Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Mahar sebagai Transaksi Kepemilikan Tubuh Perempuan atas Lelaki? Mari Kita Telusuri!

Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki

Hoerunnisa Hoerunnisa
1 November 2021
in Personal
0
Rumah Tangga

Rumah Tangga

429
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mahar merupakan salah satu syarat dalam pernikahan, mahar banyak sekali bentuknya, dalam konteks Indonesia kebanyakan maharnya menggunakan kata mas kawin. Atau dalam konteks Arab Timur Tengah yang biasa memberikan mahar dalam bentuk besar, seperti rumah beserta isinya.

Kalimat pertanyaan “Berapa mas kawinnya?” menjadi barisan terdepan untuk ditanyakan ketika momen hajatan perkawinan berlangsung, salah satunya di desa saya, kenapa demikian? Ketika mas kawinnya masuk kategori di bawah standar, maka kalimat “Sayang yah, kok mas kawinnya kecil” atau “Harga diri perempuan kok cuma dikasih mas kawin segitu ya” turut membanjiri telinga manten. Tapi, jika mas kawinnya di atas standar maka gelar “Perempuan beruntung” atau “Perempuan mahal” akan disandang oleh pengantin perempuan.

Lah kok bisa gelar “Perempuan beruntung” ditentukan oleh kecil atau besarnya mahar? Bagaimana jika perempuan tersebut mendapatkan mahar besar tapi suaminya pelaku KDRT, masih bisa dikatakan beruntung? Tentu tidak! Suami dengan mahar kecil tapi bagus perilakunya lebih baik dari pada suami dengan mahar besar tapi buruk perilakunya, begitupun suami dengan mahar dan plus perilakunya bagus lebih baik dari pada suami dengan mahar kecil tapi buruk perilakunya, jadi poin pentingnya pada “Perilaku baik”.

Maka, tetap standar keberuntungan perempuan bukan dilihat dari besar atau kecilnya mahar ya! tapi dari personalitas suaminya, maksudnya gimana? Laki-laki yang mau diajak kerjasama, melihat kita sebagai subjek yang setara dengannya dan mau diajak hidup saling (saling membantu, saling memberi energi positif, saling menebarkan cinta, dan lain-lain) adalah suami idaman.

Ketika mendengar suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) rasanya sudah tidak aneh lagi bukan? Kok bisa sih? Sangat bisa terjadi! Jika dalam rumah tangganya ada unsur relasi kuasa, dimana suami merasa berkuasa atas tubuh dan kehidupan istrinya sehingga berperilaku seenaknya termasuk melakukan tindakan KDRT. Lantas adakah hubungannya dengan mas kawin (Mahar)?

Kekeliruan masyarakat awam yang sering memaknai mahar ini sebagai “Transaksi pembelian perempuan dari orang tuanya”, memicu pada rasa kepemilikan suami atas tubuh sang istri, di mana mas kawin sebagai alat tukarnya. Jadi tidak heran jika dalam praktik berumah tangganya ada ketimpangan antara relasi istri dan suami, dimana istri kehilangan kendali atas tubuhnya, dia dikendalikan oleh suaminya.

Hal ini persis seperti masa jahiliyah, di mana posisi perempuan tidak memiliki penuh hak atas tubuhnya, sebelum perempuan menikah maka dia mutlak milik ayahnya dan ketika perempuan sudah menikah kepemilikan tubuhnya mutlak milik suamnya, maka jiga mas kawin masih dimaknai sebagai alat tukar kepemilikan atas tubuh perempuan, bukankah ini sebuah kemunduran besar? Padahal Rasulullah sudah berusaha mengeluarkan perempuan dari belenggu tersebut.

Namun kebiasaan memaknai mahar tersebut bukan tanpa sebab, hal ini didasarkan pada pandangan fiqih klasik yang memaknai nikah dengan “a’qd liat-tamlik” artinya akad yang memperbolehkan kepemilikan atas tubuh perempuan.

Jadi bagaimana makna mahar sesungguhnya? Makna yang tidak ada tendensi mendiskriminasi perempuan atau laki-laki? Ibu Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul “Ensiklopedia Muslimah Reformis” menyebutkan bahwa Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

Meskipun tidak ditemukan ayat Al-Qur’an yang spesifik menjelaskan tentang mahar, namun bisa kita temukan beberapa kata yang menunjukan pengertian mahar, yakni ujrah (QS an-Nisa’ [4]: 25), shadaq (QS an-Nisa’ [4]: 4) dan faridhah (QS al-Baqarah [2]: 236-237). Dari ayat-ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahar merupakan pemberian dari seorang suami kepada istrinya ketika akad pernikahan berlangsung sebagai bentuk cinta dan kasih sayang, serta simbol tanggung jawab dan keteguhan hati untuk menjalani amanah pernikahan sesuai aturan agama.

Bagi saya, ketika suami memberikan mahar kepada istrinya, tidak jauh beda dengan laki-laki yang memberikan mawar merah kepada pacarnya sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan, bukan sebagai bentuk alat tukar kepemilikan tubuh perempuan atas laki-laki, iya gak?

Ibu Musdah juga menjelaskan mengenai praktik pemberian mahar yang dicontohkan oleh Rasulullah, yaitu “Dari Abdullah ibn Umar ibn Rabi’ah dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah saw mengijinkan seorang laki-laki menikahi perempuan dengan mahar sebuah cincin besi (HR Hakim). Dan ketika Rasul menikahi Shafiyyah, beliau tidak memberikan mahar dalam bentuk material, melainkan pemberian kemerdekaan dari status budak.”

Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada aturan baku yang mengatur mahar, baik dari segi bentuk maupun jumlahnya, yang penting tidak memberatkan. Sekali lagi, mahar merupakan bentuk penghormatan, cinta, kasih sayang, ketulusan dan tanggung jawab terhadap amanah keluarga. Dengan begitu, subtansi mahar bukan terletak pada bentuk, harga ataupun nilai mahar tersebut, tetapi terletak pada niatnya. []

Tags: Fiqih KeluargaislamMaharperempuanperkawinan
Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Terkait Posts

Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Peran Orangtua Mendidik Anak
Hikmah

Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

19 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID