Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Refleksi Jelang Hari Ibu dan Pembelaan Islam terhadap Perempuan

Nabi bukan hanya melarang perlakuan yang kejam terhadap perempuan, namun juga memerintahkan perlakuan khusus terhadap anak-anak perempuan

Zahra Amin by Zahra Amin
16 Desember 2024
in Publik
A A
0
Hari Ibu

Hari Ibu

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada 22 Desember mendatang, seperti tahun-tahun sebelumnya kita akan memperingati Hari Ibu, atau Hari Pergerakan Perempuan Indonesia. Di sisi lain, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, semakin tahun makin bertambah dengan beragam modus dan alibi. Lantas bagaimana Islam melakukan pembelaan terhadap nasib perempuan?

Kadang yang tak habis pikir, masyarakat pun sepertinya ikutan latah menormalisasi dan mengglorifikasi kasus kekerasan. Yakni dengan mengkultuskan lokasi pemakaman korban, sebagaimana yang terjadi di makam seorang gadis muda Nia Kurnia Sari.

Gadis penjaja gorengan di Padang Pariaman ini, terlaporkan hilang oleh keluarganya pada 6 September 2024. Tidak seorang pun menyangka jika perempuan berusia 18 tahun yang rajin berjualan supaya dapat membantu ekonomi keluarganya ini, ternyata diperkosa dan dibunuh pemuda yang kerap membeli gorengannya.

Mayatnya baru ditemukan dua hari kemudian setelah dilakukan pencarian besar-besaran yang melibatkan polisi dan BPBD setempat.

Upaya Nabi Menghapus Tradisi Kekerasan terhadap Perempuan

Melansir dari Majalah Swara Rahima Edisi No. 61 Agustus tahun 2024 dalam kolom dirasah hadis, KH Imam Nakha’i menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw sejak awal menyadari adanya tradisi merendahkan, melakukan kekerasan bahkan berujung pembunuhan terhadap perempuan.

Dalam salah satu hadis, Nabi bersabda:

إن الله حرم عليكم عقوق الأمهات ووأد البنات ، ومنعا وهات ، وكره لكم قيل وقال : وكثرة السؤال وإضاعة المال

“Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian berbuat durhaka kepada para ibu kalian, dan mengharamkan mengubur anak perempuan hidup-hidup, menolak kewajiban dan menuntut yang bukan haknya. Allah juga membenci jika kalian menyebarkan kabar burung, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhori)

Hadis di atas menekankan larangan durhaka kepada “ummahat/ibu”. Sebab Nabi Muhammad Saw ingin menegaskan bahwa ibu adalah pihak yang kerap dinomerduakan, karena ia adalah seorang perempuan.

Hal itulah yang dalam gerakan hak asasi manusia hari ini kita sebut dengan affirmation atau tindakan afirmatif. Yaitu tindakan khusus yang kita ambil karena situasi khas yang perempuan alami.

Secara spesifik, KH Imam Nakha’i menambahkan, bahwa hadis tersebut mengharamkan mengubur bayi perempuan hidup-hidup karena pada zaman jahiliyah, ada tradisi membunuh bayi perempuan.

Nabi bukan hanya melarang perlakuan yang kejam terhadap perempuan. Namun juga memerintahkan perlakuan khusus terhadap anak-anak perempuan, karena mereka mempunyai kerentanan yang khusus.

Perlakukan khusus bagi Anak-anak Perempuan

Abi Sa’id al-Khudri meriwayatkan bahwasannya Nabi Muhammad Saw bersabda, “Barang siapa yang memiliki tiga anak perempuan, atau tiga saudara perempuan, atau dua anak perempuan, kemudian ia memperlakukan mereka secara baik, dan menjaga mereka dengan baik atas nama Allah, maka pasti ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi).

Memperlakukan anak laki-laki maupun perempuan dengan baik adalah kewajiban kita sebagai orang tua. Tetapi menurut KH Imam Nakah’i hadis ini hanya menekankan kepada anak perempuan yang perlu menjadi perhatian khusus.

Orang tua yang memperlakukan anak perempuan dengan baik akan dibalas surga sebagai bentuk perlawanan pada pandangan serta tradisi yang menganggap bayi perempuan adalah aib, pembawa sial, beban dan hina sehingga layak untuk dibunuh.

Jangan Ada lagi Nia Kurnia Sari yang Lain

Selain melarang pembunuhan terhadap perempuan secara tegas, Nabi juga mewasiatkan umatnya untuk berperilaku baik terhadap perempuan dan mengulang-ngulang wasiatnya tersebut dalam berbagai hadis.

Hal tersebut adalah sebagai upaya Nabi untuk membangun relasi yang jauh dari kekerasan antara laki-laki dan perempuan. Dalam hadis ini, Nabi berwasiat kepada seluruh umat manusia agar memperlakukan perempuan secara baik.

Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada perempuan. Sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik pada perempuan, sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian untuk berbuat baik kepada perempuan..”

Dalam hadis tersebut, Nabi bahkan mengulang sampai tiga kali wasiatnya agar berbuat baik terhadap perempuan. Bukankah, kata KH Imam Nakha’i ini perintah yang sangat tegas?

Maka jika kita mengaku diri sebagai umat Nabi, ingin mendapat syafaatnya di hari akhir nanti, wajib bagi kita untuk memperlakukan perempuan di sekitar kita dengan baik. Ibu-ibu kita, Anak-anak perempuan kita, saudara perempuan kita, dan teman-teman perempuan kita.

Melalui refleksi di hari Ibu, dan pembelaan Islam serta dukungan Nabi yang sangat jelas di atas, saya berharap semoga tidak akan ada lagi Nia Kurnia Sari yang lain. Meregang nyawa sia-sia, berkalang tanah, tinggal hanya nama, lalu setelah itu orang-orang pun mulai lupa. []

 

Tags: FemisidaHari IbuNia Kurnia SariSunah NabiTafsir Hadis
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pertanyaan Kunci Metode Mubadalah dalam Isu Khitan

Next Post

Ragam Pandangan Fikih Klasik dan Kontemporer soal Hukum Khitan

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Mengusap Kepala Anak Yatim
Hikmah

Memaknai Mengusap Kepala Anak Yatim Secara Mubadalah

17 Juni 2026
Keadilan kepada Anak
Keluarga

Pelajaran dari Rasulullah tentang Keadilan kepada Anak

9 Juni 2026
Sahabat Buruh
Publik

Islam, Agama Sahabat Buruh

5 Mei 2026
Suara Asma
Keluarga

Suara Asma dan Jalan Kesalingan: Memaknai Ulang Distribusi Amal Perempuan dan Laki-laki

10 April 2026
Baru Menikah
Hikmah

Enam Dimensi Mubadalah dalam Doa bagi yang Baru Menikah

9 April 2026
Doa Mubadalah
Hikmah

Makna Doa Mubadalah bagi Kedua Mempelai yang Baru Menikah

4 April 2026
Next Post
Hukum Khitan

Ragam Pandangan Fikih Klasik dan Kontemporer soal Hukum Khitan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0