Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Sumarsih Yati dan Laskar Wanita Indonesia (LASWI)

Adanya dukungan para tokoh pejuang dari kalangan laki-laki, perihal pembentukan LASWI, menandakan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dan dipertahankan atas semangat kesetaraan. Baik pejuang perempuan dan laki-laki sama-sama bergerak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
13 September 2022
in Publik
0
Laskar Wanita Indonesia

Laskar Wanita Indonesia

500
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak perempuan yang terlibat aktif dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ada yang menyumbangkan gagasan (semangat) kemerdekaannya, dan ada juga yang turut serta maju ke garis depan medan pertempuran. Sehingga, sejarah perjuangan bangsa Indonesia tidak hanya berisi kisah-kisah yang his-story melainkan juga kaya her-story. Termasuk di antaranya Laskar Wanita Indonesia.

Reni Nuryanti dan Bachtiar Akob dalam Perempuan dalam Historiografi Indonesia menjelaskan, “Pada masa sebelum kemerdekaan, para penulis Belanda menggolongkan perempuan Indonesia menjadi dua model.

Pertama, mereka yang melakukan kegiatan: melawan, memusuhi, dan menentang penjajahan Belanda, …seperti: Cut Nyak Dien, Cut Meutia, Nyi Ageng Serang, Christina Martha Tiahahu…. Kedua, perempuan yang membuahkan pemikiran, utamanya dalam pendidikan bagi kaum perempuan. Sebut saja Kartini, Dewi Sartika, dan Maria Walanda Maramis.”

Selain nama-nama yang telah saya sebutkan itu juga masih terdapat banyak perempuan pejuang lainnya. Satu di antaranya adalah Sumarsih Yati, yang terlibat aktif dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan.

Siapakah Sumarsih Yati?

Nama lengkapnya Sumarsih Yati Aruji Kartawinata, dan biasa dipanggil Yati Aruji atau Yati. Dia lahir di Pekalongan pada 8 April 1917, dan meninggal pada 23 Juli 1993. Sumarsih Yati dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Sumarsih Yati lahir dalam keluarga pejuang. Ayahnya, Pak Khadool, adalah seorang pejuang yang mendirikan Kartini School–sekolah untuk anak-anak perempuan bangsa Indonesia dengan kurikulum terinspirasi dari cita-cita Kartini. Atmosfir perjuangan dalam lingkungan keluarganya membentuk nasionalisme Sumarsih Yati, sehingga dia pun tumbuh menjadi seorang pejuang kemerdekaan.

Siti Sadiah dalam Peranan Ny. Sumarsih Yati Arudji Kartawinata dalam Laskar Wanita Indonesia (LASWI) tahun 1945-1949, menjelaskan bahwa Sumarsih Yati menempuh pendidikan di Kartini School. Setelah itu, pada tahun 1930, dia melanjutkan sekolah ke Hollands Inlandse School (HIS) di Pekalongan. Lulus dari HIS, Sumarsih Yati yang bercita-cita menjadi guru memutuskan masuk ke Kweekschool di Yogyakarta.

Di Yogyakarta, sebagaimana Sugiarta Sriwibawa jelaskan dalam Laskar Wanita Indonesia, Sumarsih Yati tidak hanya menempuh pendidikan di bangku sekolah, namun juga menerjunkan diri dalam dunia pergerakan. Dia aktif sebagai penggerak Sarekat Islam. Di usia muda, Sumarsih Yati sudah menjadi anggota di Markas Besar Departemen Pemuda Sarekat Islam.

Keterlibatan aktifnya di Sarekat Islam membuat Sumarsih Yati bertemu dengan Aruji Kartawinata yang merupakan salah satu tokoh Sarekat Islam. Keduanya memutuskan untuk menikah pada 10 Januari 1940.

Terjun ke Garis Depan dengan Mendirikan LASWI

Pasca-proklamasi kemerdekaan, Indonesia tidak serta merta menikmati kebebasan. Pasukan Belanda NICA (Nederlands Indie Civil Administration) dengan membonceng sekutu, Inggris, datang untuk menguasai Indonesia kembali. Melihat hal itu, dada Sumarsih Yati bergemuruh. Dia tidak ingin penjajah kembali menguasai tanah air. Karena itu, dia ingin terjun ke garis depan membela kedaulatan Indonesia.

Sumarsih Yati gelisah. Dia bertanya-tanya: “Apakah wanita Indonesia hanya berpangku tangan saja melihat negaranya dalam bahaya? Apakah wanita Indonesia tidak berani mengangkat senjata melawan serangan musuh?”

Sumarsih Yati kemudian mulai bergerak, dan berhasil menggalang kekuatan perempuan di Bandung kala itu. Sehingga, Sumarsih Yati bersama rekan-rekan perempuan lainnya, pada 12 Oktober 1945, secara resmi mendirikan Laskar Wanita Indonesia (LASWI). Sumarsih Yati menjadi ketua sekaligus komandan LASWI. Kelaskaran ini bertujuan untuk membela kedaulatan negara Indonesia dari gangguan penjajah.

Sebagaimana Siti Sadiah menjelaskan bahwa LASWI memiliki anggota sekitar 100 pejuang, versi lain menyebutkan 300 pejuang. Banyak anggota LASWI, sebagaimana penjelasan Sugiarta Sriwibawa, merupakan pelajar, baik di tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) maupun SMT (Sekolah Menengah Tinggi).

Kemerdekaan Indonesia Diraih dengan Nilai Kesetaraan

Kehadiran LASWI, kala itu, sangat membantu dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang baru saja berdiri. LASWI tidak hanya bekerja di garis belakang, dapur umum, melainkan ada yang menjadi mata-mata hingga terjun langsung ke medan pertempuran.

Siti Sadiah menjelaskan bahwa hadirnya LASWI mendapat dukungan besar dari Aruji Kartawinata, suami Sumarsih Yati, yang merupakan ketua BKR (Badan Keamanan Rakyat) Priangan, serta juga mendapat persetujuan dari Urip Soemohardjo dan Dirman yang merupakan pemimpin TKR (Tentara Keamanan Rakyat) di Bandung.

Adanya dukungan para tokoh pejuang dari kalangan laki-laki, perihal pembentukan LASWI, menandakan bahwa kemerdekaan Indonesia diraih dan dipertahankan atas semangat kesetaraan. Baik pejuang perempuan dan laki-laki sama-sama bergerak memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Sosok Sumarsih Yati, dan para pejuang LASWI lainnya, menjadi bukti bahwa perempuan Nusantara tidak hanya berpangku tangan menyaksikan penjajahan. Perempuan dengan gagah berani juga terlibat aktif dalam upaya perjuangan kemerdekaan Indonesia. []

Tags: kemerdekaanLaskar Wanita IndonesiaNasionalismePahlawan Perempuansejarah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID