• Login
  • Register
Rabu, 23 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nilai Pesantren dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Ideologi patriarkhi yang melekat dalam masyarakat yang hidup di pesantren berubah menjadi ajaran agama atau keyakinan agama tidak hanya karena kepentingan para ulama untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya semata

Redaksi Redaksi
04/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nilai Pesantren

Nilai Pesantren

399
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tatanan nilai dan pokok dasar kehidupan pesantren yang digunakan KH. Husein Muhammad dalam gerakan pembelaan hak-hak perempuan adalah aplikasi perintah-perintah agama seteliti dan selengkap mungkin, sebagaimana yang dapat ditemukan pada literatur yang diwajibkan di dalamnya.

Sedangkan hirarki kekuasaan kiai kerap kali menjadi sebagai penguasa tunggal dan absolut yang terakui dalam kehidupan di pesantren.

Demikian besar kekuasaan kiai atas santrinya, sehingga si santri untuk seumur hidupnya akan senantiasa terikat dengan kiainya, minimal sebagai sumber inspirasi dan sebagai penunjang moral dalam kehidupan pribadinya.

Seorang santri merasakan kewajiban moral untuk berkonsultasi dan mengikuti petunjuk-petunjuk kiainya. Sikap hormat, takdzim dan kepatuhan mutlak kepada kiai adalah salah satu nilai pertama yang tertanam pada setiap santri.

Ideologi Patriakhi

Ideologi patriarkhi yang melekat dalam masyarakat yang hidup di pesantren berubah menjadi ajaran agama atau keyakinan agama tidak hanya karena kepentingan para ulama untuk mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya semata.

Baca Juga:

Yuk Dukung Anak Miliki Cita-cita Tinggi!

Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

Namun karena pesantren memiliki nilai, norma dan budaya yang ada dalam kitab kuning. Padahal kitab kuning tersebut sudah ada pada abad 14 atau 15 masehi. Yang isinya kadangkala bertentangan dengan kondisi lokal waktu dan tempat di mana pesantren itu ada.

Di samping nilai dan hirarki, posisi kitab kuning sebagai rujukan utama pesantren dalam memahami agama. Serta menjadi landasan kehidupan juga menjadi faktor yang dominan dalam memberikan semangat hidup masyarakat pesantren.

Pandangan-pandangan kitab kuning sebagai literatur utama pesantren sangat mempengaruhi para santri dalam kehidupan pribadinya.

Kiai Husein menganggap bahwa hal tersebut sebagai doktrin agama. Karena tradisi pesantren memandang kitab kuning karya para ulama besar terdahulu berikut dalil-dalil teks sucinya, baik al-Qur’an maupun hadits nabi. Di mana hal ini yang kerap menafsirkannya secara skriptual sebagai kebenaran dan kebaikan yang datang dari agama.

Karena dalam tradisi pesantren sampai hari ini kritik terhadap kitab keagamaan klasik dan terhadap para ulama adalah tindakan tidak sopan dan tidak berakhlak.*

*Sumber : tulisan karya Septi Gumiandari dalam buku Menelusuri Pemikiran Tokoh-tokoh Islam.

Tags: DasargerakanJadiKH Husein Muhammadnilaipesantren
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Keadilan

Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm

23 Juli 2025
Nafkah Suami

Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga

22 Juli 2025
Saling Mengenal

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

22 Juli 2025
sharing properti keluarga

Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

22 Juli 2025
properti keluarga

Ketika Properti Keluarga Menjadi Sumber Ketidakadilan

22 Juli 2025
Konflik Keluarga

Manajemen Konflik Keluarga

21 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • sharing properti keluarga

    Menguatkan Praktik Sharing Properti Keluarga di Tengah Budaya Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Sibling Rivalry dalam Rumah: Saudara Kandung, Tapi Rasa Rival?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Difabel dalam Narasi Film Sore: Istri dari Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menemukan Makna Cinta yang Mubadalah dari Film Sore: Istri dari Masa Depan
  • Standar Keadilan Menurut Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm
  • Mengapa Perlindungan Anak Harus Dimulai dari Kesadaran Gender?
  • Suami dan Istri Sama-sama Bisa Memberikan Nafkah Keluarga
  • Menuju Pesantren Inklusif: Sebuah Oto-kritik

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID