Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

Di bawah kekuasaan yang teramat besar itu, terdapat tubuh yang setiap harinya mengalami kekerasan dan paling sedikit diceritakan.

Miftahul Huda by Miftahul Huda
3 Januari 2026
in Publik
A A
0
Proyek PSN

Proyek PSN

18
SHARES
877
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan yang ugal-ugalan telah berlangsung secara berkesinambungan melewati tiga rezim: Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi, dan Prabowo. Pula, ketiganya menggunakan payung kebijakan yang berkesinambungan serta mengalami penyesuaian yang mendekati sempurna: dari Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) ke Proyek Strategis Nasional (PSN). Berkat kebijakan itu, konsolidasi tiga kekuasaan negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) bergerak secara konvergen: menyukseskan “pembangunan”.

Di bawah kekuasaan yang teramat besar itu, terdapat tubuh yang setiap harinya mengalami kekerasan dan paling sedikit diceritakan. Buku Pembangunan untuk Siapa? Kisah Perempuan di Kampung Kami (2025) mengungkap tubuh-tubuh perempuan yang terlindas pembangunan. Buku ini tidak hanya mengungkap penderitaan, melainkan juga perlawanan sederhana dan berlangsung setiap hari.

Di dalam buku ini terdapat tujuh artikel yang menceritakan perjuangan perempuan yang menjadi korban proyek PSN. Dari proyek berlabel transisi energi hingga sikap pemerintah yang menormalisasi bencana ekologi, diungkap oleh tiga penulis: Anita Dhewy, Fiona Wiputri, dan Luthfi Maulana Adhari.

Tubuh dan Kekerasan

Kerangka ekofeminisme menjadi pengantar kita memahami buku ini: perempuan dan alam saling terhubung. Dari arah sebaliknya, muncul kerangka berlawanan: pembangunan yang kapitalistik. Kerangka yang kedua ini bertujuan menceraikan perempuan dan alam. Implementasi kerangka yang kedua itu menghasilkan pelanggaran terhadap hak kesehatan reproduksi dan seksual (HKRS), penghapusan pengetahuan lokal, penghancuran alam, dan pemiskinan perempuan.

Hilangnya air bersih akibat proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam tulisan Fiona Wiputri dan tulisan proyek energi bersih bendungan Meninting, Lombok Barat, dalam tulisan Luthfi M. Adhari, misalnya, menunjukkan beban perempuan menjadi berlipat ganda.

Mereka harus memastikan kebutuhan air bersih untuk keluarga, komunitas, dan tubuh. Selain itu, komunitas lokal mengalami perampasan tanah, hutan, dan air bersih oleh perusahaan pelaksana proyek sekaligus dituduh sebagai penjarah. Dengan demikian, tubuh perempuan mengalami kekerasan setiap hari.

Jika kita telusuri lebih dalam, problemnya ada pada negara yang sengaja tidak memberikan informasi yang utuh pada tahapan proses pembangunan. Ironisnya, sejak dari payung hukumnya sendiri pun sudah bermasalah dan menutup celah penolakan warga.

Demi kelancaran proyek, informasi yang utuh mengenai dampak lingkungan, secara khusus terhadap tubuh perempuan, harus dirahasiakan. Cara culas, seperti memanfaatkan tahap konsultasi publik untuk memanipulasi persetujuan warga terdampak, lumrah digunakan oleh negara.

Itu terungkap melalui tulisan Anita Dhewy yang mengungkap destruktifnya tambang nikel di Konawe Selatan. Upaya perempuan untuk mengetahui informasi dampak lingkungan melalui skema permohonan informasi AMDAL pun tidak diberikan. Padahal AMDAL adalah informasi publik dan merupakan hak asasi manusia karena informasi itu menyangkut hajat hidup komunitas terdampak.

Jika AMDAL bermasalah, maka sudah barang tentu bermasalah pula konsultasi publiknya. Fenomena ini juga diungkap dalam tulisan Luthfi M. Adhari tentang Perempuan Dairi melawan tambang, di mana Mahkamah Agung membatalkan izin usaha PT DPM karena AMDAL-nya bermasalah. Luthfi juga menelusuri penggunaan CSR PT DPM untuk memanupulasi warga terdampak untuk tidak mempersoalkan rusaknya hutan.

Kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan menjadikan tubuh perempuan sebagai lintasan kekerasan—mau-tidak-mau harus terlalui. Anita Dhewy mengungkapnya melalui tulisan tentang perempuan nelayan Demak yang hidup bersama banjir rob.

Ia menunjukkan nihilnya fasilitas layanan kesehatan di Morodemak, di mana itu aspek kritis bagi tubuh perempuan. Dhewy memaparkan pengabaian hak asasi perempuan oleh negara itu dalam peristiwa seorang ibu yang melahirkan di perahu dan fasilitas persalinan yang sangat tidak memadai.

Tubuh yang (terus) Melawan

Jarak yang kian jauh dari alam telah mengaktifkan sensor perlawanan perempuan terhadap sumber masalah. Neksus negara-korporasi diidentifikasi sebagai penyebab utama kerusakan alam dan pemiskinan perempuan. Oleh karenanya, perempuan menempuh jalur-jalur yang tersedia, seperti aksi protes, merawat pengetahuan, dan menggugat negara.

Perempuan melawan proyek Waduk Mbay Lambo, NTT, dalam tulisan Anita Dhewy, menyebut proyek PSN tersebut merampas wilayah adat dan menghilangkan pekarangan untuk tanaman subsisten. Mama Mince dkk. melakukan aksi spontan dengan bertelanjang dada untuk menghadang alat berat proyek. Negara menghardik itu sebagai porno aksi. Namun bagi mama Mince dkk., itu adalah aksi protes para mama untuk melindungi wilayah adat.

Dari menenun, para mama dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak-anak mereka. Meski tersingkir oleh proyek, para mama terus menenun untuk menjaga identitas dan pengetahuan lokal. Mereka sadar, sejak proyek PSN merangsek masuk ke wilayah adat, pengetahuan menenun akan hilang. Bukan hanya itu, melainkan juga bahan baku tenun yang biasa ditanam dan dipanen di sekitar tubuh mereka, saat ini pun harus dibeli di pasar.

Perempuan Dairi, Sumatera Utara, dengan sekuat tenaga melawan tambang yang menghancurkan sumber air komunitas. Para perempuan bersama komunitas mereka menempuh jalur hukum untuk menghentikan pertambangan. Pada 2024, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan warga dan memerintahkan pencabutan izin usaha milik PT DPM. Jauh sebelum upaya hukum, perempuan Dairi melakukan berbagai aksi langsung untuk menjaga hutan dan kerusakan hutan akibat aktivitas tambang.

Untuk menghentikan pejuang lingkungan, negara biasa menggunakan cara kriminalisasi. Itu terjadi kepada para perempuan penolak proyek IKN. Negara berupaya menghentikan perjuangan para perempuan dengan dalih penyerobotan tanah. Dengan begitu, perlawanan juga merentang sampai wilayah hukum untuk membela perjuangan perempuan.

Berebut Air Bersih

Vandana Shiva dalam Water Wars: Privatization, Pollution, and Profit (2002) menerangkan bahwa hak atas air adalah hak natural manusia, dan tidak boleh ada proyek yang memprivatisasi air. Sialnya, perjanjian internasional (GATT) dan aturan domestik memberikan hak kepada korporasi untuk merusak sumber air, bukan sekadar memprivatisasi. Ketujuh tulisan dalam buku ini menunjukkan demikian: air bersih hilang karena proyek PSN.

Di hadapan neksus negara-korporasi, konflik air ini berlangsung sangat tidak setara. Komunitas lokal memanfaatkan air sesuai kebutuhan tubuh mereka. Sementara proyek PSN merampas air (enclosure) untuk kesuksesan proyek dan sepanjang operasionalisasi proyek. Tidak terkecuali pada proyek PSN berbentuk waduk, bendungan, atau PLTA, semua itu rakus air dan menciderai hak atas air komunitas.

Nahasnya, negara telah memberi izin kepada perusahaan untuk merusak sumber air. Akibatnya, sebagaimana diungkap ketiga penulis, perempuan paling menderita dari hilangnya air bersih ketika sedang menstruasi, persalinan, dan menyiapkan kebutuhan domestik keluarga. Saat terdesak, perempuan hanya punya pilihan menggunakan air kotor, hasil pencemaran proyek, untuk kebutuhan segera. []

Tags: Isu LingkunganKrisis Air BersihKrisis EkologisNegaraPejuang LingkunganPembangunanProyek PSN
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

Next Post

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Jenis Kelamin Ulama

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0