• Login
  • Register
Minggu, 28 Mei 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan Menjadi Wali Nikah, Bolehkah?

Di samping itu, ada teks lain yang diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa' tentang Aisyah r.a. yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki

Redaksi Redaksi
03/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Wali Perempuan

Wali Perempuan

551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Wali yang dimaksud di sini adalah orang yang bertanggung jawab melangsungkan ucapan akad nikah. Lazimnya, akad nikah berlangsung antara dua laki-laki calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan.

Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada tokoh agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.

Lalu, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bolehkah perempuan menjadi wali dalam akad nikah? Bukankah perempuan diperbolehkan, dan sudah banyak terjadi, melangsungkan semua akad-akad ekonomi, sosial, dan politik?

Mengapa perempuan tidak boleh dan tidak ada yang menjadi wali dalam pernikahan? Ada dua pembahasan dalam hal ini.

Pertama, perempuan yang menjadi wali nikah bagi dirinya sendiri, sehingga ia bisa melangsungkan sendiri akad nikahnya. Sebagaimana calon mempelai laki-laki, tanpa perlu wali dari keluarganya yang laki-laki.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja
  • Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT
  • Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik
    • Ketika Aisyah R.a Menjadi Wali Nikah

Baca Juga:

Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

Dalam kondisi ini, termasuk juga perempuan yang mewakilkan ucapan akad nikah untuk dirinya sendiri kepada orang lain. Baik tokoh agama, keluarga, maupun pejabat pemerintah.

Kedua, perempuan yang menjadi wali nikah untuk orang lain, yang bertanggung jawab melangsungkan atau mengucapkan akad nikah untuk kepentingan orang tersebut yang di bawah perwaliannya.

Ketika Aisyah R.a Menjadi Wali Nikah

Di samping itu, ada teks lain yang diriwayatkan Imam Malik dalam al-Muwaththa’ tentang Aisyah r.a. yang menjadi wali yang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki.

Hadis tersebut sebagai berikut:

Dari Abdurrahman bin al-Qasim, dari ayahnya al-Qasim bin Abi Bakr al-Shiddiq r.a., bahwa Aisyah r.a. menikahkan Hafshah bint Abdurrahman dengan seorang laki-laki bernama al-Mundzir bin al-Zubair.

Saat itu, Abdurrahman (ayah Hafshah) sedang tidak ada, karena berada di Syam. Ketika ia datang dari Syam, ia mengeluh, “Orang sepertiku mereka perlakukan seperti ini? Orang sepertiku ia langkahi untuknya begitu saja?”

Lalu Aisyah r.a. berbicara dengan al-Mundzir bin al-Zubair. Dan al-Mundzir kemudian berkata, “Semua ini (keputusannya berada) di tangan Abdurrahman.”

Lalu Abdurrahman pun menjawab, “Saya tidak bermaksud membatalkan akad yang telah kamu langsungkan, (wahai Aisyah)” Dan Hafshah pun tetap hidup serumah bersama al-Mundzir. (Muwaththa’, no. 1167).

Di samping untuk menolak larangan perempuan dewasa yang menikahkan hidupnya sendiri. Teks ini juga mengindikasikan bahwa perempuan bisa menjadi wali nikah dan melangsungkan akad nikah bagi orang lain.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: bolehkahmenikahNikahperempuanWali Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Beragama

Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia

28 Mei 2023
Kesehatan Perempuan

Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan

27 Mei 2023
Paduan Suara Dialita

Paduan Suara Dialita, Merawat Harapan untuk Meraih Cita

27 Mei 2023
Kerja Para Perempuan

Dukungan Nabi Saw Kepada Perempuan yang Aktif di Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Seksualitas Perempuan Dalam Ruang Publik

26 Mei 2023
Seksualitas Perempuan

Islam Mengapresiasi Seksualitas Laki-laki dan Perempuan

26 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyaman dengan Ibu

    Mrs. Chatterjee vs Norway: Ketika Anak Lebih Nyaman dengan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Refleksi Memperingati Hari Lahir Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehidupan Pilu yang Dialami Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rembuk Perempuan: Ruang Berbagi Kekuatan dan Merayakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Beragama, Tapi Hanya Memikirkan Dunia
  • Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn
  • Islam dan Masalah Kesehatan Perempuan
  • Mariam Al-Ijliya : Astronom Perempuan Abad Ke-10
  • Inara Rusli dan Apresiasi Nabi Saw Kepada Perempuan Pekerja

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist