Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
15 September 2020
in Hukum Syariat, Rujukan
0
cara menegur anak yang baik dalam Islam

cara menegur anak yang baik dalam Islam

961
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Seorang ibu sambil menangis mengadu bahwa ia dipukuli dan dituduh maling oleh suami karena mengambil uang untuk membayar keperluan sekolah anaknya saat suami tidak ada. Seorang dokter pernah bersitegang dengan suami yang memaki isterinya karena memanggil dokter tanpa seizinnya untuk mengobati anaknya yang sakit lever. Sang dokter membalas, “Harusnya bapak berterimakasih kepada isteri bapak dan saya yang berusaha menyelamatkan anak bapak, sedangkan bapak sendiri 3 hari tidak pulang dan tidak bisa dihubungi.”

Kejadian di atas nyata adanya dan sering terjadi di sekitar kita. Isteri yang tidak memiliki penghasilan sendiri atau bahkan tidak diperbolehkan bekerja oleh suami, tidak diperbolehkan membelanjakan uang suami selain atas izinnya meski nyawa anak di ujung tanduk. Isteri dijatah sesuai kemauan suami dan harus cukup dengan jatah itu tak peduli apapun keadaannya. Tindakan isteri mengunakan uang suami untuk keperluan darurat pun disamakan dengan tindakan mencuri. Menyedihkan, namun nyata.

Mengapa Terjadi?
Akal sehat dan nurani manusia secara universal pasti mengatakan bahwa kejadian seperti di atas tidak manusiawi dan tidak benar. Isteri diperlakukan seperti pencuri saat ia berusaha menyelamatkan keluarganya, melindungi anaknya, menjaga kestabilan kehidupan. Namun akal sehat dan nurani seringkali dikalahkan oleh egoisme dan kekikiran yang seolah-olah dibenarkan oleh agama. Padahal, yang terjadi sebaliknya. Agama dijadikan alat untuk melegitimasi egoisme dan kekikiran. Pemahaman agama yang salah dianggap sebagai agama dan digunakan untuk berbuat zalim. Ironis sekali!

Sebagian umat beragama ini memang sering bersandar pada teks yang tidak jelas untuk membenarkan kecenderungan hawa nafsunya. Dalam soal isteri yang menggunakan uang suami, dipakailah hadis seperti ini “isteri yang mengambil harta suaminya tanpa seizinnya, ia akan memikul dosa seperti dosa tujuh puluh ribu pencuri.” Padahal, apa yang diklaim hadis ini setelah diteliti ternyata masuk kategori hadis palsu, yang tidak memiliki sanad dan tidak tertera dalam kitab-kitab hadis yang dapat dipertanggungjawabkan otentitasnya. Dari ciri-cirinya juga tampak kepalsuan hadis ini, yakni membuat dosa yang sangat besar untuk perbuatan yang kecil.

Yang semestinya adalah termaktub dalam Risalah Nabi Muhammad saw. yakni, untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Dalam al-Qur’an surah al-Anbiya’/21 ayat 107, Allah berfirman:
وما اْرسلناك الارحمة للعا لملين
“Dan tidaklah kami mengutus kamu melainkan sebagai rahmat bagi alam semesta.”

Relasi suami-isteri yang dipenuhi cinta, kasih sayang, dan ketentraman, dalam suasana saling menghargai dan memanusiakan satu sama lain merupakan bagian dari semesta alam yang dirahmati Islam. Relasi suami isteri bukanlah relasi perbudakan atau relasi kepemilikan di mana suami adalah subjek yang memiliki dan isteri adalah objek yang dimiliki. Suami dan isteri sama-sama milik Allah yang terikat dengan kewajiban dan hak terhadap pasangannya yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Al-Qur’an sudah sangat jelas mengatur bahwa suami memikul kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan. Dalam QS. Ath-Thalaq/65:7 Allah berfirman:
لينفق دْو سعة من سعته ومن قدر عليه رزقه فلينفق مما اتاه الله لا يكلف الله نفسا الا ما اتاها سيجعل الله بعد عسر يسرا
“Yang lapang rezekinya berikanlah nafkah sesuai kelapangannya itu. Dan barangsiapa rezekinya terbatas, maka berikanlah nafkah dari apa yang telah diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memberi seseorang kecuali apa yang Dia telah berikan kepadanya. Allah akan menjadikan setelah kesulitan suatu kemudahan.”

Tidak ada satu pun ayat yang melarang isteri membelanjakan uang suami sepanjang untuk keperluan yang bersifat primer. Adapun pembelanjaan yang bersifat tersier, apalagi yang sudah mengarah pada pemborosan atau pemenuhan nafsu hedonis, sudah termasuk kategori mubazir. Perbuatan ini tak hanya terlarang bagi isteri yang menggunakan uang suami, melainkan haram pula suami sebagai pemilik harta.

Kearifan Rasulullah
Penggunaan harta suami oleh isteri dijelaskan dengan penuh kearifan oleh Rasululullah saw. Dalam hadis-hadis shahih. Hadis hadis itu menjelaskan kebolehan dan fleksibilitas penggunaan harta suami oleh isteri untuk tujuan pemenuhan kebutuhan primer keluarga, perlindungan keluarga dan anak, serta untuk kemaslahatan harta itu sendiri.

Suatu hari, Hindun isteri Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw, dan mengadukan perilaku suaminya yang kikir. Hindun menanyakan apakah boleh ia mengambil harta Abu Sufyan untuk keperluan rumah tangga. Rasulullah saw. menjawab, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat al-Bukhari:
خدْي ما يكفيك وولد ك با لمعروف
“Ambillah untukmu dan anakmu secukupnya dengan cara yang baik.”

Dalam hadis sahih yang lain riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. berkata:

ادْ أطعمت المرأة من بيت زوجها غير مفسده كا ن لها أجرها مثله وللخا زن مثل دْلك له بما اكتسث ولها بما أنفقث
“Jika seorang isteri menginfakkan makanan dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kemudharatan, maka bagi isteri ada pahalanya, bagi suami ada pahala yang sama dan bagi penjaga ada pahala serupa. Bagi suami pahalanya karena telah bekerja, dan bagi isteri pahalanya karena telah berinfak.”

Jelas Boleh
Sangat jelas, bahwa isteri boleh menggunakan uang suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya. Saat ini kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan. Kesehatan dan pendidikan menjadi kebutuhan primer yang seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.

Pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan. Pendidikan dan kesehatan adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas. Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.

Lebih dari itu, isteri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi “investasi akhirat”, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim di atas. Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada isteri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga dan menginvestasi-akhiratkan hartanya. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap isteri pencuri.

Kita para muslimah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini, sekaligus mempraktekan bagaimana men-thasaruf-kan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat. Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri! Wallahu ‘Alam. []

*)Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Tags: hartaistrinafkahrumah tanggasuami
Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Nafkah
Keluarga

Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID