Mubadalah.id – Di tanah yang dialiri Sungai Musi, orang-orang tumbuh bersama cerita. Tentang air yang membawa kehidupan. Tentang kapal-kapal yang datang dari negeri jauh. Lalu para saudagar, ulama, sultan, dan perang. Di antara riuh sejarah itu, ada satu nama perempuan yang bertahan dengan cara yang sunyi: Ratu Sinuhun.
kisah tentang Ratu Sinuhun terungkap dari Pembacaan Biografi Ulama Perempuan serial ke-12 yang digelar oleh Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada Rabu (12/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia (BKUPI). adapun penutur dalam serial biografi ke-12 adalah Dr Kunthi Tridewiyanti, SH, MA.
Menurut Kunthi, nama Ratu Sinuhun tidak selalu tertulis besar dalam buku sejarah sekolah. Tidak banyak film dibuat tentang dirinya. Bahkan wajahnya pun tidak benar-benar kita kenal pasti. Namun anehnya, masyarakat tetap mengingatnya. Dari mulut ke mulut, cerita keluarga, dan hukum adat yang diwariskan turun-temurun. Dari keyakinan bahwa pernah ada seorang perempuan yang berpikir tentang keadilan bagi masyarakatnya.
Dan bukankah ingatan yang bertahan paling lama justru sering bukan yang paling keras suaranya?
Ratu Sinuhun kita kenang sebagai sosok yang berkaitan dengan lahirnya Undang-undang Simbur Cahaya, hukum adat masyarakat Palembang yang mengatur kehidupan sosial: perkawinan, hubungan antarmanusia, tanggung jawab keluarga, hingga perlindungan terhadap perempuan. Dalam bahasa sekarang, mungkin kita akan menyebutnya sebagai upaya membangun masyarakat yang bermartabat.
Yang menarik, masyarakat tidak hanya mengingat isi hukumnya. Mereka mengingat hati di balik hukum itu.
Sebab hukum yang baik selalu lahir dari kepedulian.
Kita hidup di zaman ketika banyak orang ingin berkuasa, tetapi sedikit yang mau merawat. Banyak yang ingin didengar, tetapi sedikit yang mau memahami. Dalam situasi seperti ini, kisah Ratu Sinuhun terasa penting. Ia menghadirkan wajah kepemimpinan yang berbeda: tidak gaduh, tidak penuh ancaman, tetapi kokoh dalam nilai.
Ia tidak dikenang karena menaklukkan wilayah. Ia kita kenang karena menjaga kehidupan sosial tetap manusiawi.
Dan itu jauh lebih sulit.
Dalam perspektif mubadalah sebagaimana Faqihuddin Abdul Kodir kembangkan, bahwa relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam seharusnya terbangun di atas prinsip kesalingan. Saling menjaga, saling menghormati, saling memuliakan. Bukan dominasi satu pihak atas pihak lain.
Maka ketika kita membaca kembali memori tentang Ratu Sinuhun, kita tidak sedang sekadar membicarakan tokoh perempuan masa lalu. Kita sedang melihat bagaimana nilai kesalingan itu pernah hidup dalam kebudayaan Nusantara.
Simbur Cahaya lahir bukan untuk meninggikan perempuan di atas laki-laki, tetapi untuk menjaga keseimbangan sosial agar tidak ada pihak yang direndahkan. Dalam masyarakat yang sehat, kehormatan perempuan terjaga bukan karena perempuan lemah, tetapi karena martabat manusia memang harus kita hormati.
Di titik inilah Ratu Sinuhun terasa sangat relevan hari ini.
Kita sering salah memahami perjuangan perempuan. Seolah ketika perempuan bicara tentang keadilan, itu berarti memusuhi laki-laki. Padahal tidak. Keadilan sejati selalu membebaskan semua pihak. Ketika perempuan terhormati, laki-laki juga terbebaskan dari budaya kekerasan. Ketika rumah tangga terbangun atas kasih sayang, semua anggota keluarga bertumbuh lebih sehat.
Mubadalah mengajarkan bahwa relasi terbaik adalah relasi yang saling menguatkan.
Dan bukankah itu yang juga terasa dalam ingatan masyarakat terhadap Ratu Sinuhun?
Ia tidak kita kenang sebagai sosok yang membenci laki-laki. Ia dikenang sebagai perempuan bijaksana yang memikirkan keberlangsungan masyarakatnya. Ia memahami bahwa peradaban tidak terbangun hanya dengan kekuatan politik, tetapi dengan akhlak sosial.
Sebab sebuah masyarakat runtuh bukan pertama-tama karena perang. Banyak masyarakat hancur karena hilangnya rasa hormat antarmanusia.
Karena itu, membaca Ratu Sinuhun hari ini tidak cukup hanya dengan rasa bangga budaya. Kita perlu membaca beliau sebagai cermin. Apakah kita sudah membangun keluarga dengan adil? Laki-laki dan perempuan sudah saling memuliakan? Hukum masih berpihak pada yang rentan? Apakah budaya kita masih menjaga martabat manusia?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting.
Sebab sejarah bukan sekadar cerita masa lalu. Sejarah adalah cara kita bercermin.
Dan mungkin, di situlah letak kekuatan sejati memori Ratu Sinuhun. Ia mengingatkan bahwa perempuan bukan pelengkap peradaban. Perempuan adalah penjaga nilai-nilai kehidupan itu sendiri.
Di banyak rumah, perempuan menjaga api dapur tetap menyala. Menjaga anak-anak tumbuh dengan kasih sayang. Menjaga keluarga tidak kehilangan arah. Tetapi sering kali menganggap kerja-kerja itu biasa, bahkan tidak terlihat. Padahal dari situlah masyarakat sebenarnya terbangun.
Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa kepemimpinan perempuan tidak harus selalu hadir dalam bentuk kekuasaan formal. Kadang ia hadir sebagai kebijaksanaan moral. Sebagai kemampuan merawat kehidupan bersama.
Dan dunia modern sangat membutuhkan itu.
Hari ini kita hidup di tengah krisis empati. Orang mudah menghina, mudah membenci, mudah merasa paling benar. Media sosial terpenuhi kemarahan. Relasi keluarga rapuh.
Kekerasan verbal dianggap hiburan. Dalam situasi seperti ini, warisan nilai dari tokoh seperti Ratu Sinuhun terasa seperti mata air kecil di tengah musim panjang kekeringan.
Ia mengajarkan kelembutan yang tidak lemah.
Keadilan yang tidak bising.
Ketegasan yang tidak merendahkan.
Mungkin itu sebabnya namanya tetap hidup.
Karena manusia sebenarnya selalu rindu pada kebijaksanaan.
Dan di antara begitu banyak tokoh sejarah yang dikenang karena perang dan kekuasaan, Ratu Sinuhun hadir membawa pesan yang lebih tenang tetapi lebih dalam: bahwa peradaban terbaik lahir ketika laki-laki dan perempuan saling memuliakan, ketika hukum melindungi yang lemah, dan ketika budaya tidak kehilangan kasih sayang.
Alhamdulillah saya pernah ziarah ke makam Ratu Sinuhun. Saat itu ada undangan dari Dinas Pariwisata Palembang dalam rangka promosi destinasi wisatanya. Sebagian diri saya merasa sangat antusias karena perjalanan ini sekaligus saya niatkan untuk napak tilas Sultan Fatah yang dulu lahir sampai masa remajanya tinggal di Palembang bersama ibunda tercinta, Putri Campa asal Cina.
Dalam trip itu, bukan saja saya akhirnya bisa menziarahi makam Ratu Sepuh, istri Sultan Mahmud Badaruddin 2, yang berasal dari Demak, tapi juga ke makam-makam tokoh lainnya. Di Kawah Tekurep dalam bangunan yang sama, selain makam Ratu Sepuh ini juga terdapat makam Sultan Mahmud Badaruddin 2 dan istri-istri lainnya. Istri pertama, Ratu Sepuh dari Demak. Lalu istri kedua asal Cina, dan Istri ketiga asal Arab. Terakhir, istri keempat asli Palembang.
Di kawasan makam Sabo Kingking, terdapat makam Ratu Sinuhun yang juga merupakan perempuan hebat di Bumi Sriwijaya ini. Ratu Sinuhun adalah istri Pangeran Sido Ing
Kenayan, yang berkuasa selama enam tahun dari tahun 1636 – 1642 M di Palembang.
Ratu Sinuhun terkenal sebagai sosok panutan karena Undang-undang yang ia buat berisi kearifan lokal dalam hal hubungan sosial kesetaraan gender. Sang ratu tidak hanya dikenal karena kepeduliannya dalam menata dusun dan lingkungan tetapi juga terkenal sebagai tokoh emansipasi perempuan.
Pada masanya di tahun 1630-an, Ratu Sinuhun menunjukkan bahwa perempuan memiliki tingkat intelektual tinggi dan berdiri setara dengan laki-laki. Ratu Sinuhun telah menunjukkan kesetaraan gender bahkan popularitasnya melebihi suaminya.
Makam Sabo Kingking dikenal sebagai pemakaman para raja awal kerajaan Islam
Palembang yang telah berusia sekitar lima ratus tahun. Terdapat empat puluh satu makam di dalam areal seluas sepuluh ribu meter persegi. Di pemakaman ini juga terdapat makam Panglima Kiai Kibagus Abdurrachman dan juga Al Habib Al Arif Billah Umar bin Muhammad Al Idrus bin Sahab yang dikenal sebagai imam dan guru mereka.
Kitab Simbur Cahaya yang digubah oleh Ratu Sinuhun merupakan perpaduan antara hukum adat dan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk Undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara khususnya di Sumatra Selatan. Simbur Cahaya juga mengajarkan tentang harmoni terhadap lingkungan alam, lingkungan sosio-kultur dan religi.
Pada perkembangan selanjutnya, ketika Palembang berhasil dikuasai Kolonial Belanda. Sistem kelembagaan adat masih dilaksanakan seperti sediakala, yaitu dengan mengacu kepada Undang undang Simbur Cahaya, dengan beberapa penghapusan dan penambahan aturan yang dibuat oleh resident.
Berdasarkan informasi dari penerbit “Typ. Industreele Mlj. Palembang, 1922”, Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 bagian, yaitu:
Adat Bujang Gadis dan Kawin (Verloving, Huwelijh, Echtscheiding) (32 pasal)
Adat Perhukuman (Strafwetten) (58 pasal)
Adat Marga (Marga Verordeningen) (29 pasal)
Aturan Kaum (Gaestelijke Verordeningen) (19 pasal)
Aturan Dusun dan Berladang (Doesoen en Landbow Verordeningen) (32 pasal)
Pada bab tiga juga menjelaskan mengenai hubungan lingkungan dan manusia. Terdapat berbagai aturan mengenai cara membakar lahan agar tidak merugikan orang lain, ketentuan memelihara binatang ternak, larangan membunuh ikan dengan racun dan lainnya. Dalam Undang-Undang yang berusia ratusan tahun ini juga terdapat norma, aturan dan sanksi yang jelas dan tegas di setiap pelanggaran.
Dan tentu saja adab dan aturan yang melindungi perempuan juga ada di dalam Kitab Simbur Cahaya ini. Betapa hebatnya pada jaman itu, seorang perempuan telah mempunyai peran dan memiliki kontribusi bagi kesetaraan dan relasi yang adil antara laki-laki serta perempuan, dan kemaslahatan umat serta warga masyarakat sekitar.
Di tepian Musi, air terus mengalir melewati zaman. Generasi berganti. Kota berubah. Tetapi beberapa nilai tetap tinggal.
Tentang keadilan, penghormatan, kesalingan, dan cinta yang terwujudkan dalam tanggung jawab sosial.
Dan mungkin, itulah cahaya yang sesungguhnya dari seorang Ratu Sinuhun. []












































