Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Refleksi 16 HAKTP: Indonesia Darurat Femisida

Kekerasan yang sifatnya ringan hingga kekerasan paling sadis dan kejam sekalipun nyata di negeri ini

Siti Aminah by Siti Aminah
26 November 2025
in Featured, Publik
A A
0
Darurat Femisida

Darurat Femisida

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu kekerasan terhadap perempuan seakan menjadi isu yang selalu hangat di media. Pemberitaan terkait terkait penyiksaan hingga berujung kematian pada perempuan tak henti-hentinya media hadirkan. Mayoritas pelaku juga rata-rata orang-orang yang memiliki relasi yang sangat dekat dengan korban.

Mulai dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, seorang istri yang digorok suami, seorang perempuan yang dipukul kepalanya menggunakan toilet duduk oleh pacarnya, dan sederet kasus mengerikan lainnya.

Momentum perayaan 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (HAKTP) menjadi kesempatan yang tepat untuk semakin masif menyuarakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, menyuarakan ruang aman bagi perempuan di segala lini kehidupan. Sebagai makhluk merdeka memang seharusnya begitu. Ia memiliki otoritas penuh atas tubuhnya sendiri. Sehingga, tidak seorang pun boleh mencederai hal tersebut.

Tetapi, fenomena yang terjadi hari ini sangat berbanding terbalik dengan apa yang menjadi Amanah konstitusi dalam penegakan HAM di Indonesia. Kekerasan yang sifatnya ringan hingga kekerasan paling sadis dan kejam sekalipun nyata di negeri ini.

Femisida sebagai tindak kekerasan paling biadab terhadap perempuan kian meningkat terjadi, baik yang sifatnya femisida langsung maupun femisida tidak langsung. Harus kita akui, kini Indonesia darurat femisida.

Sekilas Tentang Femisida

Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, definisi femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang terpicu oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan, sehingga boleh menerima perlakuan secara tidak bermartabat.

United Nation Women mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan berbasis gender yang merupakan manifestasi kekerasan yang paling brutal dan ekstrim terhadap perempuan dan anak perempuan.

Definisi ini sebagai pembunuhan yang disengaja dengan motif berbasis gender. Karena femisida terpicu oleh stereotip peran gender, diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Lalu hubungan kekuasaan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki, serta norma-norma sosial yang merugikan perempuan.

Dengan demikian, dapat kita ketahui bersama bahwa femisida sangat berbeda dengan pembunuhan biasa lainnya. Femisida lebih kita titikberatkan oleh isu kekerasan berbasis gender pada perempuan.

Menilik Laporan Komnas Perempuan

Komnas Perempuan dalam laporan femisida 2023 menyebutkan bahwa istilah femisida sebenarnya masih asing dan jarang kita gunakan dalam mengklasifikasikan berbagai jenis tindak kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Tetapi, komnas perempuan telah mengklasifikasikan beberapa jenis femisida. Di antaranya: Femisida Intim, Femisida Non Intim, Femisida Budaya, Femisida dalam Konteks Konflik Sosial Bersenjata dan Perang

Berikutnya, Femisida dalam Konteks Industri Seks Komersial, Femisida terhadap Perempuan dengan Disabilitas, Femisida terhadap Orientasi Seksual dan Identitas Gender, Femisida di Penjara, dan Femisida terhadap Perempuan Pembela HAM.

Hal senada juga United Nation Women sampaikan melalui website mereka, bahwa dalam banyak kasus, hanya pembunuhan terkait gender yang dilakukan oleh pasangan dekat atau anggota keluarga. Di mana kondisi itu terhitung sebagai pembunuhan terhadap perempuan (femisida intim).

Padahal, pembunuhan berbasis gender baik secara langsung maupun tidak langsung juga banyak terjadi di ranah publik dan dilakukan oleh orang yang tidak korban kenal (femisida non intim).

Hal tersebut dapat berupa tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual yang seseorang lakukan, tapi tidak dikenal oleh korban. Terkait dengan praktik-praktik berbahaya seperti mutilasi alat kelamin perempuan atau yang kita sebut pembunuhan demi kehormatan.

Selain itu akibat kejahatan rasial yang terkait dengan orientasi seksual atau identitas gender. Kemudian terkait dengan konflik bersenjata, geng, perdagangan manusia, dan bentuk kejahatan terorganisir lainnya

Kasus Femisida di Indonesia

Komnas Perempuan dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Dugaan Femisida dalam Relasi Personal (Kasus Tewasnya Korban Perempuan di Surabaya), menyebutkan bahwa Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida (femicide) sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media.

Hal ini mereka lakukan karena minimnya pengaduan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan. Hasilnya menunjukkan bahwa ada 388 pemberitaan tentang pembunuhan terhadap perempuan. Dari 388 kasus tersebut, ada 159 kasus yang terindikasi kuat sebagai femisida. Dari 159 kasus yang media beritakan, terdapat 162 jenis femisida. Hal ini karena satu kasus memuat dua jenis femisida yaitu pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Komnas Perempuan juga telah menganalisa putusan tentang kasus kematian yang terjadi pada perempuan. Dari jumlah 100 putusan pengadilan terkait kematian istri, ada 15 kasus yang masuk kategori kasus femisida intim. Hasil analisa putusan pengadilan kasus pembunuhan terhadap perempuan menunjukkan 60% lokasi kejadian perkara pembunuhan berada di rumah.

Sedangkan pemantauan media daring terkait kasus pembunuhan perempuan pada rentang Juni 2021 hingga Juni 2022, telah mereka temukan 307 kasus, 84 kasus di antaranya dikategorikan femisida oleh pasangan intim baik oleh suami atau mantan suami.

Pada tahun 2023, ada 136 pemberitaan terkait perempuan bunuh diri. Dari angka tersebut, 12 kasus di antaranya terindikasi bahwa perempuan yang bersangkutan adalah korban Kekerasan Berbasis Gender dengang rincian sebagai berikut: 9 kasus kekerasan terhadap isteri, 1 kasus korban kehamilan yang tidak diinginkan, dan 2 korban dari penyebaran konten intim non konsensual.

Motif Bunuh Diri, dan Kaitannya dengan Femisida

Tentu ini merupakan gambaran nyata femisida tidak langsung. Perempuan korban kekerasan merasa depresi dengan apa yang ia alami saat itu. mereka tidak mampu lagi menanggung beban ketidakadilan gender yang menimpanya. Hingga akhirnya para perempuan korban kekerasan berbasis gender tersebut memilih untuk mengakhiri hidupnya.

Sangat bisa kita lihat bahwa motif utama ia bunuh diri adalah berdasarkan oleh ketimpangan jender yang ia alami. Meskipun tidak secara langsung pelaku menghabisi nyawa korban. Tapi lama-kelamaan korban kekerasan tersebut memilih untuk bunuh diri.

Tidak cukup sampai di situ, perempuan-perempuan korban femisida tidak cukup hanya terbunuh saja. Tetapi, dalam banyak kasus jasad korban betul-betul menerima perlakuan sangat hina dan mengerikan. Komnas perempuan menyebutkan bahwa jasad akan terbuang, dibakar, dimutilasi, digantung, terlucuti pakaiannya, dikarungi, diperkosa, tubuh dirusak, hingga perusakan pada organ kelamin korban. Sungguh perbuatan yang sangat keji dan biadab.

Kampanye 16 HAKTP dan Fenomena Femisida           

United Nation Women menyatakan bahwa pembunuhan berbasis gender dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak perempuan dapat kita cegah, dan kita hindari. Melalui momentum 16 HAKTP ini, berbagai strategi pencegahan hendaklah kita upayakan. Yakni, melalui pencegahan primer yang berfokus pada transformasi norma-norma sosial yang merugikan perempuan.

Upaya-upaya revolusioner tersebut hendaklah melibatkan seluruh lapisan untuk menciptakan nol toleransi terhadap kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, intervensi dini dan penilaian potensi risiko, akses terhadap dukungan dan perlindungan.

Di mana akses ini berpusat pada penyintas serta layanan kepolisian dan peradilan yang responsif gender. Ini adalah kunci untuk mengakhiri pembunuhan perempuan dan anak perempuan berbasis gender.

Semoga melalui kampanye 16 days of activism atau 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan ini, akan ada banyak aksi-aksi dan suara nyata dari berbagai pihak. Baik itu pemerintah, aparat, kelompok sipil, masyarakat umum, akademisi, media massa dan pihak lainnya yang tergerak untuk mengatasi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada femisida. []

Tags: 16 HAKTPFemisidahukumIndonesiaKampanye 16 HAKTPkasusKriminalitaspembunuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pesan Rasulullah Saw: Didiklah Anak dengan Kasih Sayang

Next Post

Makna Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Siti Aminah

Siti Aminah

Siti Aminah, mahasiswa Master of Islamic Studies di Universiti Sultan Zainal Abidin, Kuala Terengganu, Malaysia ig : @mhina_sa

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
birr al-walidain

Makna Konsep Birr Al-Walidain dan Birr Al-Aulad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil
  • Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan
  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0