Mubadalah.id – Selama berdekade-dekade, wacana feminisme universal sering kali dipandang secara masif di lingkungan komunal Muslim tradisional Indonesia. Feminisme kerap tertuduh sebagai produk impor Barat yang sekuler, individualistik, dan dianggap hendak merongrong tatanan keluarga sakinah yang telah mapan. Namun, tesis tersebut patah ketika dinamika internal dunia pesantren melahirkan sebuah sub-gerakan yang unik, autentik, dan presisi secara metodologis.
Salah satu gerakan yang mungkin telah populer adalah gerakan feminisme pesantren. Gerakan ini bukanlah sebuah pemikiran yang dipaksakan dari luar, tetapi sebuah kesadaran rasional yang lahir dari rahim pergumulan kaum perempuan di dalam lembaga pendidikan Islam tradisional. Gerakan ini tidak berupaya meruntuhkan struktur pesantren, namun melakukan renegosiasi kuasa dan dekonstruksi teks dari dalam.
Dalam wacana ini, sosok Nyai (tokoh perempuan pemegang otoritas pesantren) dan Santriwati (generasi baru pembelajar) bertransformasi dari sekadar objek pemelihara tradisi menjadi subjek aktif, produsen pengetahuan, dan agen perubahan sosial. Dari sini juga muncul perbedaan mencolok dari feminisme pesantren yakni terletak pada basis epistemologinya. Jika feminisme Barat menggunakan perangkat teori kritis sekuler, feminisme pesantren justru menggunakan piranti yang sama dengan yang kaum patriarki gunakan. Yaitu, teks-teks keagamaan klasik (kitab kuning).
Gerakan Feminisme Pesantren
Para intelektual dan aktivis feminisme pesantren menyadari bahwa subordinasi gender yang terjadi di lingkungan santri bukan bersumber dari ajaran Tuhan. Akan tetapi dari bias patriarki para mufasir dan fukaha masa lalu saat merespons realitas zaman mereka. Melalui pendekatan yang digagas oleh para kiai progresif dan Nyai intelektual, dilakukanlah rekonstruksi metodologis dengan menggunakan pisau analisis yang otoritatif di pesantren.
Dalam hal ini, ada banyak metode yang relevan untuk membedah berbagai kasus adanya penafsiran yang bias gender. Seperti kaidah fikih “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-mashlahah.” Kebijakan seorang pemimpin harus berorientasi pada kemaslahatan, yakni untuk menggugat kebijakan pesantren atau domestifikasi yang merugikan perempuan.
Atau bisa juga menggunakan Maqashid al-Syari’ah yang menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak perempuan (hak reproduksi, pendidikan, dan keamanan dari kekerasan) adalah bagian integral dari menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan menjaga akal (hifzh al-‘aql). Melalui dekonstruksi ini, gerakan feminisme pesantren tidak kehilangan legitimasi teologisnya. Mereka justru mampu menunjukkan bahwa memperjuangkan keadilan gender adalah tindakan yang sangat islami.
Dari Otoritas Karismatik-Domestik Menuju Kepemimpinan Publik
Sudah lumrah bagi kita dalam struktur tradisional, posisi Nyai sering kali kita pandang sebagai “perpanjangan tangan” dari karisma sang Kiai. Peran mereka cenderung tersorot pada wilayah domestik pengasuhan santriwati atau pengajian selapanan ibu-ibu sekadar untuk urusan moral keagamaan praktis.
Namun, seiring bergulirnya arus transformasi, wajah kepemimpinan Nyai mengalami pergeseran radikal. Banyak Nyai hari ini yang tidak lagi berdiri di belakang layar. Namun menjadi pilar utama penentu kebijakan pesantren. Hal ini bisa kita lihat, jika dahulu kitab-kitab hukum tingkat tinggi (ushul fikih dan hadis sahih) hanya diajarkan oleh Kiai, kini banyak Nyai yang secara mandiri mengampu kitab-kitab berat tersebut di hadapan para santri. Baik santriwati maupun santriwan. Hal ini meruntuhkan mitos inferioritas intelektual perempuan di pesantren.
Selain itu, jika Nyai bertindak sebagai pemegang otoritas struktural, maka generasi santriwati hari ini adalah motor penggerak kultural yang menjalankan roda pengetahuan. Santriwati modern tidak lagi berada dalam posisi pasif yang menerima doktrinasi secara mutlak. Mereka adalah subjek yang aktif melakukan pembaharuan identitas di persimpangan antara modernitas dan tradisi.
Dengan adanya gerakan tersebut, bisa kita katakan kebangkitan santriwati ini didorong oleh dua faktor utama yakni akses pendidikan tinggi dan literasi digital. Banyak santriwati yang melanjutkan studi ke universitas, mendalami sosiologi, hukum, hingga sains, lalu kembali ke pesantren dengan membawa perspektif baru yang lebih segar. Sedangkan di ruang digital, santriwati menjelma menjadi kreator konten, penulis opini, dan aktivis siber.
Melawan Narasi Konservatif
Tentu saja, perjalanan feminisme pesantren tidak selalu mulus. Gerakan ini menghadapi tantangan besar dari kelompok internal yang masih kukuh mempertahankan status quo patriarki. Tuduhan bahwa gerakan ini telah “terkontaminasi pemikiran Barat” atau “kurang takzim pada ulama terdahulu” masih sering terdengar.
Selain itu, masih ada kesenjangan geografis. Sentralisasi pemikiran progresif ini umumnya masih berpusat di pesantren-pesantren besar di pulau Jawa yang memiliki akses sosiologis kuat ke jaringan intelektual. Sementara itu, di berbagai pelosok daerah, masih banyak pesantren kecil yang kurikulumnya belum tersentuh oleh wacana keadilan gender, di mana santriwatinya masih dididik dengan doktrin ketaatan buta tanpa ruang dialog.
Meskipun demikian feminisme pesantren yang digerakkan oleh sinergi antara Nyai dan santriwati membuktikan bahwa memperjuangkan hak-hak perempuan tidak harus kita lakukan dengan mencerabut diri dari akar tradisi dan spiritualitas. Gerakan ini memberikan sumbangan teoretis yang sangat berharga bagi feminisme global. Yakni sebuah model emansipasi yang selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kearifan lokal.
Ketika Nyai terus memperluas batas otoritas strukturnya dan santriwati terus mengasah nalar kritisnya di ruang publik, pesantren sedang menulis ulang sejarahnya sendiri. Pesantren tidak lagi sekadar menjadi benteng pertahanan moral masa lalu. Akan tetapi laboratorium kemanusiaan yang melahirkan perempuan-perempuan tangguh, berpengetahuan luas, dan siap memimpin peradaban dengan prinsip keadilan sejati. []











































