Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menstrual Taboo sebagai Sumber Patriarkhi

Menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
4 September 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Menstrual Taboo

Menstrual Taboo

19
SHARES
941
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid itu kotoran, Haid itu keluarnya darah kotor , wanita yang sedang haid itu kotor. Mungkin begitulah pandangan sebagian orang tentang haid yang menjadi pengalaman biologis khas perempuan. Namun benarkah demikian? Lalu apa dampaknya bagi perempuan?

Benarkah Haid Itu Kotoran?

Menyebut haid sebagai kotoran memang kurang tepat, namun juga tidak sepenuhnya salah. Merujuk pada substansinya yang berupa darah, secara fikih memang terhukumi najis dan setiap najis itu kotor. Namun secara medis darah yang keluar pada wanita haid bukanlah darah kotor seperti anggapan kebanyakan orang.

Darah yang keluar saat haid merupakan hasil peluruhan dinding rahim perempuan yang menebal. Penebalan dinding berfungsi sebagai persiapan nutrisi janin yang akan tumbuh dalam rahim. Namun saat  tidak terjadi pembuahan, keberadaan dinding rahim tersebut menjadi kehilangan fungsinya. Hingga akhirnya meluruh sebagai darah haid atau menstruasi

Jadi secara medis, darah yang keluar dari wanita haid bukanlah darah kotor. Adapun darah kotor pada tubuh manusia akan tersaring oleh ginjal dan dikeluarkan kotoranya melalui urine. Di mana hal ini tidak hanya terjadi pada perempuan.

Menstrual Taboo Sebagai Sumber Patriarkhi

Adanya miskonsepsi tentang haid yang sebagai kotoran, nampaknya berkaitan erat dengan adanya menstrual taboo di tengah masayarakat. Menstrual taboo adalah istilah yang kita gunakan dalam kajian antropologi terkait dengan pengaruh menstruasi bagi perempuan dalam kehidupan sosial.

Darah haid atau menstruasi anggapannya darah yang tabu karena karakteristiknya yang khas dan hanya terjadi pada perempuan. Oleh sebab itu banyak sekali aturan khusus, larangan, kepercayaan bahkan mitos yang berkaitan dengan perempuan yang sedang haid.

Munculnya aturan-aturan khusus hingga mitos terhadap wanita haid sangat bervariatif  sesuai dengan kultur dan kepercayaan setiap masyarakat. Sayangnya kebanyakan aturan dan mitos yang muncul sangat merugikan dan mendiskriminasi perempuan. Bahkan menurut Prof. Nasarudin Umar keberadaan menstrual taboo menjadi tonggak awal yang melanggengkan sistem patriarkhi di tengah masayarakat.

Pada zaman dahulu, rasa sakit dan gangguan yang perempuan alami saat haid menjadikan perempuan dilarang melakukan aktifitas berburu dan bercocok tanam. Hal ini lambat laun berkelanjutan dan merambah pada masa-masa di luar haid.

Akibatnya, terjadi pembatasan berkepanjangan bagi perempuan untuk melakukan aktifitas-aktifitas produksi. Dari sinilah awal mulai munculnya bias antara hal yang bersifat kodrati (haid) dan konstruktif (pekerjaan). Yang mana lambat laun berkembang menjadi pengkotakan dalam kontruksi gender.

Konstruksi Menstrual Taboo dalam Agama dan Budaya

Dahulu, perempuan tidak banyak memperoleh pendidikan untuk mengatasi haid. Mitos mengenai haid dianggap sesuatu yang sakral dan berasal dari Tuhan, sehingga masyarakat harus meyakininya. Misalnya keyakinan bahwa menstruasi adalah bentuk hukuman dari Tuhan kepada perempuan atas kesalahan Hawa/Eve.

Hawa dianggap bersalah karena telah merayu Adam untuk memakan buah terlarang. Sebagai perempuan pertama, maka kesalahan Hawa juga akan ditanggung semua perempuan setelahnya.

Kita tahu bahwa kisah pasangan manusia pertama tersebut ada dalam semua ajaran agama samawi, juga dalam beberapa kepercayaan lainya. Penyudutan figure perempuan sejak awal kisah penciptaan menyebabkan munculnya inferioritas perempuan yang  menjadi cikal bakal patrarki di tengah masyarakat apapun agama dan kepercayaanya.

Adapun mitos terkait menstrual taboo yang berkaitan dengan kisah ini, semakin memperkuat sistem patriarkis yang ada. Misalnya mitos  atau anggapan ketika  perempuan yang sedang haid itu berarti sedang  menerima hukuman atau kutukan dari Tuhan. Sehingga ia membawa sial dan harus kita asingkan. Atau berkaitan dengan darah yang keluar saat perempuan yang  sedang haid, sehingga menjadikanya kotor, dianggap najis dan harus kita hindari.

Berdasarkan tradisi Yahudi, perempuan yang sedang haid harus diasingkan ke tempat yang lain. Ia dilarang berinteraksi dengan keluarganya dan menyentuh masakan apapun. Perempuan yang sedang haid juga diharuskan tinggal dalam sebuah goa atau gubuk sempit yang dirancang khusus sebagai tempat tinggal mereka. Larangan ini juga diikuti  dengan aturan ketat lain yang makin mempersulit perempuan.

Parahnya, tradisi mengasingkan perempuan yang sedang haid  tidak hanya  terjadi pada kalangan Yahudi. Namun juga terjadi di berbagai belahan dunia, seperti India dan Suku Toraja (Indonesia). Hal tersebut mengindikasikan bahwa menstrual taboo menjadi sebuah bias universal yang tidak hanya terjadi pada satu agama atau komunitas saja.

Al-Qur’an Bicara Tentang Menstrual Taboo

Menariknya, sebuah ayat dalam Al-Qur’an telah turun, sebagai respon Islam terkait fenomena menstrual taboo di tengah masyarakat. Yaitu, QS. Al-Baqarah ayat 222 yang berbicara spesifik terkait masalah haid.

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Terjemah Kemenag 2019

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran. Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang Allah perintahkan kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Dalam beberapa riwayat, asbabun nuzul ayat tersebut berkaitan dengan kebiaasaan masyarakat Yahudi dan Nasrani dalam memperlakukan wanita haid. Bahwa ajaran Yahudi memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap hukum wanita  haid di Madinah. Seperti penjelasan sebelumnya, bahwa orang Yahudi terbiasa mengasingkan para wanita  yang sedang haid  dari rumahnya dan menghindari berbagai interaksi dengan mereka termasuk aktivitas seksual.

Hal ini berbanding terbalik dengan kebiasaan orang Nasrani yang tetap melakukan hubungan seksual terhadap wanita yang sedang haid. Hal ini pun ditanyakan kepada Rasuluallah dan dijawab dengan turunnya ayat tersebut.

Islam Merespon Adanya Menstrual Taboo

Ayat tersebut kurang lebih menjelaskan bahwa haid adalah adza’(kotoran, sakit, gangguan), sehingga umat Islam tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang sedang haid. Namun juga tidak diperintahkan untuk mengasingkan mereka.

Dalam berbagai tafsir kita dapati bahwa  yang diperintahkan adalah menjauhi aktivitas seks bersama mereka, namun tidak dengan aktivitas sosial. Beberapa riwayat hadis juga menguatkan bahwa haid adalah ketetapan Allah terhadap perempuan. Sehingga terjadinya haid pada perempuan bukanlah hal yang tabu, aib apalagi kutukan.

Dalam pembahasan hukum Islam (fiqh) juga mempertegas  perbedaan antara hadas dan najis. Di mana hadas melekat pada keadaanya sedangkan  najis melekat pada bendanya. Perempuan yang sedang haid adalah perempuan yang sedang berhadas bukan najis. Adapun yang hukumnya najis adalah darah yang keluar dari farjinya, bukan tubuh perempuan itu sendiri

Oleh karena itu, dalam fiqh yang perlu dijauhi saat perempuan sedang haid adalah organ kelaminya (meninggalkan genital seks), bukan menjauhi orangnya. Cara pandang ini kiranya cukup efektif untuk mengikis budaya menstrual taboo yang telah subur di tengah masyarakat.

Distingsi dalam Terjemah dan Tafsir

Semangat Islam dalam memanusiakan perempuan, khususnya melalui upaya penghapusan menstrual Taboo tentu sangat kita apresiasi. Sayangya terdapat sedikit distingsi dalam pemaknaan kata adza’ pada QS. Al-Baqarah ayat 222. Misalnya yang terjadi pada teks terjemah Kemenag RI. Disana kata adza’ mereka artikan dengan “kotoran.”

Hal tersebut memang tidak salah, jika merujuk pada substansi darah haid yang hukumnya najis dan kotor. Namun akan menjadi problem, jika pilihan makna tersebut muncul dalam teks terjemah singkat tanpa adanya penjelasan yang memadai.

Hal tersebut berpotensi memunculkan kesalahpahaman pada masyarakat awam. Karena selama ini konotasi terhadap kotoran selalu merujuk pada hal-hal yang buruk (najis, menjijikan, rendah, dll). Hal ini  pada akhirnya dapat memunculkan inkonsistensi terhadap semagat penghapusan menstrual taboo yang juga merujuk ayat yang sama.

Tafsir Alternatif

Mengutip dari tafsiralquran.id, Sebagian mufasir memaknai kata adza dengan qadzr yang artinya kotoran. Jika kita kroscek dalam kamus Lisan al-‘Arab Ibn Mandhur, qadzr berarti kebalikan dari bersih, yakni kotor. Begitu pula pada kamus Al Munawwir qadzr  berarti kotoran.

Terjemah ini tampaknya yang Kemenag pilih dalam karya terjemahan Al-Qurannya, bahkan di edisi terbarunya, edisi penyempurnaan 2019 masih tetap, tidak berubah, yaitu ‘kotoran’

Padahal sebagian mufasir klasik termasuk Al-Thabari dan Al-Qurthubi, memberikan alternatif pemaknaan lain dari kata “adza”. Yakni sesuatu yang menyakiti (karena terhadapat hal yang tidak disenangi di dalamnya). Muffasir kontemporer seperti M. Ali Ash Shabuniy dan Wahbah Az Zuhaily. Juga memberikan alternafif pemaknaan lain untuk kata adza. Termasuk Quraish Shihab yang memiliki karya tafsir dalam bahasa Indonesia juga memberikan pemaknaan lain. Yakni sebuah gangguan.

Terlebih  lagi, dalam terjemah Al-Quran Kemenag, arti kata adza terdapat pada 23 tempat yang terklasifikasi menjadi enam. Yaitu menyakiti , mengganggu atau gangguan, hukuman, penganiayaan, kesusahan dan kotoran. Satu-satunya yang ia terjemahkan dengan kotoran adalah surat Al Baqarah ayat 222.

Dengan beragamnya pemaknaan kata adza menurut para muffasir, maka jika ingin merujuk ayat di atas tentu kita boleh memilih pemaknaan manakah yang kira-kira lebih banyak maslahatnya. Khususnya bagi perempuan  sebagai pihak yang mengalami haid. []

 

Tags: islamMenstrual TabooPengalaman biologis perempuansejarahSistem PatriarkiTabu MenstruasiYahudi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Maulid Nabi Muhammad Saw Bid’ah?

Next Post

Mubadalah sebagai Sikap Kemanusiaan di Tengah Keragaman Agama

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Syarifah Baghdad
Figur

Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara

20 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Bertumbuh bersama Pesantren
Personal

Bertumbuh Bersama Pesantren: Menjadi Alim, Saleh, dan Kafi

10 Juli 2026
Lini Masa
Buku

Agama, Peristiwa Lini Masa, dan Bagaimana Sikap Kita?

7 Juli 2026
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Membongkar Mitos Kepemimpinan Perempuan dalam Islam

7 Juli 2026
Lirik Lagu
Personal

Kekuatan Lirik Lagu: Dari Betharia Sonata, Didi Kempot, Melly Goeslaw hingga Billie Holiday

7 Juli 2026
Next Post
Sikap Kemanusiaan

Mubadalah sebagai Sikap Kemanusiaan di Tengah Keragaman Agama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya
  • Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0