• Login
  • Register
Rabu, 4 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Respon Ulama Perempuan atas Pengabaian Pengalaman Khas Perempuan

Dalam strategi ini, laki-laki dan perempuan sebagai manusia adalah sama-sama hanya hamba Allah sehingga tidak diperbolehkan membangun relasi penghambaan satu sama lain, termasuk sebagai suami-istri

Redaksi Redaksi
09/03/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pengabaian Perempuan

Pengabaian Perempuan

649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengabaian atas pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial, kerap melahirkan pengetahuan agama berdampak buruk (keburukan), bahkan membahayakan (mudarat) pada perempuan. Padahal pada saat yang sama ia tidak demikian pada laki-laki.

Bahkan, tidak jarang laki-laki secara sepihak justru mendapatkan manfaat dari tindakan tersebut. Karena kemaslahatan dalam sistem kehidupan yang dikehendaki oleh Islam ditujukan kepada seluruh manusia, laki-laki dan perempuan. Maka ia mesti bisa dinikmati oleh keduanya. Demikian pula keburukan apalagi bahaya juga mesti dicegah dari keduanya.

Merespons pengabaian ini, maka keulamaan perempuan Indonesia memandang perlu melakukan pengarusutamaan perempuan, yang dapat kita lakukan dengan strategi yang memberikan fokus perhatian pada persamaan antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia melalui perspektif mubadalah.

Dalam strategi ini, laki-laki dan perempuan sebagai manusia adalah sama-sama hanya hamba Allah sehingga tidak kita perbolehkan dalam membangun relasi penghambaan satu sama lain, termasuk sebagai suami-istri. Keduanya juga sama-sama khalifah fi al-ardh.

Sehingga sama-sama wajib mewujudkan kemaslahatan sekaligus menikmatinya, dan mencegah kemungkaran sekaligus dilindungi darinya. Atas dasar ini, laki-laki dan perempuan sama-sama primer sebagai khalifah fi al-ardh. Sekaligus sama-sama sekunder sebagai hanya hamba Allah.

Perspektif Mubadalah

Perspektif mubadalah kita lakukan dengan cara memastikan perempuan terjangkau oleh kemaslahatan Islam dan terlindungi dari kemungkaran yang tidak Islam kehendaki. Kerahmatan Islam bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin) adalah termasuk kerahmatan bagi perempuan.

Baca Juga:

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Penyempurnaan akhlak mulia manusia (li utammima makirim al-akhlak) adalah termasuk akhlak manusia pada perempuan. Ketenangan jiwa (sakinah) adalah termasuk ketenangan jiwa perempuan sebagai istri.

Begitu pula larangan Islam atas tindakan kemungkaran adalah termasuk kemungkaran yang hanya menimpa pada perempuan, mencegah keburukan termasuk keburukan yang hanya menimpa perempuan, dan menghilangkan bahaya termasuk bahaya yang hanya menimpa perempuan.

Kemaslahatan dalam konsep-konsep kunci yang enam (al-kulliyat as-sittah) yang menjadi maqashid asy-syari’ah mesti menjangkau pengalaman kemanusiaan khas perempuan. Menjaga agama (hifzh ad-din) adalah termasuk menjaga perempuan untuk tidak mereka rendahkan kualitas agamanya, karena pengalaman reproduksi khasnya.

Menjaga jiwa (hifzh an-nafs) adalah termasuk menjaga perempuan dari kematian akibat melahirkan (marital mortality). Lalu, menjaga akal (hifzh al-‘aql) adalah termasuk mendorong perempuan untuk sekolah setinggi mungkin.

Menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) adalah termasuk menjaga perempuan dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kemudian, menjaga keturunan (hifzh an-nasl) adalah termasuk menjaga sistem reproduksi perempuan dari setiap tindakan yang membahayakannya. Menjaga harta (hifzh al-mal) adalah termasuk membuka akses perempuan untuk memperoleh dan memiliki harta, dan sebagainya. []

Tags: khasPengabaianPengalamanperempuanresponulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fiqh Aurat Perempuan

Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan

4 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Menutup Aurat

Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

3 Juni 2025
Ibadah Kurban

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

3 Juni 2025
Aurat dalam Fiqh

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

3 Juni 2025
Aurat

Membaca Ulang Makna Aurat dalam Al-Qur’an

3 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji Pengabdi Setan

    Ali Mustafa Yaqub: Haji Pengabdi Setan dan Ujian Keimanan Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Perintah Menutup Aurat dalam al-A’raf Ayat 31

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ragam Pendapat Ahli Fiqh tentang Aurat Perempuan
  • Mitos Israel di Atas Penderitaan Warga Palestina
  • Resident Playbook dan Pentingnya Perspektif Empati dalam Dunia Obgyn
  • Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As
  • Membaca Novel Jodoh Pasti Bertemu dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID