Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi Sedari Dini

Kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya ditentukan atas siklus kehidupan pribadi perempuan. Melainkan faktor-faktor sekelilingnya juga mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan seperti demografi, ekonomi, budaya dan lingkungan, psikologis dan biologis

Ainul Luthfia Al Firda by Ainul Luthfia Al Firda
6 November 2021
in Keluarga
A A
0
Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

Childfree, dan Keadilan Gender dalam Rumah Tangga

4
SHARES
201
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini edukasi kesehatan reproduksi gencar dibicarakan dan diajarkan melalui media-media diskusi. Tantangan dan hambatan dalam penyaluran informasi yang tidak pernah absen dari sebuah proses menjadikan bukti nyata bahwa edukasi kesehatan reproduksi masih menjadi hal yang tabu bagi kalangan masyarakat.

Dilansir dari media Rifka Annisa, kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera secara utuh baik fisik, mental, dan sosial serta tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan sistem, fungsi dan proses reproduksi. Sebelum membahas kesehatan reproduksi lebih lanjut dan gamblang, tulisan ini merupakan hasil dari sebuah diskusi ringan yang membahas isu kesehatan reproduksi.

Pentingnya mengedukasi kesehatan reproduksi sedari dini adalah untuk memberikan pemahaman tentang konsep dasar kesehatan reproduksi, mendorong terwujudnya kondisi reproduksi yang sejahtera, memberikan pilihan dan dukungan atas keputusan terkait kesehatan reproduksi, memberikan informasi yang aktual tentang cara perawatan organ reproduksi, pemberian akses dan layanan tentang kesahatan reproduksi, melindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi, memberikan pemahaman tentang faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kesehatan reproduksi.

Mengenalkan kesehatan reproduksi menggunakan siklus kehidupan perempuan memberikan pemahaman bahwa organ reproduksi perempuan di masa kecil dan remaja berpengaruh terhadap masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan (nifas).

Dalam hal ini kesehatan reproduksi perempuan menjadi sangat penting untuk diperhatikan sebab siklus kehidupan kesehatan reproduksi perempuan berpengaruh terhadap generasi penerus. Kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya ditentukan atas perempuan itu sendiri, sebab kesehatan reproduksi perempuan juga ditentukan atas aspek kualitas sosial dan budaya dari pasangan, lingkungan dan keluarga.

Artinya kesehatan reproduksi itu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan sosial, keluarga, dan pasangan. Mengingat dampak dari kelalaian menjaga kesehatan reproduksi sangatlah kompleks oleh sebab itu menjaga kesehatan reproduksi menjadi wajib bagi laki-laki maupun perempuan.

Adapun konsep dasar kesehatan reproduksi dalam kehidupan manusia bermula dari masa konsepsi, yaitu masa di mana sel telur dan sperma bertemu hingga menjadi janin. Kemudian masa bayi dan anak, di masa ini pertumbuhan anak dari bayi hingga usia 10 tahun anak mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat cepat.

Selanjutnya di masa remaja pribadi seseorang dari usia 11-19 tahun banyak mengalami perubahan fisik dan psikologis, yang kemudian berlanjut ke masa reproduksi. Masa reproduksi sendiri merupakan masa di mana perempuan akan mengalami hamil, melahirkan, menyusui.

Konsep kesehatan reproduksi dalam siklus kehidupan perempuan akan berlanjut hingga masa usia lanjut pada usia 45 tahun ke atas yang ditandai dengan usianya reproduksi dan lebih cinderung rentan akan penyakit degenaratif serta kanker. Berdasarkan uraian ini masa reproduksi perempuan dalam siklus kehidupan merupakan hal yang sangat penting untuk diedukasi sedari dini, diketahui, dirawat, dijaga.

Seperti penjelasan di awal kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya ditentukan atas siklus kehidupan pribadi perempuan. Melainkan faktor-faktor sekelilingnya juga mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan seperti demografi, ekonomi, budaya dan lingkungan, psikologis dan biologis.

Dalam faktor demografi dapat dilihat dari tersedianya akses layanan kesehatan, usia pertama berhubungan seksual, dan kehamilan hingga pendidikan. Faktor perekonomian yang bersumber atas penghasilan ternyata juga mempengaruhi kesehatan reproduksi seseorang. Lebih ekstrem lagi disebabkan oleh faktor budaya dan lingkungan yang masih menganggap isu kesehatan reproduksi sebagai hal tabu, penyampaian yang kurang rama anak (membingungkan), hingga pandangan agama.

Dari faktor budaya dan lingkungan juga menyeret pada faktor psikologis seseorang apabila ia menjadi korban kekerasan seksual, yang menjadikannya rendah diri, penuh tekanan, depresi hingga stress. Sementara faktor bilogis disebabkan karena kuranganya pemenuhan gizi seseorang, anemia hingga adanya penyakit yang menyertainya.

Jika melihat penjelasan di atas kesehatan reproduksi sudah seharusnya diperhatikan baik perempuan maupun laki-laki. Mengingat  kesehatan reproduksi sangat mempengaruhi kehidupan generasi penerus. Oleh sebab itu dalam tulisan ini ingin meluruskan mitos-mitos yang menjadi kendala edukasi kesehatan reproduski.  Pertama, kespro menjadi tanggung jawab perempuan.

Faktanya kesehatan reproduksi melekat pada semua manusia baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, belajar kesehatan reproduksi mengarahkan pada pornografi. Padahal edukasi kesahatan reproduksi jelas tidak mengarah pada pornografi ( mengundang nafsu birahi) melainkan edukasi yang memberikan pemahaman tentang perawatan reproduksi yang sehat dan aman.

Ketiga, pendidikan kesehatan reproduksi hanya mempelajari organ reproduksi saja. Faktanya edukasi kesehatan reproduksi juga mempelajari tentang hal-hal yang mempengaruhi kesehatan reproduksi seperti faktor sosial, psikologis, lingkungan, biologis, dan lain sebagainya.

Mitos lainnya mengatakan bahwa pelajaran kesehatan reproduksi tidak untuk diajarkan pada anak dan remaja, padahal pentingnya edukasi kesehatan reproduksi sejak dini disebabkan karena pengaruh kesehatan reproduksi akan berpengaruh hingga dewasa yaitu masa kehamilan, melahirkan, nifas dan menyusui. Selain itu mitos bahwa laki-laki tidak akan menjadi korban kekerasan seksual faktanya ialah korban kekerasan seksual itu tidak mengenal usia, jenis kelamin hingga jabatan.

Berdasarkan penjelasan singkat ini penulis berharap agar masyarakat lebih peka terhadap isu kesehatan reproduksi. Demi terciptanya keluarga yang sehat dan sejahtera. Amiin. Terimakasih! []

 

Tags: edukasiHak Kesehatan Reproduksikeluargakesehatan reproduksimitospendidikan kespro
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memilih Untuk Childfree Juga Adalah Pilihan

Next Post

Bagaimana Sesungguhnya Sifat dan Perilaku Nabi Saw itu?

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Next Post
Biografi Jamal Al-Banna dan Gagasan Fiqh Baru

Bagaimana Sesungguhnya Sifat dan Perilaku Nabi Saw itu?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0