Mubadalah.id - Kewenangan poligami sampai empat istri, bagi Nasr Hamid Abu Zaid, harus dipahami dalam konteks sosial relasi kemanusiaan yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pesan transformasi sosial pada ayat poligami, dalam bacaan Nashr Hamid Abu Zaid, sama persis dengan pesan...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita sepakat, bahwa perempuan adalah manusia yang sama dengan laki-laki memiliki perasaan, keinginan, kebutuhan dan penghargaan yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan seorang pakar fiqh Indonesia Tengku Muhammad Hasbi Ash-shiddqi tentang poligami, maka ia menyebutkan dalam kitab...
Read moreDetailsMubadalah.id - Kesadaran tidak poligami terhadap ayat an-Nisa yang menggejala pada saat sekarang ini mulai dari akhir abad kesembilan belas...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika kita membaca poligami pada konteks sosial yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw maka hal ini tidak...
Read moreDetailsMubadalah.id - Jika merujuk pandangan Dr. Muhammad Syahrur soal poligami, maka praktik ini menurutnya hanya bisa dilakukan bagi orang yang...
Read moreDetailsMubadalah.id - Dalam perspektif Qur'an, perceraian bukan sesuatu yang buruk jika pun diajukan dan dituntut perempuan. Bahkan, perceraian bisa menjadi...
Read moreDetailsMubadalah.id - Selama ini, dalam berbagai ceramah keagamaan yang marak di berbagai media populer, perempuan hanya diberi satu pilihan. Yaitu...
Read moreDetailsMubadalah.id - Setiap pasangan suami istri melaksanakan pernikahan pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu. Bisa materiil, sosial, maupun spiritual. Tetapi, tidak semua...
Read moreDetails Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0
Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0