• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka.

Redaksi Redaksi
21/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Jihad

Hadis Jihad

852
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan perspektif mubadalah, dan dengan merujuk pada ayat dan Hadis, makna utama dari teks-teks Hadis jihad rumah tangga di atas adalah melayani keluarga akan memperoleh pahala jihad.

Termasuk yang melakukan bisa laki-laki kepada ibunya, bisa juga kepada ayahnya, kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya.

Bahkan bisa juga dilakukan perempuan kepada suaminya, kepada ibunya, kepada ayahnya, dan kepada anak-anaknya. (Baca juga: Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik)

Hadis-Hadis pelayanan ini juga bisa dimaknai lebih luas lagi, tidak sebatas pelayanan rumah tangga. Seperti kerja perawatan dan pelayanan di rumah sakit, panti asuhan bagi anak yatim dan jompo.

Lalu memberikan layanan dapur sosial saat bencana, layanan kesehatan dan kemanusiaan, baik saat bencana, konflik, maupun perang, dan banyak lagi yang lain. (Baca juga: Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw)

Baca Juga:

Cara Mengatasi Rasa Jenuh dalam Kehidupan Rumah Tangga

Stereotipe Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga dengan Relasi yang Adil dan Setara

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka.

Karena yang sesungguhnya bisa bermakna lebih luas mengenai apresiasi kerja-kerja layanan, baik di domestik maupun ranah sosial. (Baca juga: Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI)

Baik laki-laki maupun perempuan bisa lakukan. Karena keduanya, laki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal kebaikan.

Seperti kata al-Qur’an (QS. al-Taubah ayat 71), adalah bermitra dalam segala kerja-kerja untuk mewujudkan kebaikan dan menghapus kemungkaran. []

Tags: HadisJihad. PerempuanmaknaMubadalahrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tubuh Perempuan Sumber Fitnah

Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah

23 Juni 2025
fikih perempuan

Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

23 Juni 2025
Debat Agama

Kisah Salim dan Debat Agama

23 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Kekerasan

Islam Menolak Kekerasan, Mengajarkan Kasih Sayang

22 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID