• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

KH. Husein Muhammad: Sosok Feminis Muslim Laki-laki

Sejak itu, Husein mengetahui ada masalah besar yang perempuan hadapi dan alami. Dalam kurun waktu yang panjang, kaum perempuan mengalami penindsan dan eksploitasi

Redaksi Redaksi
03/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Husein Muhammad

Husein Muhammad

475
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – KH. Husein Muhammad sebagai laki-laki yang mengusung gerakan feminisme Islam, bisa dikategorikan sebagai feminis laki-laki atau laki-laki yang melakukan pembelaan terhadap perempuan.

Kesadaran Husein Muhammad akan penindasan perempuan muncul ketika ia pada tahun 1993 mendapatkan undangan dalam seminar tentang perempuan dalam pandangan agama-agama.

Sejak itu, Husein mengetahui ada masalah besar yang perempuan hadapi dan alami. Dalam kurun waktu yang panjang, kaum perempuan mengalami penindsan dan eksploitasi.

Dari situ, Husein berkenalan dengan gerakan feminisme yang berusaha dan memperjuangkan martabat manusia dan kesetaraan sosial (gender).

Husein merasa tersadarkan akan adanya peran para ahli agama (agamawan), bukan saja Islam tapi dari seluruh agama, yang turut memperkuat posisi subrdinasi perempuan dan laki-laki.

Ia kaget dan bertanya, bagaimana mungkin agama bisa menjustifikasi ketidakadilan, sesuatu yang bertentangan dengan hakekat dan misi luhur dari agama yang Allah turunkan kepada manusia.

Baca Juga:

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

Setelah itu, Husein mulai menganalisa persoalan itu dari sudut pandangan keilmuan yang ia terima dari pesantren.

Pembelaan terhadap perempuan menurut Husein dapat membawa dampak sangat strategis bagi pembangunan manusa.

Sebagaimana yang ia ungkapkan bahwa banyak orang yang beranggapan terkait masalah penindasan terhadap perempuan adalah masalah yang tidak besar.

Padahal masalah yang perempuan alami dan hadapi (ketidakadilan dan subordinasi) adalah masalah besar, karena perempuan adalah bagian dari jenis manusia.

Ketika perempuan menjadi nomor dua, maka ini sebenarnya adalah masalah besar bagi kemanusiaan.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: FeminisGenderKH. Husien Muhammadlaki-lakimuslimsosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-hak Anak

Menghargai Hak-hak Anak

23 Juli 2025
Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Keadilan

    Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Zina dilarang Agama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional
  • Mengapa Zina dilarang Agama?
  • Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura
  • Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan
  • Menghargai Hak-hak Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID