• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ekonomi Sirkular; Apakah Menjadi Alternatif?

Salah satu prakteknya adalah dengan menggunakan produk-produk kemasan yang sudah tidak terpakai untuk menjadi material produk baru

Efrial Ruliandi Silalahi Efrial Ruliandi Silalahi
10 November 2022
in Publik
0
Ekonomi Sirkular

Ekonomi Sirkular

437
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pasti kamu pernah melewati Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di daerah tempat tinggal masing-masing. Tentunya sudah mengetahui bersama seberapa fantastisnya tumpukan sampah yang telah menggunung itu. Melihat fenomena ini, pasti muncul kekhawatiran akan kurangnya pengelolaan sampah di negara ini.

Sebenarnya telah ada sebuah konsep yang bertujuan untuk mengatasi masalah tersebut, yakni dengan konsep circular economy atau ekonomi sirkular. Dalam tulisan ini, saya berusaha menguraikan mengenai konsep ini, pertanyaan sederhana dari saya apakah di daerah kita masing-masing telah menerapkannya? Terus bagaimanakah prospek dan strategi penerapan konsep ini?

Berbicara mengenai ekonomi linier adalah bagaimana cara berpikir datar dalam membuat dan menggunakan barang, di antaranya dibuat, dipakai, dibuang. Dampak dari pola pikir linier ini merupakan sampah yang menumpuk, seperti plastik, CO2, dan zat polusi lainnya. Pada saat yang sama sumber daya alam semakin menyusut.

Ekonomi sirkular atau ekonomi melingkar merupakan sebuah alternatif untuk ekonomi linier tradisional. Di mana pelaku ekonomi menjaga agar sumber daya dapat kita pakai selama mungkin, menggali nilai maksimum dari penggunaan, kemudian memulihkan dan meregenerasi produk dan bahan pada setiap akhir umur layanan.

Permasalahan Sampah

Sebenarnya ada berapa banyak jumlah sampah yang ada di Indonesia? Bila mengacu pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terdapat 480 ton sampah yang diproduksi di kota besar setiap harinya. 1.300 ton sampah yang diproduksi di kota metropolitan setiap harinya. 68,5 juta ton sampah yang diproduksi Indonesia pada tahun 2021, serta 11,6 juta ton dari total produksi sampah adalah sampah plastik.

Jumlah yang fantastis, hal ini menunjukkan bahwa masih kurangnya upaya pengelolaan sampah di negara ini. Pengelolaan sampah yang bertanggung jawab bisa membantu kita dalam mencegah perubahan iklim, khususnya dalam pengelolaan sampah plastik, yang menjadi salah satu masalah lingkungan terbesar di Indonesia, yakni mencapai 66 juta ton per tahun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021.

Data ini justru 6 kali lipat dari data KLHK. Banyak aksi nyata yang dilakukan bisnis hijau untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Indonesia dan menjaga sirkularitas dari bahan plastik dengan beragam metode.

Lantas apa pentingnya pengelolaan sampah? Beberapa faktor pentingnya pengelolaan sampah karena pertama, pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Kedua, pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.

Ketiga, sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu kita lakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu hingga hilir. Keempat, pengelolaan sampah memerlukan kepastian hukum, tanggung jawab, dan komitmen pemerintah serta peran dari masyarakat  maupun pemilik usaha sehingga dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien.

Konsep Ekonomi Sirkular

Apa itu ekonomi sirkular? yakni sebuah model produksi dan konsumsi, yang memperpanjang siklus hidup produk. Cara perpanjangan tersebut di antaranya yakni berbagi, menyewakan, menggunakan kembali, memperbaiki, memperbarui, dan mendaur ulang.

Konsep ini mengimplikasikan adanya pengurangan limbah. Selain itu, produk yang mencapai akhir masa pakainya, dalam konsep ini, kita upayakan untuk kita gunakan lagi dalam bentuk lain secara produktif dan menciptakan nilai secara berkelanjutan.

Berikutnya apakah konsep ekonomi sirkular sudah diterapkan di Indonesia? Beberapa wilayah sudah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan ekonomi sirkular. contohnya di Jawa Barat, yang sudah mendorong adanya digitalisasi pengelolaan sampah.

Dengan menerapkan hal tersebut, provinsi Jawa Barat kita harapkan dapat menghasilkan lebih sedikit sampah, negara akan lebih bersih, masyarakatnya juga akan lebih sehat, dan degradasi ekosistem dapat kita minimalkan.

Tekanan terhadap lingkungan juga dapat kita kurangi dan akan mendorong inovasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja. Namun, pelaksanaannya dari konsep ini masih belum optimal dan perlu kita realisasikan pada daerah-daerah lain.

Belum optimalnya penerapan konsep ekonomi sirkular terjadi karena kurangnya sosialisasi dan masih banyaknya pertanyaan yang muncul di masyarakat. Misalnya saja mengenai apa saja prinsip penerapan ekonomi sirkular, apa saja tantangan dari konsep ini, serta bagaimana prospek dan strategi pelaksanaan ekonomi sirkular di Indonesia, utamanya dalam pengembangan perkotaan. Beragam pertanyaan di atas menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, dan tentunya harus kita cari jawabannya.

Kalau kamu pecinta produk recycled, secara tidak langsung kamu telah mendukung ekonomi sirkular. Salah satu prakteknya adalah dengan menggunakan produk-produk kemasan yang sudah tidak terpakai untuk menjadi material produk baru. jadi, masalah sampah yang meresahkan bisa kita bantu tanggulangi. Tidak cuma mental dan fisik yang sehat, namun memiliki bumi yang lebih sehat.

Ancaman Limbah Tekstil

Tekstil merupakan salah satu industri yang paling tidak ramah lingkungan. Terutama di tahap konsumsi, saat kamu membuang pakaian karena rusak atau hanya karena sudah ketinggalan jaman. Faktanya, kebiasaan cepat membeli dan cepat membuang pakaian membuat bumi menjadi tidak sehat. Hal itu karena bumi harus memikul sampah pakaian yang perkirannya bertambah satu truk setiap detiknya. (Media Indonesia, 2021).

Indonesia menghasilkan sedikitnya 2,3 juta ton limbah tekstil di antaranya 0,3 juta ton dapat kita daur ulang dan 2 juta ton kita timbun atau kita bakar. 88 persen dari limbah tekstil merupakan limbah pasca pakai, seperti limbah mencuci dan pakaian yang sudah tidak terpakai lagi. (Sumber: Bappenas, 2021) Mengapa limbah tekstil banyak sekali?

Hal tersebut karena industri fast fashion yang berkembang pesat. Strategi yang kita gunakan yakni dengan memproduksi pakaian murah dengan cara proses produksi yang tidak ramah lingkungan serta terbuat dari bahan yang cepat rusak. Hal tersebut menjadi taktik industri agar membeli pakaian lebih sering dan lebih banyak  sehingga mengakibatkan limbah tekstil yang menumpuk.

Sebagai konsumen, kita harus lebih jeli dalam membeli produk pakaian (fashion). Jangan karena hanya mengikuti tren saja, namun memilih pakaian yang awet dan tahan lama. Sehingga pakaian tersebut bisa kita pakai dalam waktu yang lama dan ramah lingkungan.

Yuk, kita bersama-sama menjaga bumi dengan mengurangi limbah tekstil. Bukan Cuma penampilan manusia, namun juga penampilan bumi harus kita jaga agar tetap asri dan lestari. []

Tags: Ekonomi SirkularIsu LingkunganKeadilan EkologisMerawat AlamPengelolaan Sampah
Efrial Ruliandi Silalahi

Efrial Ruliandi Silalahi

Suka Menonton Film dan Pemburu Buku Gratisan

Terkait Posts

Menjaga Bumi
Personal

Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

30 Juli 2025
Lintas Iman
Publik

Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

30 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Wonosantri Abadi
Publik

Harmoni Iman dan Ekologi: Relasi Islam dan Lingkungan dari Komunitas Wonosantri Abadi

17 Juli 2025
Kritik Tambang
Publik

Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

4 Juli 2025
Isu Iklim
Publik

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID