Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual: Kembalikan Ruang Aman Belajar dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual tidak dapat berlindung di balik alasan ruang privat, termasuk dalam grup percakapan internal.

Layyin Lala by Layyin Lala
14 April 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – 16 Mahasiswa FHUI menjadi pelaku kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang digital. Beberapa tangkapan layar yang memuat pesan bernada mengobjektifikasi perempuan dengan pelecehan seksual tersebar luas hingga 15 juta tayangan di media sosial X.

Akun dengan username @sampahfhui membagikan seluruh percakapan yang baru akhir-akhir ini tersebar oleh salah satu pelaku yang tergabung dalam grup media sosial tersebut. Publik marah dan mengecam kejadian yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FHUI. Namun sangat disayangkan, proses audit mahasiswa pelaku KS tidak banyak memberi kepastian dan perlindungan kepada korban.

Mahasiswa dan Dosen Perempuan Menjadi Korban

Tampilan tangkapan layar yang tersebar berisi percakapan yang melecehkan mahasiswa dan beberapa dosen dengan candaan seksis, objektifikasi perempuan, pelecehan, juga kekerasan seksual. Selain itu, dalam sebuah tangkapan layar yang tersebar beberapa pelaku menyebutkan bahwa UU 30/2014 jika gugatan tidak dijawab, maka dianggap diterima (asas perkosa).

Pelaku lain menimpalkan bahwa hal tersebut sama saja dengan diam berarti dikabulkan dan juga diam berarti consent. Publik marah dan mengecam pelaku KS yang merupakan mahasiswa Hukum yang justru memperalat produk Hukum sebagai pelegalan untuk melakukan kekerasan seksual.

Selain itu, pelaku KS banyak yang diantaranya sebagai petinggi organisasi fakultas. Beberapa diantaranya kerap kali menggaungkan statement anti-KS namun ternyata tak sesuai dengan apa yang ia katakan. Bahkan, mereka sendiri mengakui bahwa mereka menjadi “orang-orang bejat dengan jabatan yang tidak terekspos publik, seperti pejabat DPR namun versi lowkey.” Sungguh percakapan dan pemikiran yang tidak pantas dan tidak layak bagi mahasiswa.

Audit Pelaku Kekerasan Seksual Tak Menghasilkan Keputusan Hukum

Universitas Indonesia memanggil 16 Mahasiswa pelaku KS yang kemarin malam (13/4) dihadiri oleh hampir seluruh civitas akademika. Saya ingin menyorot bagaimana audit pelaku kekerasan seksual yang terjadi tidak benar-benar berpihak pada korban. Dari 16 Mahasiswa yang dipanggil, hanya dua orang yang turun dan mengungkapkan minta maaf secara terbuka.

Tentunya, publik murka dan marah mengapa hanya dua orang yang datang sedangkan pelaku kekerasana seksual hampir belasan orang. Setelah ditelusuri, pihak orang tua melarang mahasiswa pelaku KS untuk turun dalam sidang audit. Masyarakat menyayangkan pihak FHUI yang tidak tegas terhadap orang tua pelaku (yang menyembunyikan mahasiswa), padahal pelaku ternyata tertidur pulas di lantai yang berbeda. Benar-benar hal yang sangat disayangkan.

Selama sidang audit berlangsung, dua mahasiswa yang datang diduga sebagai mahasiswa yang tidak memiliki perlindungan daripada 14 mahasiswa lainnya yang memiliki perlindungan kuat baik dari orang tua, networking, atau institusi hukum.

Sidang berlangsung panas, kemarahan maahsiswa, civitas akademika, dan publik menyayangkan mengapa 14 orang “lolos” dari audit sidang dan baru muncul saat akahir-akhir sidang. Pada akhirnya, pihak FHUI menyerahkan pada satgas PPKS UI untuk melanjutkan penyelesaian permasalahan ini.

Mengapa Kampus Harus Tegas Terhadap TPKS?

Kampus harus bersikap tegas terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena perguruan tinggi merupakan ruang publik yang seharusnya aman, kondusif, dan nyaman untuk belajar. Ketegasan dalam penegakan aturan memberikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Lingkungan yang terlindungi dari ancaman kekerasan seksual akan mendorong proses belajar berjalan optimal serta menjaga kualitas pendidikan. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku melalui sanksi administratif hingga proses hukum mampu memberikan efek jera sekaligus meminimalisir potensi terulangnya kasus serupa di masa depan.

Ketegasan kampus juga berperan penting dalam menghapus stigma dan mitos yang selama ini menyalahkan korban. Pendekatan yang berpihak pada korban memastikan hak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan terpenuhi secara layak. Kampus memiliki tanggung jawab untuk membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

Hal ini sejalan dengan kerangka hukum seperti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mendorong institusi pendidikan tinggi untuk menghadirkan sistem pencegahan dan penanganan yang komprehensif demi melindungi seluruh warga kampus.

Tidak Boleh Berlindung dari “Ruang Privat”

Kekerasan seksual tidak dapat berlindung di balik alasan ruang privat, termasuk dalam grup percakapan internal. Ruang digital yang  tertutup sering kali menjadi tempat untuk melontarkan candaan seksis, objektifikasi, hingga pelecehan yang merendahkan martabat seseorang.

Anggapan bahwa percakapan tersebut sah karena berlangsung dalam lingkup terbatas justru memperkuat budaya yang mengabaikan batasan dan persetujuan. Kekerasan seksual tetap memiliki dampak serius, baik secara psikologis maupun sosial, terlepas dari lokasi terjadinya. Oleh karena itu, setiap bentuk pelecehan tetap harus dipandang sebagai pelanggaran yang memerlukan penanganan tegas.

Normalisasi tindakan semacam ini berpotensi memperluas praktik kekerasan seksual pada berbagai ruang kehidupan. Ketika perilaku tersebut menjadi wajar dalam ruang privat, batas antara ruang privat dan publik menjadi kabur, sehingga pelaku merasa memiliki legitimasi untuk mengulanginya. Situasi tersebut dapat meningkatkan angka kekerasan seksual karena budaya permisif terus berkembang tanpa kontrol. Kampus dan masyarakat perlu menegaskan bahwa setiap individu berhak atas rasa aman di mana pun berada.

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi lahir sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di ranah kampus yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Regulasi ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan akademik. Dengan cakupan yang luas, peraturan ini mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan atau menyerang tubuh seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang dapat terjadi secara verbal, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Sebagai upaya preventif, peraturan ini mewajibkan perguruan tinggi menjalankan pencegahan melalui tiga jalur utama. Yaitu, pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas. Pemimpin perguruan tinggi wajib membentuk kebijakan yang mendukung lingkungan kampus yang aman. Menyediakan layanan pelaporan, serta melakukan sosialisasi berkala kepada seluruh warga kampus. Pendidik dan mahasiswa pun harus berperan aktif dengan membatasi pertemuan individu pada luar jam dan area kampus.  Tanpa persetujuan pejabat yang berwenang, demi meminimalkan celah terjadinya kekerasan.

Dalam hal penanganan, perguruan tinggi wajib menyediakan pendampingan, perlindungan, pemulihan bagi korban. Serta pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi tersebut berjenjang dari ringan berupa teguran tertulis, sedang berupa skors atau pemberhentian sementara, hingga berat berupa pemberhentian tetap. Keseluruhan proses ini terkelola oleh Satuan Tugas PPKS yang terbentuk secara selektif dengan keterwakilan perempuan minimal dua pertiga dari total anggota, guna menjamin independensi dan keadilan gender dalam setiap penanganan kasus.

Peraturan ini mewajibkan pemantauan dan evaluasi berkala oleh pemimpin perguruan tinggi dengan laporan  kepada Menteri setiap enam bulan sekali. Perguruan tinggi yang mengabaikan kewajiban ini mendapatkan sanksi berupa penghentian bantuan keuangan atau penurunan akreditasi.

Hidup Perempuan yang Melawan

Perempuan yang hadir dalam audit sidang kode etik 16 mahasiswa pelaku KS lebih banyak mengambil peran. Suara perempuan justru lebih dominan dalam mengarahkan diskusi pada substansi perbuatan pelaku dan dampaknya terhadap korban. Steffany sebagai moderator konsisten menjaga forum tetap fokus dan terarah, sementara Stella menyampaikan pembelaan terhadap korban dengan tegas dan berani. 

Perempuan-perempuan lain yang hadir juga aktif mendesak pihak fakultas agar bersikap lebih tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Dorongan tersebut menunjukkan kepedulian kolektif untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan. Perempuan mengambil peran penting sebagai penggerak yang melindungi dan membela korban. 

Dear Universitas Indonesia, Usut Tuntas Pelaku dan Lindungi Korban

Dear Universitas Indonesia, kasus kekerasan seksual yang mencuat saat ini menjadi perhatian serius publik. Juga menjadi kegelisahan banyak pihak terhadap keamanan ruang akademik. Kampus sebagai tempat belajar dan bertumbuh seharusnya menghadirkan rasa aman bagi seluruh civitas akademika. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dalam mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali. Proses yang terbuka dan akuntabel akan menjaga kepercayaan publik sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Selain penindakan terhadap pelaku, perlindungan terhadap korban perlu menjadi prioritas utama. Korban berhak mendapatkan pendampingan, pemulihan, serta jaminan keamanan selama proses berlangsung. Lingkungan kampus yang berpihak pada korban akan mendorong keberanian untuk melapor dan memutus rantai kekerasan seksual. []

 

Tags: Darurat Pelecehan SeksualFakultas HukumImplementasi UU TPKSKekerasan seksualUniversitas Indonesia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Komunikasi dengan Anak Sering Gagal? Ini 4 Kesalahannya

Next Post

4 Strategi Menanamkan Disiplin Kepada Anak

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Disiplin

4 Strategi Menanamkan Disiplin Kepada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome
  • Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?
  • Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?
  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0