Mubadalah.id – Merespon promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang dilakukan oleh Aishawedding.com melalui berbagai media dan palform media sosial belakangan ini, jaringan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia) menyatakan sikap bahwa :
Pertama, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami adalah pelanggaran secara terang-terangan terhadap UUD NRI 1945, UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan berpotensi juga pada pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Negara tidak boleh membiarkan terjadinya sejumlah pelanggaran, demi tertib hukum dan perlindungan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban.
Kedua, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi anak perempuan. Eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus kawin anak, nikah sirri, dan poligami jelas bertentangan dengan prinsip Tauhid yang melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan, dan otoritas.
Perkawinan anak, nikah sirri, dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa kemudharatan, kesengsaraan, dan penderitaan bagi perempuan sehingga upaya promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami ini semestinya tidak terjadi dan dapat dicegah agar kemaslahatan bagi perempuan melalui perkawinan yang sakinah, maslahah, bahagia dan membahagiakan lebih mudah diwujudkan.
Ketiga, Promosi kawin anak, nikah sirri, dan poligami adalah kemunduran peradaban dan perendahan harkat dan martabat perempuan, khususnya anak perempuan karena menjadikan mereka sebagai obyek seksual semata. Padahal anak perempuan adalah manusia yang utuh dan berhak mendapatkan pendidikan, pengembangan diri, perlindungan kesehatan dan hak reproduksi, serta perlindungan dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945, UU Perkawinan, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Oleh sebab itu, Jaringan KUPI menyampaikan:
Pertama, Mendukung upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Selanjutnya Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya dapat memproses dan menyelesaikan kasus ini secara hukum agar kasus serupa tidak terulang. Kepolisian RI juga diharapkan dapat melakukan penyelidikan tentang kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang atau jaringan pedofilia di balik promosi ini.
Kedua, Mendukung dan siap bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk terus melakukan edukasi mengenai kawin anak, nikah sirri, dan poligami serta dampak dan madharatnya bagi perempuan.
Ketiga, Meminta Kemenkominfo untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs sejenis.
Keempat, Mendukung DPR RI dan pemerintah untuk segera menuntaskan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Kasus ini membuktikan bahwa kawin paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya. Oleh karenanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak.
Demikian pernyataan sikap jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Semoga berbagai ikhtiar ini untuk mencegah, menindak kawin anak, nikah sirri, dan poligami yang melanggar Undang-Undang demi mewujudkan kemaslahatan keluarga, khususnya perempuan dan anak, dapat terus dilakukan dengan kerjasama yang baik oleh berbagai pihak yang berkewajiban dan berkepedulian. []