Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Ngaji RAIN bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm: Mainstreaming Keadilan Hakiki bagi Difabel

Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Siti Roisadul Nisok Siti Roisadul Nisok
10 Maret 2025
in Pernak-pernik
0
Keadilan Hakiki

Keadilan Hakiki

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap manusia adalah subjek penuh. Bukan hanya makhluk fisik yang tampak oleh mata, tetapi juga makhluk spiritual dan intelektual. Sebagai manusia, kita tidak hanya hidup untuk memenuhi kebutuhan jasmani, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual.

Namun, bagaimana jika sebuah sistem hanya melihat manusia dari aspek fisiknya saja? Apa dampaknya ketika masyarakat mengabaikan keberagaman manusia dan menganggap perbedaan sebagai “kurang” atau “tidak sempurna”?

Sesi Ngaji RAIN (Ramadhan Inklusi) bersama Dr. Nur Rofiah Bil Uzm dengan tema “Disabilitas dalam Perspektif Keadilan Hakiki” membuka ruang refleksi tentang bagaimana seharusnya kita memandang difabel dalam tatanan sosial dan spiritual.

Bukan sebagai subjek sekunder yang dipandang sebatas fisik saja, bukan sebagai kelompok yang hanya menerima bantuan, tetapi sebagai bagian utuh dari masyarakat yang memiliki hak dan peran yang sama.

Dari yang Membtasai ke Yang Memfasilitasi: Jalan Keadilan Hakiki

Salah satu poin menarik dalam diskusi ini adalah bagaimana kita memahami istilah disability dan dampaknya terhadap cara masyarakat memperlakukan difabel. Selama ini, istilah tersebut sering digunakan untuk menyebut orang-orang yang dianggap berbeda dari standar mayoritas non-difabel. Akibatnya, banyak yang melihat difabel semata-mata sebagai individu dengan keterbatasan, bukan sebagai bagian dari keberagaman manusia.

Dr. Nur Rofiah mengajak kita menyadari bahwa istilah yang kita gunakan membentuk cara pandang dan perlakuan terhadap difabel. Alih-alih menyoroti keterbatasan, beliau menekankan pentingnya melihat difabel sebagai individu dengan keunikan dan potensi tersendiri.

Perspektif ini bukan sekadar penghalusan bahasa, tetapi sebuah perubahan cara berpikir yang lebih inklusif. Difabel bukan sekadar kelompok dengan keterbatasan, melainkan bagian dari keberagaman manusia yang diciptakan Allah dengan keunikan masing-masing.

Secara umum, disability sering dipahami sebagai keterbatasan dalam menjalankan fungsi tertentu. Namun, keterbatasan ini sering kali bukan berasal dari individu itu sendiri, melainkan dari sistem dan lingkungan yang kurang mendukung inklusivitas. Ketika sistem lebih banyak membatasi, difabel semakin terpinggirkan. Sebaliknya, jika sistem mampu memfasilitasi, mereka dapat berkembang sesuai potensi yang dimiliki.

Di sinilah tugas kita menjadi jelas. Kita tidak hanya perlu memberikan ruang bagi difabel, tetapi juga memastikan tidak ada hambatan yang menghalangi mereka untuk berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Konsep disabled tidak boleh dipahami sebagai kondisi yang mutlak melekat pada individu, melainkan sebagai refleksi dari bagaimana sistem memperlakukan mereka.

Transformasi ini bukan tentang memaksa difabel agar menyesuaikan diri dengan sistem, tetapi tentang mengubah sistem agar lebih adil, terbuka, dan inklusif. Dalam keadilan hakiki, mereka yang dianggap disabled seharusnya dapat menjadi able, bukan karena mereka harus berubah, melainkan karena sistem telah dirancang untuk merangkul keberagaman manusia secara lebih adil.

Keadilan Hakiki: Memprioritaskan yang Rentan

Dalam konsep keadilan hakiki, difabel dan non-difabel bukan dua entitas yang berseberangan. Mereka bagian dari sistem sosial yang harus ditata dengan adil. Keadilan tidak cukup hanya menyamaratakan hak. Ia harus memberi perhatian lebih kepada mereka yang rentan. Hanya dengan cara ini, kemaslahatan bersama bisa terwujud.

Dalam Al-Qur’an, istilah dhuafa dan mustadl’afin merujuk pada mereka yang dilemahkan oleh sistem. Difabel termasuk kelompok yang sering terpinggirkan. Sejarah mencatat banyak kasus diskriminasi terhadap difabel. Beberapa peradaban bahkan menganggap mereka sebagai “beban”.

Nazi Jerman pernah menjalankan program euthanasia untuk “memurnikan bangsa”. Semua ini bermula dari cara pandang yang keliru. Pandangan yang hanya melihat manusia sebagai entitas fisik semata.

Di sinilah keadilan hakiki menegaskan bahwa manusia bukan hanya tubuh. Manusia memiliki jiwa, intelektual, dan spiritual. Difabel dan non-difabel sama-sama memiliki mandat sebagai Khalifah fir Ardl. Mereka berhak berperan dan berkontribusi sesuai kapasitasnya masing-masing.

Subjek Penuh, Bukan Sekadar Subjek Sekunder

Sesi ini menyoroti pentingnya mengangkat difabel sebagai subjek penuh dalam masyarakat. Mereka bukan sekadar objek belas kasihan. Mereka bukan sekadar “pendamping” dalam narasi pembangunan. Difabel dan non-difabel memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pengakuan dan keterlibatan aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

Namun, keadilan hakiki menekankan bahwa meskipun ada kesamaan, setiap individu memiliki perbedaan yang perlu diperhitungkan. Ini bukan diskriminasi. Ini tentang memastikan kebutuhan setiap individu terpenuhi dengan adil. Difabel tidak boleh dipaksa menyesuaikan diri dengan standar mayoritas. Justru sistemlah yang harus beradaptasi agar akses dan kesempatan menjadi setara.

Agama, Inklusivitas, dan Jalan Panjang ke Arah Keadilan

Agama bukan hanya berbicara tentang hubungan individu dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia memperlakukan sesamanya. Ia mengajarkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap keberagaman. Oleh sebab itu, keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi wacana. Namun harus ada upaya konkret untuk mewujudkan dalam tindakan nyata yang mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Masyarakat yang inklusif adalah masyarakat yang mengakui dan menghargai peran setiap individu, termasuk difabel. Mereka bukan hanya penerima manfaat dari kebijakan sosial, tetapi juga aktor penting dalam membentuk lingkungan yang lebih adil dan setara. Mewujudkan keadilan hakiki berarti memastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan berkembang.

Saatnya kita merefleksikan kembali, apakah kita sudah benar-benar membangun sistem yang memberi ruang bagi semua orang? Apakah kita telah menciptakan kebijakan dan lingkungan yang memungkinkan difabel untuk berperan aktif tanpa batasan yang menghambat mereka?

Keadilan hakiki tidak menghendaki keseragaman, tetapi memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan kebutuhan dan potensinya. Tugas kita bukan hanya mengakui keberagaman, tetapi juga menciptakan kondisi di mana semua orang dapat hidup dan berkembang secara bermartabat.

Pada akhirnya, agama bukan hanya soal ibadah personal. Ia juga tentang memanusiakan manusia. Keadilan hakiki tidak cukup hanya menjadi teori. Ia harus menjadi praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Difabel bukan “kelompok khusus” yang sekadar “membutuhkan bantuan”. Sudah saatnya masyarakat melibatkan dan menganggap mereka setara dalam kehidupan sosial yang inklusif. []

 

 

 

 

Tags: Dr Nur Rofiah Bil UzmKeadilan HakikiNgaji KGINgaji RAINRamadan Inklusi
Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Terkait Posts

Dalam Rumah Tangga
Hikmah

Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

11 Oktober 2025
keadilan hakiki
Hikmah

Keadilan Hakiki dalam Relasi Keluarga

3 Oktober 2025
Penyandang Disabilitas
Publik

Mengembalikan Suara bagi Penyandang Disabilitas

24 September 2025
Keadilan Hakiki perempuan yang
Pernak-pernik

Keadilan Hakiki: Mendengar dan Mengakui Pengalaman Khas Perempuan

1 Agustus 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Disabilitas dan Seni
Personal

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID