Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Aborsi Akibat Perkosaan dalam Perspektif KUPI

Menurut pandangan para Ulama Perempuan, apabila tim ahli (medis, psikis dan sosial) menjelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan tersebut dapat membahayakan hingga mengancam jiwanya, maka penghentian kehamilan atau aborsi adalah pilihan yang terbaik.

Rinrin Rianti by Rinrin Rianti
18 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
aborsi

aborsi

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa bulan yang lalu saya dan teman-teman Mahasantriwa SUPI ISIF ditugaskan oleh Kiai Marzuki Wahid untuk membuat makalah terkait isu-isu sosial yang terjadi di lingkungan kita, salah satunya tentang aborsi bagi korban perkosaan.

Jika dilihat dari konteks sejarah aborsi sebenarnya sudah terjadi sejak zaman kuno. Buktinya dalam catatan sejarah Melayu aborsi sudah dilakukan sejak tahun 1612.

Meskipun begitu isu aborsi sampai saat ini masih menjadi perdebatan yang tidak ada ujungnya. Pasalnya banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa aborsi dengan alasan apapun adalah haram dan dosa. Sebab hal tersebut sama saja dengan membunuh jiwa orang lain.

Hal ini didukung dengan mitos-mitos yang berkembang di masyarakat umum dan tidak jarang dilengkapi juga dengan argumentasi kegamaan. Misalnya mereka seringkali mengutip QS al-Isra ayat 33 ketika membicarakan terkait aborsi.

Bunyi ayat tersebut ialah:

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا

Artinya: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al Isra: 33).

Bolehkah Aborsi?

Namun pertanyaan yang sangat relevan dengan kondisi saat ini ialah apakah perempuan yang hamil akibat perkosaan boleh untuk menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi?

Pertanyaan ini sangat wajar sebab saat ini kasus perkosaan setiap tahun terus meningkat dan kejadian tersebut menimbulkan dampak yang sangat berat bagi korban. Sebab ia mengalami kekerasan fisik serta psikis. Apalagi jika mengalami kehamilan.

Sebagaimana dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan pada tahun 2021 menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2016-2020 ada sebanyak 24.786 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan. Dan dari jumlah kasus tersebut terdapat 7.344 atau 29,6% kasus tindak perkosaan.

Di samping itu, Kementerian Sosial juga menangani sekitar 780 anak perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan. Dari jumlah tersebut 568 korban melahirkan dan 212 yang masih dilema apakah akan meneruskan atau menghentikan kehamilannya.

Saya menduga dari data Kementerian Sosial tersebut masih banyak korban yang belum berani speak up dan melapor kasus yang ia alami. Entah karena mendapatkan ancaman atau tidak tahu harus melapor kemana.

Namun yang jelas kondisi tersebut menunjukkan bahwa korban perkosaan yang mengalami kehamilan betul-betul butuh pertolongan. Entah dengan pendampingan secara mental atau medis, seperti melakukan aborsi.

Fatwa KUPI

Sebab sebagaimana yang ulama KUPI sampaikan dalam tashawur fatwa KUPI II tentang “Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan” menyebutkan bahwa perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan benar-benar perlu kita tolong. Termasuk ketika ia memutuskan untuk menghentikan kehamilannya dengan cara aborsi.

Sebab kehamilan yang korban perkosaan alami sangatlah bertentangan dengan hak-hak reproduksi. Kehamilan tersebut akan membawa dampak negatif yakni mengalami penderitaan secara fisik, mental dan sosial.

Secara mental korban mengalami trauma psikologis dan merasa tidak berharga lagi di mata masyarakat. Hal ini mendorong korban untuk melakukan aborsi ilegal yang bisa membahayakan kesehatan dan nyawa korban.

Oleh karenanya menurut pandangan para Ulama Perempuan, apabila tim ahli (medis, psikis dan sosial) menjelaskan bahwa kehamilan akibat perkosaan tersebut dapat membahayakan hingga mengancam jiwanya, maka penghentian kehamilan atau aborsi adalah pilihan yang terbaik.

Namun tetap saja pilihan tersebut juga harus tetap memastikan keselamatan jiwa perempuan pada usia kehamilan berapa pun.

Oleh karena itu, bagi semua pihak yang memiliki wewenang dan keahlian untuk melakukan perlindungan kepada perempuan korban perkosaan, tidak boleh menolak maupun menghalang-halangi dalam memberi perlindungan jiwa perempuan dengan dalih apa pun. Termasuk ketika korban memutuskan untuk menghentikan kehamilannya yang jelas-jelas tidak ia kehendaki.

Saling Tolong Menolong

Sebab inilah yang dicontohkan oleh Nabi Saw bahwa setiap kita ditugaskan untuk selalu menolong orang yang dizalimi, dalam hal ini perempuan yang mengalami kehamilan akibat perkosaan.

Teladan Nabi Saw tesebut tergambar dalam hadis shahih muslim no. 186 yang artinya:

“Barang siapa melihat suatu kemungkaran (atau keburukan pada seseorang) maka ubahlah ia (agar menjadi baik) dengan tanganmu (atau seperti kekuasaan), jika tidak mampu, lakukanlah dengan lisanmu, jika tidak juga mampu, lakukanlah dengan hatimu, dan itu (dengan hati) adalah sikap atau tindakan yang paling lemah iman.” (Shahih Muslim no.186).

Terakhir, seperti dalam sikap dan pandangan KUPI terhadap kasus kehamilan akibat perkosaan menyampaikan bahwa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, atau biasa kita sebut aborsi. Sebab kehamilan akibat perkosaan menyebabkan darurat medis dan psikiatris. []

Tags: AborsiAkibatKupiperkosaanperspektif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menuju Sustainable Beauty, Merawat Tubuh dan Lingkungan Sekaligus

Next Post

Nyai Ontosoroh: Potret Perempuan Berdaya dalam Novel Bumi Manusia

Rinrin Rianti

Rinrin Rianti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Tetanus
Pernak-pernik

Kenali Tanda Bahaya Setelah Aborsi, dari Tetanus hingga Luka Dalam

11 Juli 2026
Luka Dalam Aborsi
Pernak-pernik

Luka Dalam Setelah Aborsi: Kenali Tanda Bahaya dan Cara Penanganannya

10 Juli 2026
Infeksi Aborsi
Pernak-pernik

Kapan Infeksi Setelah Aborsi Menjadi Berbahaya? Ini Tanda-Tandanya

10 Juli 2026
Infeksi setelah Aborsi
Pernak-pernik

Infeksi Setelah Aborsi: Penyebab, Gejala, dan Cara Penanganan Awalnya

9 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Pasien Pingsan Setelah Aborsi? Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Pendarahan Aborsi
Pernak-pernik

Pendarahan Hebat Setelah Aborsi, Ini Langkah Pertolongan Pertama yang Perlu Dilakukan

9 Juli 2026
Next Post
Nyai Ontosoroh

Nyai Ontosoroh: Potret Perempuan Berdaya dalam Novel Bumi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0