Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pelatihan Fiqh Perlindungan Anak, Libatkan Kaum Muda Mencegah Perkawinan Anak

Nurul Amelia Fitri Nurul Amelia Fitri
29 Januari 2023
in Keluarga
0
fiqh perlindungan anak
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pada 12 April 2019, Staf Khusus Presiden Bidang Keagamaan Internasional bersama Kemenetrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) dan DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta mengadakan pelatihan fiqh perlindungan anak. Acara yang diselenggarakan di Hotel Millenium, Jakarta, ini dihadiri 30 peserta perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah dan HIMI Persis. Acara ini diselenggarakan selama tiga hari mulai dari 12 April hingga berakhir pada tanggal 14 April 2019.

Adanya pelatihan mengenai fiqh perlindungan anak ini dilatarbelakangi banyaknya kasus perkawinan anak yang terjadi di Indonesia. Bahkan menurut hasil penelitian yang dilakukan UNICEF pada 2016 Indonesia menduduki peringkat ke-7 tertinggi di dunia dan ke-2 di ASEAN untuk kasus perkawinan anak.

Memang, perkawinan anak nampaknya menjadi hal yang dipandang lumrah di Indonesia, belum lagi masyarakatnya yang mayoritas muslim menggunakan dalil agama dalam membolehkan perkawinan anak ini. Berpegang pada hadis riwayat Hisyam bin Urwah tentang pernikahan Rasulullah Saw. dengan Aisyah ra. yang pada saat itu usianya masih sembilan tahun. Padahal jika ditelisik lebih jauh, hadis  ini memiliki banyak kelemahan sehingga tidak bisa dijadikan rujukan.

Lenny N. Rosalin, Deputi Menteri PP-PA Bidang Tumbuh Kembang Anak, mengatakan dampak utama perkawinan anak adalah menghambat capaian SDGs Goal 5 butir 5.3 (menghapuskan segala praktek-praktek yang membahayakan salah satunya perkawinan anak, dini dan paksa dan sunat pada perempuan).

Selain itu perkawinan anak dapat menghambat capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), faktor penyebabnya antara lain terhambatnya pendidikan, dampak kesehatan dan ekonomi.

Anak yang menjadi korban perkawinan di bawah umur akan kehilangan kesempatan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Selain itu dalam hal kesehatan, anak perempuan belum siap alat-alat reproduksinya untuk hamil dan melahirkan, sehingga sangat rentan terjadi kematian ibu. Selain pada kematian ibu, kehamilan anak juga berdampak pada kesehatan gizi anak/bayi yang dilahirkan dan juga bisa berdampak pada kematian bayi/anak.

Meluruskan Sejarah Usia Pernikahan Aisyah

Berbicara mengenai perkawinan anak dalam Islam, mayoritas muslim merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. menikahi Aisyah di usia enam tahun. Hadis lain menyebutkan sembilan tahun. Hal ini yang kemudian dijadikan landasan teologi membolehkan perkawinan anak. Akan tetapi jika diteliti secara keilmuan hadis, hadis tersebut mengandung banyak perdebatan dan kerancuan.

Seperti yang dijelaskan oleh Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah melalui video yang berjudul “Bagaimana Pandangan ‘Aisyiyah Terhadap Perkawinan Anak” yang diunggah pada akun Youtube resmi ‘Aisyiyah Pimpinan Pusat, bahwa hadis yang memiliki isi matan berbeda-beda ini secara sanad bermuara pada Hisyam bin ‘Urwah.

Hisyam tinggal di Madinah dan kemudian berpindah ke Iraq pada masa senjanya. Menurut satu riwayat, Hisyam telah mengalami kepikunan paska kepindahannya ke Iraq. Salah satu muridnya yaitu Imam Hanafi bahkan tidak menuliskan hadis yang diriwayatkan setelah kepindahannya ke Iraq ini.

Dilanjutkan bahwa dalam sejarah menurut Ath-Thabari seluruh anak Abu Bakar lahir sebelum turunnya wahyu. Sehingga jika dikalkulasikan usia Aisyah pada saat menikah dengan Rasulullah Saw. diperkirakan 16 atau 17 tahun. Maka dapat disimpulkan bahwa Rasulullah Saw. tidak menikahi Aisyah dalam usia anak, melainkan pada saat usia Aisyah sudah menginjak usia dewasa dan sudah dapat mengambil keputusan sendiri.

Tidak banyak orang tahu mengenai kebenaran di balik hadis tersebut dan bagaimana fakta sejarah yang sebenarnya. Maka diadakannya pelatihan Fiqih Perlindungan Anak ini salah satunya adalah sebagai upaya mengajak anak muda dalam hal ini mahasiswa untuk menjadi pionir dalam pencegahan perkawinan anak. Menyebarluaskan fakta sejarah yang sesungguhnya kepada masyrakat khususnya muslim agar tidak ada lagi pembenaran perkawinan anak dengan melandaskan pada dalil agama.

Strategi Pencegahan Perkawinan Anak

Pada hari terakhir pelaksanaan pelatihan dibahas mengenai peran anak muda dalam mengampanyekan pencegahan perkawinan anak melalui pemanfaatan media sosial. Melalui media sosial pesan-pesan akan dengan mudah tersampaikan, melihat bahwa pengguna media sosial telah mencapai berbagai kalangan usia dan gender. Dikemas dengan berbagai cara yang unik kampanye pencegahan perkawinan anak ini akan lebih menarik pengguna media sosial tanpa harus menghilangkan inti pesan.

Seperti yang dilakukan oleh para peserta pelatihan. Mereka membuat video kampanye dengan hastag #stopperkawinananak, dibalut dengan beragam scene video yang unik dan menarik, dengan durasi yang singkat menjadikan penonton mudah untuk memahami maksud dari video tersebut.

Selain itu peserta pelatihan pun diminta untuk berkreasi lewat meme. Memadukan gambar dan kata-kata yang singkat dan unik untuk menyampaikan pesan #stopperkawinananak. Salah satu meme yang berhasil memikat para fasilitator adalah kutipan kata-kata yang ditulis oleh Nurul Amelia salah satu peserta pelatihan,

“Aku hanya ingin bermain rumah-rumahan bersama teman, bukan membangun rumah tangga bersama orang. Jangan Paksa Aku!”

Adanya pelatihan ini diharapkan mampu memberi cara pandang baru mengenai perkawinan anak. Kemudian para peserta yang terdiri dari kalangan mahasiswa ini, nantinya mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat terkait isu perkawinan anak. Tentunya acara semacam ini harus dapat diadakan kembali,  sebagai salah satu upaya kampanye menekan angka perkawinan anak bahkan sampai tahap menghapuskan perkawinan anak.[]

Tags: Fikih Perempuanfiqh perempuanFiqh Perlindungan Anak
Nurul Amelia Fitri

Nurul Amelia Fitri

Terkait Posts

Najwa Shihab
Publik

Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

15 Agustus 2025
Istihadah
Personal

Istihadah sebagai Penyempurna Kesucian

12 Mei 2024
Pernikahan
Buku

Menelaah Ulang Hadis tentang Usia Pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah Ra dalam Buku Fiqh Perempuan

1 November 2023
Husein Muhammad
Buku

Buku Fiqh Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan itu Tidak Islami

31 Oktober 2023
Fiqh Perempuan
Buku

Memaknai Ulang Istilah Wali Ijbar dalam Buku Fiqh Perempuan

26 Oktober 2023
Fikih Perempuan Modern
Personal

Mengenal Fikih Perempuan Modern Asghar Ali Engineer

23 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID