUI Pusat. Hingga kini, bahkan nama itu belum tergantikan. Perempuan yang lahir pada 30 Desember 1946 ini mengabdikan diri di komisi fatwa tersebut hingga menjelang tutup usia (1987-2020).
Kepakaran Huzaemah membuat banyak pihak takjub dan segan. Nyai Iffah Umniyati dalam Diskusi Biografi Ulama Perempuan Seri ke-18 yang diselenggarakan KUPI secara daring, pada 18 Mei 2026 lalu, mengisahkan bahwa dalam sebuah gelaran seminar internasional yang pernah ia hadiri, Prof Huzaemah begitu berani mempertahankan argumentasinya di hadapan para ulama dunia.
“Para ulama Arab itu terkagum-kagum melihat kelihaian almarhumah menyodorkan argumentasi dengan lugas dan fasih. Bukan saja karena beliau seorang perempuan dimana kepakaran di bidangnya masih sangat jarang. Tapi juga karena Prof Huzaemah bukan berasal dari Arab,” terang Nyai Iffah.
Geneologi Keilmuan dan Karier Akademik
Kemampuan akademiknya di dunia fikih terbilang unik dan Istimewa. Sebab menurut Nyai Iffah, sosok seperti Prof Huzaemah ini masih sedikit sekali di dunia Islam dan Timur Tengah. Tahun 1975, usai Huzaemah menamatkan S1 pada Fakultas Syariah Universitas Islam Al-Khairaat, Palu. Ia mampu meraih gelar magister dan doktoral di Universitas Al-Azhar, Mesir, untuk studi ushul fikih dan fikih perbandingan.
Khusus untuk program doktoral, ia tempuh hanya 3 tahun saja. Sampai sekarang, nyaris sulit menemukan program doktoral yang bisa ditempuh mahasiswa dari negara lain di bumi Kinanah itu dengan waktu yang sangat singkat. Tak heran bila kemudian Prof Huzaemah tercatat sejarah sebagai Doktoral Perempuan Pertama di Asia Tenggara. Bahkan, satu-satunya Doktor perempuan dari Al Azhar Kairo, Mesir, kala itu.
Dengan penguasaan Ilmu fikih perbandingan yang mumpuni, Prof Huzaemah menancapkan karir akademiknya di UIN Syarif Hidayatullah dengan menjadi tenaga pengajar. Pada tahun-tahun selanjutnya, ia dipercaya sebagai Ketua Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), lalu Pembantu Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH).
Ia ngrumat dengan amat baik jurusan dan program studi tersebut, yang menurut banyak pihak disebut-sebut sebagai core keilmuan syariah sekaligus sebagai fondasinya di UIN Jakarta. Tak heran, bila kemudian ia pun menjadi Guru Besar di sana.
Karir akademiknya yang lain adalah menjadi Rektor Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta serta Direktur Program Pascasarjana IIQ, Wakil Rektor Al-Khairaat, serta menjadi dosen terbang di sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Pribadi yang Open Minded
Pada jalur non akademik, selain di MUI Pusat, Prof Huzaemah pernah menjadi anggota Dewan Syariah Nasional dan A’wan PBNU. Namun dari ruang non akademik ini namanya semakin mencuat dan meluas. Pandangannya cukup kental mewarnai keputusan-keputusan fatwa di MUI.
Beberapa pendapatnya, sebagian orang masih menilai kurang berpihak pada kepentingan perempuan. Misalnya dalam merespons isu sunat perempuan yang mendukung untuk tetap melakukannya. Lalu menempatkan perempuan harus tetap dalam ranah domestik kendati membolehkannya berkarir di ranah publik. Moh Rafqil Bazikh menyebut pandangan beliau ini sebagai ambivalensi fikih perempuan.
Namun jika kita telisik lebih dalam, sebetulnya persinggunggan pandangan tersebut bisa kita maklumi karena almarhumah belum banyak terpapar diskursus pengalaman perempuan. Sebuah teori kontemporer yang bisa diklaim sebagai satu teori Barat.
Pun sebetulnya Imam Asy-Syafi’i menggunakan metode senada melalui istiqra’. Sebuah terobosan yang beliau lakukan saat menggali rentang waktu haid pada perempuan. Secara lebih jauh, ternyata proses penalaran induktif ini sangat kita perlukan dalam melihat dan merespons berbagai persoalan perempuan.
Prof Huzaemah sangat lekat dengan kehidupan akademik yang teratur dan disiplin. Sementara pengalaman perempuan dalam realita kehidupan di akar rumput, sangatlah kompleks. Sebab itulah pandangan beliau dalam menyoal posisi perempuan di rumah tangga sebagai pemegang ranah domestik, terasa rancu di sisi lain.
Meski begitu, menurut Nyai Iffah, Prof Huzaemah adalah pribadi yang open minded. Ia tetap mau mendengarkan lawan bicaranya sekalipun perbedaan pendapat terlihat sangat runcing. Sehingga, bila saja celah-celah ruang muzakarah secara intensif terbuka lebar hingga kini, maka sangat memungkinkan pendapatnya dalam persoalan fiqhiyyah berpotensi bergeser. Tak ubahnya qaul qadim dan qaul jadid dalam metode fatwa Imam Asy-Syafi’i.
Memperkenalkan Gender di UIN Jakarta
Perubahan pandangan dalam dunia fikih adalah hal logis tersebab latar belakang yang mengkonstruksinya. Perubahan tersebut bukan menunjukkan inkonsitensi hukum. Lebih jauh lagi, justru menunjukkan kelenturan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman sebagaimana wajah esensi dari fikih itu sendiri. Termasuk menjawab persoalan perempuan dan anak yang kompleks dan perlu kontekstual.
Prof Huzaemah bahkan tercatat pernah menjabat ketua PSW (Pusat Studi Wanita) UIN Jakarta tahun 1994. Dalam bahasa Ida Rosyidah, Dosen FISP UIN Jakarta yang juga memberikan pandangannya pada Diskusi Serial Biografi Ulama Perempuan yang KUPI gelar, Prof Huzaemah telah men-genderkan UIN. Ia adalah tokoh yang memperkenalkan kesetaraan gender di UIN Jakarta.
Di tahun-tahun tersebut, tentu saja sosialisasi pada isu kesetaraan lebih mudah menuai resistensi ketimbang saat ini. Penolakan dan sanggahan dari dosen senior laki-laki yang masih berpegang pada pandangan konservatif yang menempatkan perempuan bukan sebagai mitra setara. Akan tetapi, beliau mau dan telaten mewarnai cara pandang konservatif yang masih cenderung bias gender, terutama dari segi fikih.
Konsisten dan Persisten
AD Kusumaningtyas, salah seorang peserta Diskusi Biografi Ulama Perempuan Serial ke-18 yang turut urun opini, mengatakan bahwa mestinya umat Islam Indonesia menempatkan juga Prof Huzaemah sebagai sumber rujukan. Sebagaimana masyarakat Indonesia pun sering merujuk Prof Quraisy Shihab. Kepakaran keduanya ia nilai sejajar dalam disiplin rumpun keilmuan yang berbeda.
Perbedaan identitas gender keduanya, secara tidak sadar, acap masyarakat gunakan untuk menempatkan laki-laki lebih tinggi. Sekalipun perempuan memiliki kapabilitas keilmuan yang otoritatif.
Sebagai orang yang terkenal persisten dan konsisten, beruntung Huzaemah tidak mudah patah arang dan berani ‘mendobrak’ kecanggungan dalam mimbar dan ruang keagamaan yang penuh dengan laki-laki. Diskusi-diskusi ilmiah yang mempertontonkan kemampuan akademik, nyaris selalu terpenuhi dan dikuasai laki-laki. Adu debat, bersikukuh mempertahankan pandangan yang tertopang sejumlah dalil dan riset, membutuhkan nyali yang besar.
Belum lagi perlunya gestur tubuh yang tidak boleh terkesan insecure menghadapi lawan bicara. Demi menunjang penyampaian argumen guna meyakinkan audiens atau peserta diskusi. Jika bukan karena kemampuan berpikir kritis, penguasaan materi yang kuat, serta teknik komunikasi yang efektif yang Huzaemah miliki, pastilah ia tidak akan lama berada di Komisi Fatwa.
Dalam ruang lingkup patriarkhis, perempuan tidak terbiasa dididik meninggikan suara dan bisa mengalahkan laki-laki, utamanya dalam hal pengetahuan. Apalagi akses pendidikan lebih terbatas ketika membandingkannya dengan laki-laki. Kalau tidak sepakat, Prof Huzaemah tetap gigih memegang prinsip dan pandangannya. Karena jika tidak demikian, dalam forum-forum nasional, forum tersebut berpotensi menjadi forum yang non dialogis apalagi karena dia perempuan.
Tiga Warisan Pemikiran Huzaemah Tahido Yanggo
Dalam bacaan Nyai Iffah yang bertindak sebagai pencerita dalam Diskusi Biografi Ulama Perempuan secara daring, kemampuan Prof Huzaemah mengakses karya-karya dan pandangan Mazhab Syafi’i menjadi poin plus karena sangat susah di tahun 80an untuk sesiapapun mengaksesnya. Maka bisa kita bayangkan, dalam ruang perdebatan diskusi yang panas, Prof Huzaemah dengan santai mampu menaklukkan situasi tersebut.
“Bisa kita bayangkan, bila peserta diskusi kebanyakan para kyai yang maraji’nya Indonesia secara umum masih berkutat pada mazhab Syafi’i saja. Itu pun masih identik dengan kitab-kitab tertentu seperti Fathul Qorib, dan Kifayatul Akhyar. Sementara Prof Huzaemah memiliki referensi banyak dan sudah lihai mengakses kitab-kitab yang beragam,” terang Nyai Iffah.
Bertambah lagi, menurut Nyai Iffah, Universitas Al-Azhar Kairo secara disiplin tidak membolehkan mahasiwanya untuk merujuk pada kitab-kitab pendukung Mazahabil Arba’ah milik Syekh Wahbah Az-Zuhaily dan yang senada dengannya. Melainkan, diharuskan mengakses ummahatul kutub (kitab-kitab induk) untuk menggali khazanah keilmuan.
Pada masa perkuliahan yang dituntut untuk menghafal, memahami, hingga akhirnya menguasai literatur klasik, itu membuat mahasiswa yang bersungguh-sungguh bisa dengan mudah kuasai jalur keilmuan yang ia tekuni. Dunia akademik, dalam hal ini tidak membedakan laki-laki dan perempuan.
Karenanya, menurut Nyai Iffah, setidaknya ada tiga warisan dari Prof Huzaemah yang meliputi lain: Pertama, Otoritas agama tidak ditentukan gender melainkan intelektual. Kedua, Jalan keilmuan terbuka bagi yang bersungguh-sungguh. Ketiga, Perempuan menempatkan diri sebagai subjek ijtihad.
Sayyidah Nafisahnya Indonesia
Sebagai pengajar, selain kepakaran yang Prof Huzaemah tunjukkan, tentu telah memiliki banyak murid (mahasiswa). Dalam memoar yang tertulis oleh murid, kolega dan rekan sejawat demi mengenang kiprah Prof Huzaemah, tergambar bahwa kepakaran dan keulamaan almarhumah patut kita banggakan.
Kurang lebih terdapat 103 penulis memberi kesaksian tentang sepak terjang Prof. Huzaemah. Kesaksian baik sebagai murid yang terbiasa menerima transfer ilmu dari almarhumah, maupun kolega diskusi dalam diskusi-diskusi ilmiah, serta rekan kerja dan teman sejawat sebagai sosok pribadi hangat dan bersahaja.
Prof Huzaemah laiknya Sayyidah Nafisah binti Hasan bin Zaid bin Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Sosok guru tercinta Imam Asy-Syafi’i, perempuan yang selalu menjadi tempat berdiskusi dalam hal agama seputar fikih, hadis, hingga persoalan-persoalan ibadah, yang dirujuk oleh Imam mazhab yang memiliki pengikut terbesar di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Bahkan Imam Ahmad bin Hanbal pun pernah mendatangi Sayyidah Nafisah untuk meminta doa darinya. Selain tentu para alim ulama lainnya pun melakukan hal yang sama. []












































