Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menganalisis Kemiskinan Terstruktur Pada Perempuan Part 2 (Tamat)

Kemiskinan terstruktur pada perempuan disebabkan oleh adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat

Layyin Lala Layyin Lala
15 Agustus 2023
in Personal
0
Kemiskinan Terstruktur

Kemiskinan Terstruktur

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setelah menuliskan pengalaman saudara sepupu perempuan saya yang terjebak dalam kemiskinan terstruktur, saya ingin menjelaskan fenomena tersebut yang terjadi pada perempuan menurut teori analisis gender model Sara Longwe.

Kemiskinan terstruktur merujuk pada kondisi yang terjadi karena adanya faktor-faktor struktural yang mempengaruhi kemampuan individu atau kelompok untuk memperoleh sumber daya dan kesempatan yang cukup untuk mencapai tingkat kehidupan yang layak. Faktor-faktor ini dapat meliputi ketidaksetaraan ekonomi, sosial, dan politik yang terkait dengan sistem ekonomi, kebijakan publik, dan budaya masyarakat.

Permasalahan ini kerap kali membuat perempuan seringkali menjadi kurang berdaya dan menjadi pihak yang paling rentan. Analisis gender model Sara Longwe dalam tahapan-tahapan pemberdayaan perempuan menyebutkan bahwa kita perlu memperhatikan lima hal, antara lain ada kesejahteraan, akses, kesadaran, partisipasi, dan kontrol.

Kesejahteraan

Kesejahteraan menjadi tingkat paling dasar pada tahapan pemberdayaan perempuan. Sebelum perempuan menjadi berdaya, maka kesejahteraan menjadi hal paling dasar yang harus dipenuhi. Misalnya (dalam kasus saudara sepupu perempuan saya), kita tidak bisa membicarakan mengenai mengapa teteh tidak fokus pada pendidikan dasar dan menamatkan sampai selesai.

Hal pertama yang bisa dianalisis adalah bagaimana kondisi kesejahteraan teteh. Teteh hidup dalam keluarga yang broken home, tidak mendapat kasih sayang secara utuh dari kedua orang tua, keluarga yang memiliki riwayat hutang besar, dan kebutuhan sehari-hari yang belum bisa tercukupi dengan baik. Jangankan untuk menempuh pendidikan formal, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih sangat sulit.

Akses

Jika kita membicarakan akses, maka kita sedang membicarakan kesempatan, peluang, dan fasilitas. Akses berkaitan dengan proses yang membuat kita sampai di suatu tujuan. Tidak mungkin kita membicarakan mengenai permasalahan air bersih ketika air saja sebenarnya tidak ada.

Dalam konteks pendidikan misalnya, memang terdapat program sekolah gratis. Namun, bagaimana dengan akses menuju sekolah gratis? bisa jadi, seseorang yang bisa mendapatkan program sekolah gratis namun tidak dapat memenuhi akses menuju sekolah gratis.

Misalnya, dalam menempuh pendidikan formal, kita memerlukan seragam, sepatu, peralatan sekolah, dan buku yang ternyata harus ditanggung sendiri (tidak termasuk dalam komponen sekolah gratis). Apabila tidak ada akses menuju kesana, maka akan sulit untuk menerima program tersebut.

Kesadaran

Setelah level kesejahteraan dan akses terpenuhi, maka membangun kesadaran menjadi tahap berikutnya. Membangun kesadaran merupakan tahap di mana masyarakat  menyadari pentingnya kesetaraan gender dan memahami bahwa perubahan sosial harus terjadi untuk mencapai kesetaraan tersebut.

Tahap ini melibatkan pengenalan dan pengakuan terhadap ketidakadilan dan diskriminasi oleh perempuan dalam masyarakat. Hal ini juga membutuhkan upaya untuk mengubah pandangan dan sikap yang merendahkan perempuan, serta mempromosikan pengakuan terhadap kontribusi dan kemampuan perempuan dalam berbagai bidang.

Tahap kesadaran juga melibatkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang isu-isu gender dan mengembangkan keterampilan untuk mempromosikan kesetaraan gender. Dalam tahap ini, masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perubahan sosial yang positif dan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan.

Partisipasi

Partisipasi merupakan tahap memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan pada perempuan. Contohnya adalah ketika seorang perempuan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dalam urusan rumah tangga.

Dalam tahap partisipasi, perempuan dapat memiliki posisi yang setara dengan laki-laki dalam berpartisipasi aktif dan merata. Hal ini akan memungkinkan perempuan untuk memberikan kontribusi dan pandangan mereka, serta memastikan bahwa dalam pengambilan keputusan juga mempertimbangkan kepentingan perempuan. Dengan adanya partisipasi perempuan yang aktif dan merata, diharapkan dapat tercipta kesetaraan gender dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Kontrol

Kontrol merupakan tahap perempuan memiliki kendali atas sumber daya dan keputusan yang mempengaruhi hidup mereka. Hal ini menjadi sangat penting dalam mencapai kesetaraan gender yang berkelanjutan dan inklusif. Hal ini bermaksud untuk memberikan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memiliki kendali.

Kontrol pada perempuan bertujuan untuk memiliki kendali yang setara dengan laki-laki dalam pengambilan keputusan. Hal ini akan memastikan bahwa pengambilan keputusan mempertimbangkan kepentingan perempuan.

Selain itu, perempuan dapat memberikan kontribusi dan pandangan mereka dalam proses pembangunan. Dalam hal ini, kesetaraan kontrol berarti keseimbangan kontrol antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak ada pihak yang mendominasi.

Apabila kita menganalisis problem kemiskinan terstruktur pada perempuan menggunakan analisis model gender Sara Longwe, maka hal ini terjadi karena adanya ketidaksetaraan dalam akses dan kontrol atas sumber daya ekonomi, sosial, dan politik.

Penyebab kemiskinan terstruktur adalah adanya diskriminasi gender yang masih terjadi dalam masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan ini pada perempuan, kita memerlukan upaya untuk menghilangkan diskriminasi gender dalam semua aspek kehidupan. []

Tags: Analisis GenderkeadilankemanusiaanKemiskinanKesetaraanSarah Longwe
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

16 HAKTP di
Aktual

Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

6 Desember 2025
Mimi Monalisa
Sastra

Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

30 November 2025
Film Pangku
Film

Film Pangku: Tak Sebandingnya Hak Perempuan dengan Beban yang Ditanggung

26 November 2025
Juru Bicara Disabilitas
Publik

Pentingnya Juru Bicara Disabilitas Berperspektif Gender

25 November 2025
Film Pangku
Film

Eksotisasi Kemiskinan: Mengurai Visualisasi Perempuan Slum dalam Film Pangku

23 November 2025
KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru
  • Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa
  • Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID