Mubadalah.id – Tradisi di Indonesia, jika ada bayi laki-laki lahir maka akan disyukuri dengan akikah dua ekor kambing. Dan jika bayi perempuan, maka dengan satu ekor kambing.
Lalu berdasarkan tradisi tersebut, beberapa orang menganggap bahwa harga perempuan dalam Islam separuh dari laki-laki.
Sesungguhnya ini bukan harga perempuan atau laki-laki, melainkan bagaimana kita menghargai perempuan dan laki-laki. Karena dalam fikih, minimal merujuk pada Ensiklopedia Fikih Kuwait (al-Mausu’ah al-Fiqihiyyah al-Kuwaitiyyah), ada perbedaan pandangan ulama tentang akikah untuk anak laki-laki dan perempuan.
Apakah itu satu kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki, atau cukup satu saja, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Hukum Akikah dalam Berbagai Mazhab
Jika merujuk pada hukum asal akikah dalam berbagai mazhab fikih, sebenarnya diperbolehkan akikah satu kambing untuk laki-laki dan satu juga untuk perempuan. Begitu pun boleh menyembelih dua kambing untuk perempuan dan dua kambing untuk laki-laki.
Akikah itu hukumnya sunah, dan ulama berbeda pendapat soal jumlah kambing yang disembelih, karena merujuk pada Hadis yang berbeda-beda.
Mazhab Hanafi hanya memberi hukum boleh, tidak sampai sunah untuk akikah. Memang dalam mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, sebaiknya akikah untuk laki-laki itu dua kambing, kalau untuk perempuan cukup satu kambing.
Sementara mazhab Hanafi dan mazhab Maliki mengatakan, baik laki-laki maupun perempuan, minimal satu kambing saja sudah mencukupi. Sahabat Ibn Umar r.a, mengamalkan akikah satu kambing, untuk laki-laki maupun perempuan.
Guru Penulis di Syria, seorang ulama bermazhab Syafi’i, Syekh Muhammad al-Habasy, memilih pandangan fikih Hanafi dan Maliki yaitu satu kambing cukup, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Pandangan ini, menurutnya, lebih sesuai dengan spirit revolusi keadilan Islam. Karena dalam Islam, akikah berguna untuk mengkritik tradisi Arab sebelum Islam.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah.