• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Hak Anak dalam Kajian Fikih Islam

Peristiwa-peristiwa sosial di ruang publik yang terkait dengan anak, sangatlah penting untuk dipahami guna menggali secara lebih serius cara pandang Islam tentang anak

Redaksi Redaksi
01/10/2022
in Keluarga
0
fikih anak

fikih anak

325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk fikih tentang isu anak, maka fikih Islam, bagaimanapun, telah mengatur hal-hal yang terkait isu gender dan seksualitas pada anak perempuan yang dibedakan dari anak laki-laki.

Misalnya soal hadhanah/hak atas penyusuan anak, pengasuhan, pendidikan dan pergaulan. Meskipun subyek kajian itu terbatas dan statis bahkan berubah menjadi aspek ibadah dari pada sebagai urusan al-ahwal al-syakhshiyyah.

Bagi seorang muslim, pandangan keagamaan memberi perspektif dan visi yang ikut menentukan sikap mereka dalam membahas isu-isu duniawi di ruang publik dan domestik mereka.

Termasuk dalam soal pengasuhan dan pendidikan anak, cara memperlakukan anak perempuan dan anak laki-laki, status anak di dalam atau di luar perkawinan yang sah menurut agama.

Dalam ajaran fikih misalnya seorang anak yang lahir di luar pernikahan sah secara agama sangat rentan hubungannya dengan ayah biologisnya.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

Ibadah Kurban dan Hakikat Ketaatan dalam Islam

Anak tidak memiliki hubungan nasab dengan bapaknya, hanya boleh memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Anak juga tidak berhak atas waris dan perwaliannya (jika anak itu perempuan).

Sangat jelas aturan itu memiliki nilai pendidikan agar tidak berbuat zina. Namun hukumannya, jika itu benar-benar terjadi bukan kepada pelaku zinanya. Melainkan kepada anak yang lahir sebagai hasil dari perbuatan orang dewasa yang melakukan zina itu.

Cara Pandang Islam tentang Anak

Selain itu, jika mengutip pendapat Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka peristiwa-peristiwa sosial di ruang publik yang terkait dengan anak, sangatlah penting untuk dipahami guna menggali secara lebih serius cara pandang Islam tentang anak.

Sebaliknya, juga penting memberi pemahaman bagi umat muslim tentang prinsip-prinsip universal yang berlaku sebagai ketentuan kolektif dalam melindungi anak-anak.

Hal tersebut, tujuannya agar terhindar dari praktik diskriminasi dan pelanggaran hak-hak anak yang berlaku pada masa kini sesuai tata aturan konvensi internasional.

Namun, harus juga mengakui juga bahwa kajian keagamaan terutama yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits masih jarang menyentuh isu-isu yang lebih mendalam.

Dan belum kontekstual sesuai dengan perubahan zaman di luar isu-isu tentang hak dan kewajiban anak. Karena selama ini masih meninjaunya dalam kajian fikih ubudiyah dan akhlak personal. (Rul)

Tags: Faqihuddin Abdul KadirfikihHak anakislamkajianulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID