• Login
  • Register
Selasa, 22 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hifdh An-Nafs, Al-‘Aql dan An-Nasl dalam Interpretasi Gus Dur

Gus Dur malah memaknainya secara lebih luas dan mendalam. Hifdh an-nasl baginya bermakna perlindungan atas hak-hak seksualitas dan atas kesehatan reproduksi.

Redaksi Redaksi
03/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
hifdh an-nafs

hifdh an-nafs

771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam wacana konvensional tentang hifdh an-nafs (perlindungan atas hak hidup), diinterpretasikan, antara lain, sebagai kewajiban qishash (hukuman yang sama), sementara Gus Dur justru meminta kepada pembebasan hukuman qishash atas Siti Zainab. Gus Dur (KH. Abdurrahman Wahid) menentang hukuman mati.

Tentang hifdh al-‘aql (perlindungan atas akal) dimaknai secara konvensional seperti larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan serta segala hal yang merusak akal. Gus Dur justru menerjemahkannya lebih jauh dari itu dan lebih mendasar.

Gus Dur memaknainya sebagai hak atas kebebasan berpikir, berpendapat dan berekspresi, hak berorganisasi, dan sejenisnya.

Ketika masih banyak ulama menerjemahkan hifdh an-nasl (perlindungan atas hak berketurunan) sekadar anjuran menikah dan berketurunan. Bahkan melarang perzinahan dan proteksi ketat atas tingkah-laku perempuan. Serta ketabuan atas hak-hak seksualitas perempuan, Gus Dur malah memaknainya secara lebih luas dan mendalam. Hifdh an-nasl baginya bermakna perlindungan atas hak-hak seksualitas dan atas kesehatan reproduksi.

Membaca pandangan para ahli Islam di atas tampak bahwa “al-ushul al-khamsah” yang berisi “lima prinsip perlindungan manusia”. Hal ini merupakan “maqashid asy-syari’ah” di atas, dalam pandangan saya sejalan dan identik dengan apa yang dewasa ini populer kita sebut sebagai prinsip-prinsip dalam Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:

Pentingnya Menanamkan Moderasi Beragama Sejak Dini Ala Gus Dur

Humor Kritis di Layar Televisi: Menjaga Ruang Demokrasi

Konsep Al-Ushul Al-Khamsah dalam Tafsir Gus Dur

Andaikan Gus Dur Masih Ada, Revisi UU TNI Tak Perlu Ada

Jika al-ushul al-khamsah tersebut terkonversikan ke dalam terma-terma HAM. Maka hifdh ad-din menjadi hak kebebasan beragama/berkeyakinan, hifdh an-nafs menjadi hak hidup dan hifdh al-‘aql menjadi hak kebebasan berpikir dan mengekspresikannya.

Bahkan hifdh an-nasl (wa al-‘irdl) menjadi hak atas kehormatan tubuh dan kesehatan reproduksi. Serta hifdh al-mal menjadi hak kepemilikan atas harta/properti. []

Tags: gus durHifdh al-'AqlHifdh An-NafsHifdh An-Naslinterpretasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Ekonomi

Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?

21 Juli 2025
Lingkungan Sosial

Membentuk Karakter Anak Lewat Lingkungan Sosial

19 Juli 2025
Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik

Meneladani Nabi Muhammad Saw dalam Mendidik Anak Perempuan

19 Juli 2025
Fondasi Mental Anak

Jangan Biarkan Fondasi Mental Anak Jadi Rapuh

19 Juli 2025
Karakter Anak yang

Pentingnya Membentuk Karakter Anak Sejak Dini: IQ, EQ, dan SQ

19 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • low maintenance friendship

    Low Maintenance Friendship: Seni Bersahabat dengan Sehat, Bahagia, dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren S-Line: Ketika Aib Bukan Lagi Aib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Disciplined
  • Manajemen Konflik Keluarga
  • Mazmur dan Suara Alam: Ketika Bumi Menjadi Mitra dalam Memuji Tuhan
  • Mengapa Istri Paling Rentan secara Ekonomi dalam Keluarga?
  • Dari Erika Carlina Kita Belajar Mendengarkan Tanpa Menghakimi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID