Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

Dengan adanya pembahasan isu disabilitas di KUPI 2027, harapannya adalah penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya.

Zenit Miung by Zenit Miung
29 Januari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
KUPI 2027

KUPI 2027

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kini tahun 2026. Nuansa gemuruh riuh Halaqah Kubra KUPI 2025 masih terekam dalam benakku. Suara tawa renyah nan hangat memenuhi ruang halaqah. Mereka saling sapa dan berswafoto. Mengobati kerinduan karena lama tak jumpa.

Event intelektual humanis  ini dilaksanakan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 12-14 Desember 2025. Peserta datang dari Sabang sampai Merauke di mana mereka dari kalangan akademisi, pesantren, jurnalis, komunitas, aktivis, dan anak muda. Rangkaian ini merupakan perayaan untuk menyambut KUPI 3 tahun 2027.

Di hari kedua, diskusi terbagi dalam empat kelas: pengetahuan, otoritas, gerakan, dan pembumian. Saya berada di pembumian di mana kelas ini pesertanya terlibat dalam isu tertentu.

Di ruangan putih ini, kami berdiskusi mengenai  isu penting sebagai fokus perjuangan diantaranya: keadilan gender & kelompok rentan, hak-hak disabilitas, serta  lingkungan dan perubahan iklim.

Di sela-sela perbincangan, moderator tiba-tiba memberitahu kami bahwa terdapat peserta yang menyandang tunanetra. Seorang perempuan berwajah manis duduk di barisan depan. Dia mengenakan hijab segi empat french pink. Cocok dengan kulitnya yang sawo matang. Mukanya manis.

Awalnya kami tidak menyadari cara berkomunikasi dengan tunanetra. Kami sudah berbicara panjang kali lebar tanpa memperhatikan etika berinteraksi dengan perempuan disabilitas tersebut. Wajar saja kalau dia hanya diam. Rupanya dia merasa tidak diajak berbicara.

Pada akhirnya moderator menginformasikan kalau sedang mengobrol dengan difabel netra, kita  harus mendeskripsikan diri dan letak posisi.

Contoh: Wati adalah seorang tunanetra. Zenit netra. Ketika berbicara kira-kira percakapannya seperti ini, “Halo, Wati!  Saya Zenit, seorang perempuan muda, memakai kemeja krem bergambar kucing. Saya berada di arah jarum jam 12 (tepat di depan tunanetra).”

Disabilitas Belum Mendapatkan Fasilitas yang Inklusi

30 November 2025 teman-temanku dan saya menyusuri trotoar dekat kampus UGM. Salah satu temanku adalah disabilitas netra. Laki-laki dari Makasar, kurus, dan kritis.

Ketika kita sedang ngobrol dan bersenda gurau tiba-tiba terdengar suara “tok”. Seketika saya dan temanku yang di depan menoleh ke belakang.

Rupanya temanku yang tunanetra terpentok reklame toko. Papan itu terlalu menjorok ke bahu jalan itu. Sebenarnya jalanan itu sudah ada guiding block akan tetapi plang toko itu menghalangi jalan. Fasilitasnya menjadi tidak ramah bagi disabilitas netra.

Cerita lainnya, teman perempuanku dari Lombok merasakan ketidakinklusian saat naik kereta bandara di Yogyakarta. Dia heran “kok bisa sekelas KAI fasilitasnya tidak ramah disabilitas?”

Rump portable sebagai pintu masuk peron ke gerbong kereta tidak tersedia. Sekitar 2-3 petugas harus menggotong kursi rodanya memasuki gerbong itu.

Rasa herannya tidak berhenti sampai situ. Saat mau duduk di kursi penumpang, tidak ada space khusus wheelchair user. Kursi penumpang disamaratakan dengan non-disabilitas. Akhirnya petugas membantu lagi untuk memegang kursi rodanya dan dia mentransfer dirinya sendiri ke kursi penumpang. Sungguh tidak aksesibel.

Dia berharap jika jalanan di gerbong kereta tidak lebar, pihak KAI menyediakan kursi roda kabin seperti di pesawat supaya pengguna kursi roda mudah memasuki gerbong kereta. Bukankah disabilitas ingin mandiri?

Kerentanan Perempuan Disabilitas

Perempuan dengan penyandang disabilitas kerap menghadapi kerentanan berlapis. Sayyida Naila Nabila dengan judul artikel Kerentanan Berlapis Bagi Perempuan Disabilitas menuliskan terdapat 4 bentuk kerentanan perempuan disabilitas.

Pertama, perempuan mendapatkan diskriminasi bahwa mereka tidak mampu berhubungan intim. Kedua, mereka mengalami kekerasan fisik, emosional, dan seksual dari anggota keluarga.

Ketiga, minimnya lapangan pekerjaan menyebabkan kondisi finansial yang tidak stabil. Kerentanan terakhir yang paling menyakitkan adalah bentuk dari ableism. Masyarakat berasumsi bahwa perempuan disabilitas tidak punya masa depan. Kadang kala keluarga malu anggota keluarganya ber penyandang disabilitas.

Anggapan itulah justru mematikan psikologi perempuan disabilitas. Mereka merasa tidak mempunyai harapan dalam menjalani hidup ini.

Problema Disabilitas di Ranah Keagamaan

“Aku kesulitan berwudhu di masjid. Desain bangunannya tidak nyaman dan aman bagi saya dengan kondisi tunanetra,” kata Erik.

Erik berasal dari Jawa Timur. Dia mempunyai tujuan untuk menyuarakan tempat ibadah yang inklusi. Tidak hanya bagi umat Islam namun Umat Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Lain halnya dengan Stella. Si pengguna kursi roda. Petugas masjid melarang alat bantunya  masuk masjid karena menganggap rodanya terkena najis. Padahal di rodanya tidak ada najisnya sama sekali. Sekarang Stella sudah mendapatkan perilaku inklusi dari sebagian masjid yang sudah memahami kondisi dan mengantongi pengetahuan disabilitas.

Mengapa KUPI?

Melihat fakta-fakta di atas, maka sangat penting apabila KUPI 2027 membuka dialog mengenai tema disabilitas. Ini adalah isu bersama bukan isu kelompok disabilitas. Orang yang mempunyai power bertanggung jawab melindungi, menguatkan, dan memampukan kelompok rentan.

KUPI itu sebuah gerakan bukan institusi. Penggeraknya berasal dari latar belakang yang berbeda. Kalangan akademisi, pesantren, komunitas (akar rumput), aktivis, jurnalis, anak muda, peneliti, dan pemangku kebijakan.

KUPI hadir untuk membangun kemaslahatan umat, bangsa, dan kemanusiaan. Misi kemaslahatan memerlukan kerangka nilai kesetaraan, kesalingan, dan keadilan.

Berpegang pada nilai tersebut, dapat menjawab persoalan disabilitas yang begitu kompleks. Outsider dan insider disabilitas saling membantu, memahami, bekerjasama, dan menguatkan.

Kemudian dalam nilai keadilan relasi outsider terhadap insider tidak melemahkan, namun menguatkan. Tidak memperdayakan, namun memberdayakan. Tidak mencundangi, namun melindungi.

Dengan adanya pembahasan isu disabilitas di KUPI 2027, harapannya adalah penyandang disabilitas dapat terpenuhi hak-haknya. Mendapatkan ruang bersuara. Memiliki otoritas terlibat dalam pembuatan kebijakan. Pengalaman mereka menjadi sumber pengetahuan sah dan otoritatif.

Di sisi lain mereka akan mandiri dalam melakukan aktivitas. Mereka ketergantungan karena minimnya mobilitas yang aksesibel.

Hal paling penting adalah perubahan perspektif masyarakat. Penyandang disabilitas itu manusia dengan kemampuan  berbeda. Non disabilitas tidak merasa dirinya ‘normal’. Selain itu istilah disabilitas akan luruh.  Orang yang berkemampuan berbeda sudah mengakses fasilitas umum tanpa hambatan. []

 

Tags: Hak Penyandang DisabilitasHalaqah Kubra KUPI 2025Isu DisabilitasJaringan KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI 2027

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Zenit Miung

Zenit Miung

Kunci menulis adalah membaca

Related Posts

Sejarah Disabilitas
Publik

Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

29 Januari 2026
Gotong-royong
Publik

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

26 Januari 2026
Korban Kekerasan
Publik

Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

26 Januari 2026
Musik untuk Semua
Publik

Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

24 Januari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

23 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aku Jalak Bukan Jablay

    Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi
  • KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0