• Login
  • Register
Rabu, 30 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Hak Anak dalam Kitab Klasik

Dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Redaksi Redaksi
08/10/2022
in Hikmah
0
hak anak kitab klasik

hak anak kitab klasik

313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk bab pertama dalam kitab klasik tentang hak anak, maka yang akan dibahas adalah tentang beberapa hukum yang disunahkan saat kelahiran sang buah hati hingga tumbuh dewasa.

Hukum ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, jelas mengenai anak yang tumbuh menjadi orang dewasa, yang bisa dimulai dari pencarian jodoh, akad pernikahan, lalu berhubungan intim.

Bahkan, dari isu ini, beberapa penulis kontemporer memandang di antara kelebihan hak anak dalam Islam adalah hak untuk lahir dari kedua orang tua yang baik.

Di berbagai tulisan populer mengenai hak-hak anak dalam Islam. Hak anak yang lahir dari pasangan yang shalih-shalihah ini selalu hadir sebagai yang pertama.

Dan menganggapnya sebagai sebuah yang orisinal dari pada dengan peradaban lain.

Baca Juga:

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Terlebih, hal tersebut misalnya dalam bentuk Konvensi Hak Anak yang selalu mengasumsikannya sebagai buah dari peradaban Barat.

Hak anak yang pertama adalah kewajiban orang dewasa dalam pencarian jodoh dengan subjek laki-laki dewasa.

Dalam aturan itu, kata Kang Faqih, untuk memenuhi hak anak yang akan lahir. Maka seorang laki-laki sebaiknya untuk mencari istri yang baik. Karena nantinya bisa melahirkan anak yang sehat, dan bisa mendidiknya dengan baik.

Mengaitkan pencarian jodoh yang baik dengan keinginan memiliki anak yang sehat dan baik adalah hal yang bisa benar.

Tetapi menyimpulkannya sebagai hak anak adalah problematis, karena anak menjadi sebagai subjek penerima kemaslahatan belum wujud. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkitabklasikpenjelasan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pernikahan sebagai

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan
  • Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din
  • Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman
  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID