Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Escalation Ladder: Candaan Seksis Yang Membuka Pintu Kekerasan Lebih Besar

Ketika pelecehan verbal dianggap normal, masyarakat cenderung menjadi permisif terhadap kekerasan seksual yang lebih berat.

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
15 April 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Candaan Seksis

Candaan Seksis

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus di media sosial yang saat ini hangat adalah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FHUI, melakukan candaan seksis atau mesum di sebuah grup obrolan. Grup chat mereka berisi percakapan yang melecehkan perempuan. Semalam Tim Satgas Hukum FHUI menyidangkan pelaku live di platform Tik Tok hingga jam 2 malam.

Candaan  seksis bekerja dengan cara menempatkan perempuan sebagai objek tawa, bukan sebagai subjek manusia yang setara. Budaya pembiaran ketika anggota grup hanya diam atau membalas dengan emoji tertawa adalah bentuk terjadi legitimasi kolektif. Secara teoretis, normalisasi pelecehan verbal melalui guyonan adalah dasar dari piramida yang dapat berujung pada kekerasan seksual fisik atau diskriminasi yang lebih nyata, yaitu escalation ladder.

Guyonan tersebut menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditas atau bahan penilaian. Seolah-olah nilai seorang manusia hanya sebatas penampilan fisiknya. Menormalisasi guyonan tubuh perempuan, dengan segala kerumitan organ reproduksi. Berawal dari obrolan santai, berubah menjadi cara pandang dengan menormalisasi perilaku tersebut, lalu kemudian jadi perilaku nyata berbentuk pencabulan atau pemerkosaan.

“Sapi saja s*s*nya ada empat” (mahasiswa FHUI bisa nulis kalimat begini)

Kalimat di atas adalah bentuk seksis, yaitu pelecehan verbal terhadap perempuan. Seksis adalah bentuk perilaku menggunakan tubuh perempuan sebagai objek. Menganggap bahwa tubuh seseorang hanya menjadi objek pemandangan atau daya tarik seksual. uyonan yang mengasumsikan bahwa perempuan hanya cocok di ranah domestik “dapur, kasur, sumur”. Contoh kalimat lainnya bernada seksis antara lain:

“Namanya juga laki-laki, otak kotor wajar”

“Kan Cuma bercanda, baper amat”

“Kalau sekretarisnya cantik model begini, cowok betah lembur.”

Menormalisasi Pelecehan adalah Rape Culture

Ini adalah bentuk yang paling berbahaya karena menganggap pemaksaan atau ketiadaan konsen sebagai hal yang lucu. “Hati-hati lho, dia kalau sudah pakai baju itu, cowok mana pun pasti bakal ‘khilaf’. Adalah kalimat permisif pada tindakan pelecehan verbal namun malah  menyalahkan korban (victim blaming). Sikap tersebut menormalkan perilaku predator dengan dalih naluri pria.

Meskipun sering dianggap sepele, guyonan seperti di atas membangun lingkungan yang toksik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu rasa tidak aman bagi perempuan di ruang publik atau kantor. Jangka panjangnya menghambat karier karena adanya bias kemampuan. Melegitimasi kekerasan yang lebih besar karena pelaku merasa perilaku diskriminatifnya mendapat dukungan secara sosial melalui tawa.

Dampak dari perilaku seksis, termasuk guyonan atau tindakan objektifikasi, bersifat sistemik dan berlapis. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran, tetapi juga merusak tatanan sosial dan profesional secara luas.

Secara individu, korban seksisme sering mengalami tekanan mental yang signifikan, kaum patriarkis menganggap perilaku tersebut “hanya bercanda”. Seseorang yang terus-menerus mendapat stereotip gender atau penilaian berdasarkan fisiknya akan mulai meragukan kemampuan intelektual dan profesionalnya sendiri.

Korban mulai memandang diri mereka sendiri sebagai objek untuk mendapat penilaian orang lain, yang dapat memicu kecemasan berlebih terhadap penampilan tubuh, gangguan makan, hingga depresi. Korban juga akan mengalami Burnout. Harus terus-menerus waspada atau melakukan “perlawanan” terhadap komentar seksis di lingkungan kerja atau pertemanan yang sangat menguras energi emosional.

Dampak Psikologis, Sosial Budaya dan Akademik

Seksisme menciptakan lingkungan yang tidak setara dan melanggengkan siklus kekerasan. Guyonan seksis adalah tahap awal, para sosiolog menyebutnya sebagai Rape Culture. Ketika pelecehan verbal dianggap normal, masyarakat cenderung menjadi permisif terhadap kekerasan seksual yang lebih berat.

Dampak lainnya adalah terjadi eksklusi sosial, yaitu perempuan atau kelompok yang terpinggirkan akan cenderung menarik diri dari ruang publik atau diskusi grup seperti di WA. Korban merasa tidak berharga dan tidak aman, sehingga suara mereka hilang dari pengambilan keputusan. Melanggengkan ketimpangan peran, di mana perilaku yang sama mendapat nilai berbeda berdasarkan gender.

Dalam lingkungan seperti kantor atau universitas, dampak seksisme sangat nyata terhadap produktivitas.  Langit-langit kaca atau istilah Glass Ceiling, bahwa stereotip pada perempuan “kurang logis” atau “lebih cocok di dapur” menghalangi perempuan untuk mendapatkan posisi kepemimpinan, meskipun memiliki kualifikasi mumpuni.

Seksisme di lingkungan kantor berdampak pula terjadi tingginya angka turnover (karyawan keluar-masuk) karena lingkungan yang tidak inklusif. Akhirnya justru merugikan efisiensi organisasi atau institusi. Fokus seseorang akan terpecah antara menyelesaikan tugas dan menghadapi perlakuan diskriminatif, yang secara langsung menurunkan kualitas hasil kerja

Candaan Objektifikasi Tubuh Perempuan dalam Perspektif

Seksisme dan diskriminasi berbasis gender merupakan pelanggaran terhadap prinsip hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Dengan adanya UU TPKS, tindakan seksis yang masuk kategori pelecehan non-fisik dapat berujung pada tuntutan pidana, yang juga akan mencoreng reputasi institusi tempat pelaku bernaung, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Seksisme bukan sekadar masalah ketersinggungan perasaan, melainkan hambatan nyata bagi otonomi dan agensi individu dalam mengekspresikan potensi penuh mereka di masyarakat. Diskusi mengenai kekerasan seksual yang berakar dari objektifikasi perempuan merupakan isu serius melalui kajian akademis maupun gerakan kemahasiswaan.

Objektifikasi atau memandang perempuan sebagai objek, bukan subjek yang berdaulat adalah pintu masuk terjadinya kekerasan seksual, mulai dari pelecehan verbal (catcalling) hingga kekerasan fisik. Implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menjadi instrumen utama dalam menangani kasus di lingkungan universitas melalui Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Melalui Undang-Undang UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Isu terbaru juga mencakup kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Objektifikasi perempuan di media sosial misalnya komentar bernada seksual. Guyonan seksis di grup WhatsApp sering kali sebagai “candaan santai”, namun secara sosiologis, ini merupakan bentuk objektifikasi yang melanggengkan budaya kekerasan seksual. Dalam ruang digital yang semi-privat seperti grup WA, batasan antara humor dan pelecehan sering kali menjadi kabur.

Terkait pengiriman chat, foto, atau video mesum melalui media elektronik bisa kena jeratan pasal 45 ayat 1UU No 19 Tahun 2016 atau perubahan terbarunya UU No 1 Tahun 2024.  Guyonan seksis sering kali berlindung di balik kata “bercanda”, namun polanya biasanya melibatkan perendahan martabat, stereotip gender yang kaku, atau objektifikasi seksual.

Stop normalisasi candaan seksi yang menurutmu lucu. Budaya aman mulai dari percakapan yang sehat, bukan guyonan yang merendahkan. Stop dirty mind in your mind, mari menghapus pelecehan perempuan sejak dalam pikiran. []

 

Tags: Candaan SeksisKasus Pelecehan SeksualMahasiswa Fakultas Hukumpelecehan seksualUniversitas Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Panduan Bagi Orang Tua dalam Mengasuh Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Next Post

Cara Mengasuh Anak saat Bencana Alam dan Ketika Orang Tua Bercerai

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Humor
Publik

Bercanda yang Melukai: Ketika Humor Menjadi Wajah Halus Pelecehan di Kampus

18 April 2026
Kekerasan Seksual
Publik

Pengadilan Massa Pertanda Bangkitnya Perlawanan terhadap Kekerasan Seksual

17 April 2026
Seksime
Aktual

Mengapa Kita Tak Boleh Mewajarkan Ungkapan Seksisme Meski Hanya di Grup Tongkrongan?

16 April 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kembalikan Ruang Aman Belajar dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual

14 April 2026
Predator Seksual Kampus
Publik

Menggugat Nalar Predator Seksual Kampus dan Pelecehan Berkedok Asas Hukum

13 April 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Next Post
Bencana Alam

Cara Mengasuh Anak saat Bencana Alam dan Ketika Orang Tua Bercerai

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0