Mubadalah.id – Di banyak masyarakat, urusan rumah tangga sering dianggap wilayah privat yang tidak perlu kita perdebatkan. Padahal, dari ruang paling kecil bernama keluarga itulah banyak persoalan sosial lahir, termasuk ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mengalami kekerasan, pembatasan ruang gerak, hingga tekanan psikologis atas nama kepatuhan terhadap suami. Dalam situasi seperti itu, kerap membawa agama sebagai legitimasi.
Di lingkungan pesantren sendiri, pembahasan tentang relasi suami-istri banyak merujuk pada kitab klasik atau yang kita kenal sebagai kitab kuning. Salah satu kitab yang paling populer adalah ‘Uqud al-Lujjayn karya Syekh Nawawi al-Bantani. Kitab ini telah lama kita pelajari di berbagai pesantren dan menjadi rujukan dalam membahas kehidupan rumah tangga. Namun, seiring berkembangnya zaman, muncul pertanyaan penting, apakah seluruh isi kitab tersebut masih relevan untuk kehidupan keluarga hari ini?
Pertanyaan itulah yang kemudian melahirkan Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Ssebuah ruang diskusi yang mencoba membaca ulang teks-teks klasik dengan sudut pandang yang lebih adil terhadap perempuan. Kehadiran FK3 menjadi penanda bahwa tradisi pesantren sebenarnya tidak berhenti pada menerima warisan lama, tetapi juga membuka ruang dialog dan kritik.
Pesantren, Kitab Kuning, dan Lahirnya FK3
Forum Kajian Kitab Kuning atau FK3 hadir dari kegelisahan sejumlah aktivis perempuan, akademisi, dan tokoh pesantren terhadap cara sebagian masyarakat memahami relasi laki-laki dan perempuan. Salah satu sosok penting di balik forum ini adalah Sinta Nuriyah Wahid yang aktif mengajak para kiai dan intelektual pesantren untuk mendiskusikan ulang kitab-kitab klasik yang ia anggap memuat pandangan bias gender.
FK3 bukan gerakan yang menolak kitab kuning. Justru sebaliknya, forum ini lahir dari tradisi pesantren sendiri yang sejak dahulu akrab dengan kajian, kritik, dan perdebatan ilmiah. Dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan pendapat adalah hal biasa. Karena itu, mengkaji ulang isi kitab tidak otomatis berarti menolak ulama terdahulu.
Salah satu fokus utama FK3 adalah kitab ‘Uqud al-Lujjayn. Kitab tersebut banyak membahas hak dan kewajiban suami-istri. Selama bertahun-tahun, kitab ini terpakai sebagai pegangan dalam memahami posisi perempuan di dalam rumah tangga. Namun, FK3 menilai beberapa penjelasan di dalamnya terlalu menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus tunduk sepenuhnya kepada laki-laki.
Dari diskusi-diskusi itu, FK3 kemudian melahirkan sejumlah karya penting, di antaranya Wajah Baru Relasi Suami-Istri dan Kembang Setaman Perkawinan. Dua buku tersebut mencoba menawarkan cara pandang baru tentang kehidupan keluarga yang lebih setara tanpa harus meninggalkan nilai-nilai Islam.
Menariknya, FK3 tidak bergerak dengan semangat marah terhadap tradisi. Mereka justru memakai pendekatan akademik dan keilmuan pesantren. Dalil-dalil tetap terbahas, hadis tetap terkaji, bahkan kualitas riwayat juga diteliti ulang. Dengan kata lain, FK3 berusaha menunjukkan bahwa Islam memiliki ruang luas untuk menghadirkan relasi keluarga yang lebih manusiawi.
Membaca Ulang Relasi Suami-Istri
Salah satu hal yang paling banyak menjadi perdebatan dalam kitab ‘Uqud al-Lujjayn adalah soal kepemimpinan laki-laki dalam keluarga. Dalam banyak penafsiran klasik, laki-laki terposisikan sebagai pemimpin mutlak, sementara perempuan berada pada posisi yang harus patuh.
FK3 memandang bahwa persoalan ini perlu kita baca secara lebih kontekstual. Menurut mereka, ayat-ayat tentang kepemimpinan laki-laki dalam Al-Qur’an sebenarnya berbicara dalam konteks rumah tangga tertentu, bukan untuk menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua dalam seluruh aspek kehidupan.
Pandangan seperti ini penting karena selama ini tidak sedikit orang yang memahami bahwa laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan dalam segala hal. Akibatnya, banyak tindakan dominasi dianggap wajar. Bahkan, ada perempuan yang merasa harus menerima perlakuan buruk demi dianggap sebagai istri salehah.
FK3 juga mengkritik penggunaan beberapa hadis dalam kitab tersebut karena dinilai lemah, bahkan ada yang dianggap tidak sahih. Salah satu contohnya adalah penyebutan istri seperti “tawanan” suami. Bagi FK3, istilah semacam itu berbahaya jika dipahami secara mentah karena dapat membuka ruang pembenaran terhadap kekerasan domestik.
Selain itu, FK3 menyoroti bagaimana tugas rumah tangga sering seluruhnya terbebankan kepada perempuan. Dalam praktiknya, banyak perempuan bekerja di luar rumah, tetapi tetap dipaksa menanggung seluruh pekerjaan domestik seorang diri. Situasi seperti ini menunjukkan bahwa relasi dalam keluarga sering berjalan tidak seimbang.
Padahal, kehidupan rumah tangga semestinya terbangun atas dasar kerja sama, bukan hubungan atasan dan bawahan. Suami dan istri sama-sama manusia yang memiliki hak dihargai, didengar, dan kita perlakukan secara baik.
FK3 juga mencoba menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW justru memberikan contoh relasi yang penuh penghormatan terhadap perempuan. Nabi dikenal membantu pekerjaan rumah, mendengarkan pendapat istri, dan tidak menjadikan perempuan sebagai objek kekuasaan.
Karena itu, bagi FK3, kesalehan dalam keluarga tidak cukup terukur dari kepatuhan istri semata, tetapi juga dari kemampuan suami memperlakukan pasangan dengan adil dan penuh kasih sayang.
Agama, Perempuan, dan Tantangan Zaman
Perdebatan tentang kesetaraan gender di lingkungan pesantren sebenarnya bukan sekadar soal teori. Ia berkaitan langsung dengan kehidupan nyata perempuan hari ini. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga masih terbungkam karena korban takut dianggap melawan ajaran agama.
Tidak sedikit perempuan yang akhirnya memilih diam ketika diperlakukan kasar oleh pasangan. Mereka khawatir dicap durhaka atau tidak taat pada suami. Dalam kondisi seperti itu, tafsir agama memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap cara masyarakat memperlakukan perempuan.
Karena itulah, upaya membaca ulang kitab klasik menjadi penting. Bukan untuk menghapus tradisi, tetapi agar ajaran agama tetap relevan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, jika agama terus dipahami dengan cara yang membenarkan ketimpangan, maka perempuan akan terus berada dalam posisi rentan.
FK3 mencoba menghadirkan pesan bahwa Islam tidak identik dengan penindasan terhadap perempuan. Justru Islam datang membawa prinsip keadilan, penghormatan martabat manusia, dan perlindungan terhadap kelompok lemah.
Di era sekarang, perempuan memiliki akses pendidikan lebih luas, ikut bekerja, bahkan banyak yang menjadi penopang ekonomi keluarga. Situasi sosial sudah berubah jauh daripada masa lalu. Karena itu, cara memahami relasi suami-istri juga perlu mempertimbangkan realitas zaman.
Diskusi seperti yang FK3 lakukan menunjukkan bahwa pesantren sebenarnya memiliki kemampuan besar untuk beradaptasi dengan perubahan sosial. Tradisi keilmuan Islam tidak pernah benar-benar tertutup terhadap kritik dan pembaruan.
Akhirnya, keluarga yang sehat bukanlah keluarga yang terbangun di atas rasa takut, tetapi atas dasar saling menghormati. Relasi yang setara bukan berarti menghilangkan peran laki-laki atau perempuan, tetapi memastikan keduanya diperlakukan sebagai manusia yang sama-sama memiliki martabat. []
Sumber:
- Wajah Baru Relasi Suami-Istri: Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn — Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Yogyakarta: LKiS, 2001.
- Kembang Setaman Perkawinan: Analisis Kritis Kitab ‘Uqud al-Lujjayn — Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Yogyakarta: LKiS, 2002.
- Uqud al-Lujjayn — Muhammad Nawawi al-Bantani. Surabaya: Maktabah al-Hidayah.
- Bias Gender dalam Pemahaman Islam — Abdul Djamil. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
- Hukum Perkawinan di Indonesia — Anshary. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.











































