Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Lena Mokoginta: dari Aktivis Perempuan Jong Celebes hingga Mendirikan Bhayangkari

Kiprah Lena Mokoginta yang turut memainkan peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesia, menjadikannya sebagai sosok yang pantas untuk terus kita kenang dalam panggung sejarah Nusantara

Moh. Rivaldi Abdul Moh. Rivaldi Abdul
14 November 2022
in Figur
0
Lena Mokoginta

Lena Mokoginta

499
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peran perempuan bukan sekadar figuran dalam panggung sejarah Nusantara, namun juga turut memainkan peran penting dalam berbagai episode perjuangan bangsa. Dan, satu di antara para aktivis perempuan Nusantara, yang tentu patut untuk kita kenang dalam pentas sejarah, adalah Lena Mokoginta.

Siapakah Lena Mokoginta?

Lena Mokoginta merupakan perempuan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dalam penjelasannya Bambang Suwondo, dkk., melalui buku Sejarah Daerah Sulawesi Utara (1982), mengatakan bahwa Lena Mokoginta merupakan putri dari seorang Jogugu (Perdana Menteri) Kerajaan Bolaang Mongondow, yaitu A.P. Mokoginta. Hal ini menerangkan kalau Lena Mokoginta termasuk orang dari keluarga terpandang di Bolaang Mongondow.

Aktivis perempuan ini, sebagaimana penjelasan Nur Janti dalam “Pengungsian Lena Mokoginta dari Desa ke Desa”, memulai pendidikan formalnya di HIS (Hollandsch-Inlandsche School) Kotamobagu, kemudian melanjutkan ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Tondano selama enam bulan, dan pindah ke MULO Pasar Baru, untuk selanjutnya Lena Mokoginta pindah ke MULO Gang Menjangan.

Alasan Lena Mokoginta pindah dari satu sekolah ke sekolah lain, agaknya, dipengaruhi oleh keadaan, sebagaimana penjelasan Bambang Suwondo, dkk., dalam Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Sulawesi Utara, di mana orang tua Lena Mokoginta, pada tahun 1926 M, harus berangkat ke Jakarta meninggalkan Bolaang Mongondow.

Di MULO, Lena Mokoginta akrab dengan Soenarti. Pertamanan ini membawa pada pertemuan dua insan, yaitu Lena Mokoginta dengan Soekanto Tjokrodiatmodjo yang adalah kakak Soenarti. Lena dan Soekanto pada akhirnya memutuskan untuk menikah.

Sosok Soekanto Tjokrodiatmodjo, pada capaian karirnya, menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)–dulu bernama Kepala Djawatan Kepolisian Negara–yang pertama. Dan, Lena Mokoginta sendiri juga mampu mengimbangi karir sang suami dengan berbagai capaiannya dalam dunia pergerakan.

Menjadi Aktivis Perempuan Jong Celebes

Lena Mokoginta termasuk perempuan aktivis yang turut mengisi perjuangan bangsa. Dalam pergerakannya, dia bergabung dan aktif sebagai anggota Jong Celebes.

Jong Celebes, sebagaimana penjelasan Momon Abdul Rahman, dkk., dalam Sumpah Pemuda: Latar Sejarah dan Pengaruhnya bagi Pergerakan Nasional bahwa, berawal dari momen pada 6 Januari 1918 M, sekitar 34 pelajar dari Sulawesi Utara berkumpul di gedung asrama Stovia, dan membentuk Studeerenden Vereeniging Minahasa.

Pada tahun 1927 M, Studeerenden Vereeniging Minahasa berganti nama menjadi Jong Celebes. Hal itu sebab pada kenyataannya organisasi ini beranggotakan para pelajar (pemuda) dari berbagai wilayah Sulawesi, dan bukan hanya dari Minahasa. Sehingga, lebih tepat bernama Jong Celebes yang bermakna pemuda Sulawesi.

Sejauh kita ketahui bahwa Jong Celebes bersama Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Ambon, Jong Bataks Bond, Pemuda Kaum Betawi, dan PPPI (Persatuan Pemuda Pelajar Indonesia), pada 27-28 Oktober 1928 M, sukses menyelenggarakan Kongres Pemuda II. Kongres yang bertujuan untuk menguatkan semangat dan persatuan bangsa. Di mana mereka telah berhasil melahirkan Sumpah Pemuda yang sangat berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Dalam hal ini, Lena Mokoginta, sebagai aktivis perempuan dari Jong Celebes, juga turut terlibat dalam kepesertaan Kongres Pemuda II. Keaktifan Lena Mokoginta dalam pergerakan kaum muda terus berlanjut pasca-Kongres Pemuda II. Di mana Jong Celebes bersama organisasi pemuda daerah lainnya bergabung dalam satu payung yang bernama Indonesia Muda.

Mendirikan Bhayangkari

Sepak terjang Lena Mokoginta tidak hanya sampai pada pergerakan kaum muda. Pada tahun 1949 M, Lena Mokoginta berhasil menghimpun kekuatan istri-istri polisi di Indonesia.

Sebagaimana penjelasan Saskia Wieringa dalam Sexual Politics in Indonesia bahwa, “Bhayangkari… the functional organization of wives of the armed forces, was established in 1949 by Mrs Lena Soekanto-Mokoginta, the wife of the Chief of Police…. At its inaugural meeting the group decided that their leaders should be educated women who would be responsible and dedicated to their work….

(Bhayangkari… organisasi fungsional istri-istri angkatan bersenjata, didirikan pada 1949 oleh Nyonya Lena Soekanto-Mokoginta, istri dari Kepala Polisi…. Pada pertemuan pelantikan kelompok memutuskan bahwa pemimpin mereka harus perempuan. Di mana ia harus berpendidikan karena akan bertanggung jawab dan berdedikasi untuk kerja mereka).”

Keberhasilan Lena Mokoginta mendirikan Bhayangkari, yang merupakan organisasi bagi para istri Polri.  Seperti (Redaktur) Bhayangkari.or.id jelaskan dalam “Sejarah Singkat Bhayangkari”. Pendiriannya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta membantu tugas-tugas Polri–tentu menjadi sumbangsih besar dalam sejarah bangsa Indonesia, khususnya keluarga Polri.

Kiprah Lena Mokoginta yang turut memainkan peran penting dalam perjuangan bangsa Indonesia, menjadikannya sebagai sosok yang pantas untuk terus kita kenang dalam panggung sejarah Nusantara. []

Tags: BhayangkariIndonesiaJong CelebesKepemimpinan PerempuanLena MokogintaNusantaraPahlawan Perempuansejarah
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Terkait Posts

Harapan
Personal

Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

31 Oktober 2025
Sumpah Pemuda
Publik

Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

31 Oktober 2025
Praktik Sunat Perempuan
Keluarga

Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID