Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penolakan Legalisasi Miras dan Pentingnya Habluminannas di Nusantara

Sikap bahu-membahu dan bergotong royong meredam penyalahgunaan miras lebih baik daripada sekedar berteriak mengatasnamakan Islam dan mengacuhkan saudara sebangsa lain yang berusaha melestarikan budaya mereka.

Retno Daru Dewi G. S. Putri by Retno Daru Dewi G. S. Putri
15 Maret 2021
in Publik
A A
0
Miras

Miras

7
SHARES
346
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya senang sekali mengecek cerita-cerita pada media sosial yang saya ikuti. Selain melihat kegiatan-kegiatan menarik para publik figur, melihat kesibukan orang-orang yang saya kenal dapat mengobati kerinduan saya pada mereka. Akan tetapi, salah satu status yang diunggah oleh rekan kerja saya beberapa hari yang lalu membuat saya khawatir.

Rekan kerja saya ini mengunggah foto dirinya dalam sebuah twibbon yang menolak legalisasi miras yang dipaparkan pada Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Walaupun sudah dicabut, namun isi lampiran perpres tersebut tidak hanya dikeluhkan rekan kerja saya, tetapi juga teman-teman lainnya melalui media sosial mereka.

Setelah saya perhatikan, mereka didominasi oleh orang-orang intoleran yang mengatasnamakan Islam. Hal ini membuat unggahan twibbon rekan kerja saya menjadi suatu tindakan ceroboh yang mampu membahayakan citra tempat bekerja kami. Memang betul miras beralkohol yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi umat Islam. Tapi apakah negara ini hanya dihuni oleh penganut agama Abrahamik yang terakhir saja?

Apabila rasa semangat ingin belajar dan menambah ilmu pengetahuan diutamakan, kaum intoleran seharusnya mampu membaca tiga poin pada lampiran ketiga Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Penanaman modal industri minuman yang mengandung alkohol, anggur, dan malt disebut pada poin ke 31, 32, dan 33. Yang menarik dari ketiga poin tersebut adalah lokasi penanaman modalnya.

Penanaman modal ketiga jenis miras tersebut dapat dilakukan di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal ini disertai dengan catatan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Apabila rekan kerja saya, beserta kaum intoleran berkedok Islam lainnya, mau membaca sebelum protes mungkin mereka akan sadar bahwa banyak dari mereka yang tinggal jauh dari lokasi-lokasi yang disebutkan lampiran Perpres tersebut.

Keempat provinsi yang diberikan kesempatan untuk menanam modal baru industri miras beralkohol didominasi oleh masyarakat nonmuslim. Hadirnya minuman beralkohol seringkali menjadi bagian dari tradisi dan ritual keagamaan yang mereka miliki. Ritual di gereja Katolik, misalnya, seorang Romo akan meminum anggur sebagai salah satu prosesi Perjamuan Kudus. Sehingga protes yang diajukan semakin menunjukkan nihilnya toleransi mereka yang mengajukan protes mengatasnamakan Islam.

Selain itu, jika mau berpikir kritis, mereka yang intoleran seharusnya paham bahwa Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua memiliki kebiasaan meminum minuman fermentasi. Tuak Bali, Suak NTT, Cap Tikus dari Sulawesi Utara, dan Swansrai Papua hanyalah beberapa minuman beralkohol yang sudah mewarnai kebudayaan Indonesia sejak lama. Upacara Bhuta Yadnya di Bali dan pesta Reba Ngada di NTT adalah dua contoh dari maraknya ritual adat di Nusantara yang disertai dengan minuman fermentasi.

Dengan dilegalkannya industri minuman beralkohol, justru negara memiliki kontrol untuk melindungi masyarakat dari alkohol oplosan yang membahayakan kesehatan. Selain itu, hukum yang mengikat juga dapat ditingkatkan pengawasannya untuk meredam konsumsi minuman keras secara berlebihan.

Adapun provinsi lain yang ingin menanam modal untuk industri minuman beralkohol, Perpres yang diributkan menyatakan bahwa izin tersebut dapat diproses melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal. Proses ini dapat diteruskan apabila sudah mendapat izin dari gubernur. Apabila hal ini yang diprotes oleh kaum intoleran, mereka jelas sudah terlambat. Hal ini dikarenakan tempat makan dan toko-toko yang menyajikan dan menjual minuman beralkohol sudah dapat ditemui sejak lama di berbagai tempat terutama di kota-kota besar.

Seolah-olah hidup di dalam tempurung, sikap abai para kaum intoleran menunjukkan kurangnya pengetahuan akan dunia di sekitar mereka. Mungkin mereka lupa bahwa sebagai umat Islam, kita wajib menambah wawasan dan menuntut ilmu. Selain itu, siapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim, no. 2699).

Habluminannas Melawan Penyalahgunaan Minuman Keras

Lampiran Perpres yang menjadi masalah sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo. Namun, sebagai warga negara yang sudah paham pola pikir para petinggi di Indonesia, saya rasa tindakan tersebut bisa saja dilakukan hanya untuk membungkam pihak-pihak yang protes. Toh, yang disembunyikan hanya lampirannya saja. Izin pengembangan usaha masih bisa diteruskan mengingat Perpres ini bukan satu-satunya rangkaian peraturan mengenai minuman keras yang pernah diributkan di negara ini.

Lalu bagaimana dengan kekhawatiran akan pengaruh negatif minuman beralkohol? Menurut saya, kepedulian akan sesama manusia dapat menjadi kunci redamnya konsumsi minuman keras yang berlebihan. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan pola asuh dan pengawasan masyarakat yang baik. Tanpa memandang perbedaan agama dan etnis, habluminannas harus ditegakkan untuk melawan penyalahgunaan minuman keras.

Bagi mereka yang khawatir akan pengaruh miras bagi remaja, percayalah bahwa kunci anak yang jauh dari kenakalan selalu dimulai dari pola asuh orangtua yang baik. Orangtualah yang memiliki kewajiban utama membekali anak dengan wawasan dan ilmu agama.

Kalaupun ada umat Islam yang berada di provinsi-provinsi yang memiliki kebiasaan minum minuman fermentasi, justru di situ fungsi orangtua untuk mengajarkan kepada anak-anak mengenai keberagaman. Bahwa Tuhan tidak menciptakan manusia beragama Islam saja. Ada manusia-manusia lain di sekitar mereka yang harus dihormati kepercayaan serta kebudayaannya.

Apabila ada yang bertentangan dengan agama Islam yang mereka anut, silakan hindari hal tersebut. Namun jangan sekali-kali memaksakan kepercayaan itu kepada orang lain. Karena tidak ada paksaan dalam beragama (QS al-Baqarah: 256) dalam Islam dan kita harus saling menghormati dan menegakkan kedamaian.

Selain itu, apapun agama dan latar belakang etnisnya, masyarakat harus mampu mempertegas konsumsi miras untuk keperluan adat saja. Adapun miras yang diperdagangkan haruslah dibatasi untuk pembeli yang berusia sesuai dengan ketentuan hukum. Sehingga, daripada mengandalkan pemerintah saja, masyarakat sebaiknya bersatu dalam mengendalikan penjualan serta konsumsi miras di sekitar mereka.

Sikap bahu-membahu dan bergotong royong meredam penyalahgunaan miras lebih baik daripada sekedar berteriak mengatasnamakan Islam dan mengacuhkan saudara sebangsa lain yang berusaha melestarikan budaya mereka. Keputusan pemerintah memang tidak selalu dapat diandalkan untuk kesejahteraan masyarakat secara merata. Akan tetapi, sebagai umat Islam kita diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal (QS: al-Hujurat:13). Jangan sampai pendirian kita hanya menguntungkan satu pihak saja dan menyakiti hati manusia lainnya. []

Tags: Hukum IslamkeberagamanKebudayaan IndonesiaMirastoleransiTradisi Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Isra Mi’raj: Shalat, Pahala, dan Rahasia dibalik Peristiwa

Next Post

Menolak Poligami: Ibadah kok Harus Menyakitkan Kita, Sih?

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Retno Daru Dewi G. S. Putri

Daru adalah koordinator komunitas Puan Menulis dan seorang pengajar bahasa Inggris di Lembaga Bahasa Internasional, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Anggota Puan Menulis ini memiliki minat seputar topik gender, filsafat, linguistik, dan sastra.

Related Posts

Dana Zakat
Publik

Membela Korban Melalui Dana Zakat

26 Juni 2026
Apa yang Membedakan
Personal

Apa yang Membedakan Saya dengan Mereka?

6 Juni 2026
Menitipkan Anak di Day Care
Publik

Menitipkan Anak di Day Care, Kenapa Tidak?

28 April 2026
Triumfalisme
Publik

Triumfalisme dan Teologi Tanpa Kekerasan

25 April 2026
Perhiasan Gadai
Personal

Mengapa Perempuan Boleh Memakai Perhiasan Gadai?

10 April 2026
Toleransi dan Kemanusiaan
Figur

Toleransi dan Kemanusiaan: Harga Mati Dua Tokoh Nasional

27 Maret 2026
Next Post
Poligami

Menolak Poligami: Ibadah kok Harus Menyakitkan Kita, Sih?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0