• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka.

Redaksi Redaksi
21/09/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Hadis Jihad

Hadis Jihad

855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dengan perspektif mubadalah, dan dengan merujuk pada ayat dan Hadis, makna utama dari teks-teks Hadis jihad rumah tangga di atas adalah melayani keluarga akan memperoleh pahala jihad.

Termasuk yang melakukan bisa laki-laki kepada ibunya, bisa juga kepada ayahnya, kepada anak-anaknya, juga kepada istrinya.

Bahkan bisa juga dilakukan perempuan kepada suaminya, kepada ibunya, kepada ayahnya, dan kepada anak-anaknya. (Baca juga: Perspektif Mubadalah: Konsep Jihad bisa Berada di Ranah Publik dan Domestik)

Hadis-Hadis pelayanan ini juga bisa dimaknai lebih luas lagi, tidak sebatas pelayanan rumah tangga. Seperti kerja perawatan dan pelayanan di rumah sakit, panti asuhan bagi anak yatim dan jompo.

Lalu memberikan layanan dapur sosial saat bencana, layanan kesehatan dan kemanusiaan, baik saat bencana, konflik, maupun perang, dan banyak lagi yang lain. (Baca juga: Jihad Perempuan di Masa Nabi Muhammad Saw)

Baca Juga:

Yang Terjadi Jika Miskin, Tapi Ngotot Menikah

Kala Kesalingan Mulai Memudar

Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Semua kerja layanan ini adalah juga kerja-kerja jihad dalam Islam. Penyebutan pahala jihad bagi perempuan di ranah domestik hanyalah contoh belaka.

Karena yang sesungguhnya bisa bermakna lebih luas mengenai apresiasi kerja-kerja layanan, baik di domestik maupun ranah sosial. (Baca juga: Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI)

Baik laki-laki maupun perempuan bisa lakukan. Karena keduanya, laki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal kebaikan.

Seperti kata al-Qur’an (QS. al-Taubah ayat 71), adalah bermitra dalam segala kerja-kerja untuk mewujudkan kebaikan dan menghapus kemungkaran. []

Tags: HadisJihad. PerempuanmaknaMubadalahrumah tangga
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID