Mubadalah.id – Nahdlatul Ulama menggunakan istilah Keluarga Maslahah (Mashalihul Usrah), yaitu keluarga yang dalam hubungan suami-istri dan orangtua-anak menerapkan prinsip-prinsip keadilan (i’tidal), keseimbangan (tawazzun), moderat (tawasuth), toleransi (tasamuh) dan amar ma’ruf nahi munkar.
Termasuk juga, berakhlak karimah; sakinah mawaddah wa rahmah; sejahtera lahir batin, serta berperan aktif mengupayakan kemaslahatan lingkungan sosial dan alam sebagai perwujudan Islam rahmatan lil’alamin.
Keluarga Maslahah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Pertama, suami dan istri yang saleh, yakni bisa mendatangkan manfaat dan faedah bagi dirinya, anak-anaknya, dan lingkungannya sehingga darinya tercermin prilaku dan perbuatan yang bisa menjadi teladan (uswatun hasanah) bagi anak-anaknya maupun orang lain.
Kedua, anak-anaknya baik (abrar), dalam arti berkualitas, berakhlak mulia, sehat ruhani dan jasmani, produktif dan kreatif sehingga pada saatnya dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain atau masyarakat.
Ketiga, pergaulannya baik. Maksudnya pergaulan anggota keluarga itu terarah, mengenal lingkungan yang baik, dan bertetangga dengan baik tanpa mengorbankan prinsip dan pendirian hidupnya. Berkecukupan rizki (sandang, pangan, dan papan).
Artinya tidak harus kaya atau berlimpah harta, yang penting bisa membiayai hidup dan kehidupan keluarganya, dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, biaya pendidikan dan ibadahnya.
Organisasi Muhammadiyah
Organisasi Muhammadiyah menggunakan istilah Keluarga Sakinah yang dipahami sebagai keluarga yang setiap anggotanya senantiasa mengembangkan kemampuan dasar fitrah kemanusiaannya.
Dalam rangka menjadikan dirinya sendiri sebagai manusia yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan sesama manusia dan alam. Sehingga anggota keluarga tersebut selalu merasa aman, tentram, damai, dan bahagia. Lima cirinya adalah sebagai berikut:
Pertama, Kekuatan/kekuasaan dan keintiman (power and intimacy). Suami dan istri memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ini adalah dasar penting untuk kedekatan hubungan.
Kedua, kejujuran dan kebebasan berpendapat (honesty and freedom of expression). Setiap anggota keluarga bebas mengeluarkan pendapat, termasuk pendapat yang berbeda-beda. Walaupun berbeda pendapat tetap diperlakukan sama.
Ketiga, kehangatan, kegembiraan, dan humor (warmth, joy and humor). Ketika kegembiraan dan humor hadir dalam hubungan keluarga, setiap anggota keluarga akan merasakan kenyamanan dalam berinteraksi. Keceriaan dan rasa saling percaya di antara seluruh komponen keluarga merupakan sumber penting kebahagiaan rumah tangga.
Keempat, keterampilan organisasi dan negosiasi (organization and negotiating). Mengatur berbagai tugas dan melakukan negosiasi (bermusyawarah) ketika terdapat bermacam-macam perbedaan pandangan mengenai banyak hal untuk dicarikan solusi terbaik.
Kelima, sistem nilai (value system) yang menjadi pegangan bersama. Nilai moral keagamaan yang kita jadikan sebagai pedoman seluruh komponen keluarga merupakan acuan pokok dalam melihat dan memahami realitas kehidupan serta sebagai rambu-rambu dalam mengambil keputusan. []
*)Sumber Tulisan: Buku Fondasi Keluarga Sakinah halm 13-14












































