Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Cara Membayar Fidyah bagi Bumil dan Busui

Tidak seperti ibadah wajib lainnya. Ibadah puasa merupakan ibadah yang hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih saja

Ayu Bejoo by Ayu Bejoo
23 April 2024
in Featured, Hikmah
A A
0
Membayar Fidyah

Membayar Fidyah

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari-hari berlalu seperti angin lalu. Senyap tapi pasti, tiba-tiba saja Ramadan telah meninggalkan kita. Kini saatnya kita merasakan jejak ibadah-ibadah yang telah kita lakukan. Maupun yang telah kita lewatkan di bulan Ramadan.

Jika kita mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Niscaya hati akan merasa tentram. Terlebih bagi laki-laki. Berbeda dengan para perempuan yang harus mengalami berbagai siklus. Termasuk menstruasi hingga Bumil dan Busui.

Berpuasa di bulan Ramadan adalah sebuah kewajiban. Di mana setiap jiwa yang beragama Islam wajib menjalankannya. Namun terdapat beberapa kategori kelompok yang boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Meliputi, orang sakit, orang yang sedang menempuh perjalanan jauh (musafir).

Orang tua lansia, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh kembali. Orang gila, mualaf, anak kecil yang belum akil balig. Serta orang yang khawatir terhadap dirinya maupun selain dirinya, yaitu ibu hamil (Bumil) dan Ibu yang sedang menyusui (Busui).

Hukum Menjalankan Puasa bagi Bumil dan Busui

Kewajiban berpuasa merupakan ibadah yang tidak tampak di mata manusia. Namun Allah Swt. langsung yang menjadi saksi, serta akan langsung mendapat ganjaran dari-Nya. Sebagaimana hadis, “fainnahu lii wa ana ajzii bihi.” Sehingga, ibadah puasa memiliki keistimewaan tersendiri karena merupakan buah dari kesabaran.

Tidak seperti ibadah wajib lainnya. Ibadah puasa merupakan ibadah yang hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih saja. Bagaimana tidak, untuk menahan dahaga, makan dan minum seharian, belum untuk menjaga hawa nafsu dan perilaku.

Bagi orang-orang biasa, ibadah puasa termasuk ibadah yang berat untuk dilaksanakan. Terlebih bagi Bumil dan Busui. Dalam fase kehamilan, seorang perempuan tanpa berpuasa saja sudah mendapati dirinya kewalahan. Untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Untuk itu, boleh bagi Bumil dan Busui untuk tidak menjalankan puasa jika merasa dirinya tidak mampu. Namun, wajib atas dirinya untuk menganti puasa atau menqadanya hingga membayar fidiah.

Merujuk dalam kitab Mughnil Muhtaj. Bumil yang tidak berpuasa wajib mengganti puasa dengan beberapa ketentuan. Jika khawatir dengan janinnya, dan takut keguguran, maka wajib qada dan membayar fidiah. Apabila khawatir pada dirinya sendiri dan tidak khawatir pada janin.

Maka hanya wajib qada puasa saja, tanpa membayar fidiah. Begitu pula apabila Bumil khawatir terhadap dirinya dan juga janinnya. Maka hanya wajib qada puasa saja tanpa membayar fidiah.

Kewajiban Membayar Fidyah menurut Madzhab Fikih

Dalam fikih madzhab, terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini. Menurut Madzhab Maliki, baik Bumil dan Busui, jika khawatir atas dirinya dan kandungannya. Maupun anak yang disusuinya, atau keduanya, maka boleh untuk tidak berpuasa. Namun wajib unuk mengqada bagi keduanya. Dan Busui wajib juga atasnya untuk membayar fidiah. Bahkan, apabila dengan berpuasa akan mendatangkan mudharat yang lebih besar. Maka wajib atasnya untuk tidak berpuasa.

Menurut Madzhab Hanafi, atas kedua alasan tersebut Bumil dan Busui boleh untuk tidak berpuasa. Namun tidak wajib untuk membayar fidiah, melainkan hanya qada puasa saja. Dan boleh untuk mengqada puasa selang-seling hari. Tidak perlu berturut-turut.

Sementara menurut Madzhab Hambali dan Syafi’i, Bumil dan Busui boleh untuk tidak berpuasa. Jika khawatir akan dirinya maupun kandungannya. Dan hanya wajib mengqada puasa saja tanpa harus membayar fidiah. Namun, bilamana ia hanya khawatir pada kandungannya atau anaknya saja. Maka wajib atasnya untuk mengqada juga membayar fidiah.

Sebagaimana dalam hadis:

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

“Sesungguhnya Allah Swt. telah menggugurkan separuh salat bagi musafir. Serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Cara Membayar Fidyah

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, tata cara membayar fidyah bagi Bumil dan Busui. Yaitu dengan memberikan makan kepada satu orang miskin dengan kadar tiga kali makan perhari jumlah hutang puasa. Porsinya sebagaimana membayar zakat fitrah, yaitu sesuai kadar makan Bumil dan Busui sehari-hari. Boleh juga untuk membayar fidiah dalam bentuk uang. Waktunya bisa dilaksanakan satu waktu, maupun setiap harinya. []

Tags: hukumMembayar FidyahpuasaramadanRukun IslamSyariat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Melarang Menghina dan Mencemooh Mereka yang Berbeda Agama

Next Post

Didiklah Anakmu Dengan Penuh Kasih Sayang

Ayu Bejoo

Ayu Bejoo

Pegiat Literasi & Aktivis Gender

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Indonesia
Publik

Masih Adakah Pancasila dalam Indonesia?

3 Juni 2026
Next Post
Didiklah Anakmu Dengan Penuh Kasih Sayang

Didiklah Anakmu Dengan Penuh Kasih Sayang

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0